Jembatan Kalibaru Cirebon Dibongkar, Seniman Ancam Lapor Polisi
Polemik pembongkaran jembatan rel besi kuno di kawasan Kalibaru, Cirebon, semakin memanas. Sejumlah pihak menyoroti dugaan pelanggaran aturan pelestarian warisan budaya dalam proses pembongkaran tersebut.
Jembatan yang berada di kawasan Sungai Sukalila itu diduga merupakan peninggalan era kolonial yang memiliki nilai sejarah tinggi.
Diduga Masuk Kategori Cagar Budaya
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon, Panji Amiarsa, menegaskan bahwa objek tersebut berpotensi masuk kategori cagar budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Menurutnya, sebuah bangunan dapat dikategorikan sebagai cagar budaya apabila memenuhi kriteria yang telah ditentukan, meskipun belum tentu terdaftar secara resmi.
“Objek tersebut tetap bisa dikategorikan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang memiliki perlindungan hukum,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan cagar budaya merupakan delik biasa, sehingga aparat penegak hukum dapat langsung bertindak tanpa harus menunggu laporan.
Pembongkaran Dinilai Abaikan Prosedur
Panji menambahkan, setiap perubahan terhadap objek yang memiliki nilai sejarah wajib melalui proses kajian komprehensif, baik dari sisi fisik, historis, maupun budaya.
“Tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa kajian,” tegasnya.
Seniman Cirebon Siap Tempuh Jalur Hukum
Di sisi lain, seniman Cirebon Dedi Setiawan atau yang dikenal sebagai Dedi Kampleng, menyatakan keberatannya terhadap pembongkaran tersebut.
Ia menilai jembatan itu bukan sekadar bangunan tua, melainkan aset bersejarah yang harus dilindungi.
“Bangunan ini diduga cagar budaya karena usianya sudah lebih dari 50 tahun. Bahkan dalam catatan kolonial, dibangun sekitar tahun 1815–1816,” ungkapnya.
Dedi mendesak agar proses pembongkaran segera dihentikan sebelum kerusakan semakin parah.
Ancaman Lapor ke Polisi
Tidak hanya itu, Dedi juga menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Kami akan melapor ke Polres Cirebon Kota setelah semua data terkumpul,” tegasnya.
Ia menyebut pembongkaran diduga dilakukan oleh pihak PT KAI Daop 3, meski hal tersebut masih akan dikonfirmasi lebih lanjut.
Sorotan Budayawan
Sebelumnya, pembongkaran Jembatan Kalibaru juga mendapat perhatian dari kalangan budayawan.
Pemerhati cagar budaya dari Keraton Kacirebonan, Elang Iyan Ariffudin, menyayangkan langkah tersebut karena dinilai mengabaikan nilai sejarah.
Menurutnya, jembatan tersebut memiliki peran penting dalam sejarah transportasi dan distribusi komoditas di Cirebon pada masa lalu, termasuk sebagai jalur penghubung kawasan Kesenden hingga Pelabuhan Cirebon.
Ancaman Hilangnya Jejak Sejarah
Dengan kondisi jembatan yang kini telah terpotong-potong, kekhawatiran akan hilangnya jejak sejarah semakin menguat.
Di tengah pembangunan yang terus berjalan, suara seniman dan budayawan menjadi pengingat bahwa identitas kota tidak hanya dibangun dari hal-hal baru, tetapi juga dari warisan sejarah yang dijaga.






