Polisi Bongkar Jaringan Obat Ilegal Cirebon, Puluhan Ribu Pil Disita
Upaya pemberantasan jaringan obat ilegal Cirebon kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran obat berbahaya dengan barang bukti puluhan ribu butir pil tanpa izin edar.
Pengungkapan jaringan obat ilegal Cirebon ini disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, Shindi Al-Afghany, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (31/03/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat berbahaya di sejumlah titik di wilayah Cirebon. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif.
Tiga Tersangka Diamankan di Lokasi Berbeda
Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil membongkar jaringan obat ilegal Cirebon yang beroperasi lintas wilayah, mencakup Kota dan Kabupaten Cirebon.
“Tim kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku di beberapa lokasi berbeda,” ujar Shindi Al-Afghany.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/02/2026) dini hari hingga pagi. Tersangka pertama berinisial Y.A. (39), warga Desa Gesik, Kecamatan Tengahtani, diamankan sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya, yakni F.M. (29) warga Lemahwungkuk dan M.N.A. (21) asal Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Barang Bukti Puluhan Ribu Pil Berbahaya
Dalam pengungkapan jaringan obat ilegal Cirebon ini, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total sebanyak 26.800 butir pil Tramadol dan 24.700 butir pil Trihexyphenidil berhasil diamankan.
Obat-obatan tersebut dikemas dalam kardus dan plastik klip siap edar. Selain itu, polisi juga mengamankan alat komunikasi serta kendaraan yang diduga digunakan untuk distribusi.
Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Tengahtani, Weru, dan Mundu yang diduga menjadi pusat penyimpanan sekaligus distribusi.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda dalam jumlah besar.
Kapolres Cirebon Kota, Eko Iskandar, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas jaringan obat ilegal Cirebon.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan obat. Penindakan akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
Peran Masyarakat Penting Cegah Obat Ilegal
Keberhasilan pengungkapan jaringan obat ilegal Cirebon ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran obat berbahaya yang dapat merusak generasi muda.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat Polisi 110. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam mencegah meluasnya peredaran obat ilegal.
Waspada Peredaran Obat Berbahaya
Kasus jaringan obat ilegal Cirebon ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat tanpa izin, terutama yang dijual bebas tanpa resep dokter.
Aparat memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.






