CIREBON – Penjabat (PJ) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan tim gabungan dalam operasi penertiban di Kabupaten Cirebon.
Operasi yang dilaksanakan selama empat hari, dari 27 hingga 30 Agustus 2024, melibatkan berbagai pihak seperti Beacukai, Polresta Cirebon, dan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon.
Wahyu Mijaya menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan di 10 desa yang tersebar di 6 kecamatan. Hasilnya, tim berhasil menyita 166 merek rokok ilegal dengan total 1.438 unit barang yang meliputi 628 produk yang tidak layak edar. Secara keseluruhan, jumlah barang yang disita mencapai 15.000 unit dengan 298.000 batang produk.
Total nilai barang yang disita dalam operasi ini mencapai Rp 390 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 222.308.000.
“Operasi ini merupakan upaya nyata kita untuk memberantas peredaran barang ilegal di Kabupaten Cirebon,” ujar Wahyu.
Operasi penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang mencoba mengedarkan barang ilegal.
“Kami akan terus melanjutkan operasi ini demi melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan,” tambahnya.***(via)
Tinggalkan Balasan