CIREBON – Menjelang ulang tahun yang ke 100 pada tahun 2027 mendatang, salah satu ruang di Balai Kota Cirebon dibongkar.
Pembongkaran tersebut terletak di Ruang Adipura Balai Kota Cirebon yang kabarnya belum ada kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Berdasarkan pantauan di lapangan, plafon dari ruang Adipura tersebut dibongkar seluruhnya hanya tampak 2 air conditioner (AC) berbentuk kotak saja yang tersisa.
Salah seorang budayawan, Akbarudin Sucipto menyayangkan terjadinya pembongkaran ruang Adipura tersebut tanpa memiliki kajian.
“Saya menyesalkan hal tersebut, karena tidak ada kajiannya, publik juga harus tahu tentang itu walaupun renovasi setidaknya ada konferensi pers lah,” katanya melalui sambungan telepon, Senin (28/10/2024).
Dirinya melanjutkan, di Kota Cirebon sendiri perlindungan cagar budaya belum memiliki payung hukumnya baik itu peraturan daerah (Perda) maupun yang lainnya.
“Perda perlindungan cagar budaya sendiri tidak ada, sepanjang sejarah pemberitaan kota boleh dikatakan susah menjadi hal yang biasa, yang kemudian dirongsok dan lainnya,” lanjutnya.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan julukan Kota Cirebon sebagai kota para wali yang memiliki sejarah yang panjang.
“Karena di Cirebon sendiri sering sekali terjadi kasus pembongkaran cagar budaya artinya kelakuan masyarakatnya sendiri tidak mencintai cagar budaya,” jelasnya.
Beberapa kasus pembongkaran cagar budaya sendiri di antaranya pernah terjadi di Gedung Negara Cirebon, Pendopo Bupati Cirebon, Rumah Sakit Gunung Jati, dan juga hilangnya pompa Riol.
“Jika di balaikota terjadi lagi maka seharusnya ada sanksi hukuman yang tegas karena sudah diatur dalam undang-undang dan itu bisa jadi pidana,” paparnya.
Akbarudin mengungkapkan, Balai Kota Cirebon sendiri resmi digunakan pada tahun 1927, dan Kota Cirebon sendiri berdiri pada 1 April 1906.
“Cagar budaya sendiri terdapat kelasnya masing-masing, kalau untuk balaikota sendiri termasuk kedalam kelas sangat ketat yang artinya sejengkalpun tidak boleh diubah, walaupun ingin diubah harus punya kajian yang panjang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon Panji Amiarsa mengatakan, seharusnya meminta permohonan petunjuk kepada Dinas Kebudayaan terlebih dahulu.
“Nanti dari Dinas Kebudayaan memberikan saran yang melibatkan tim profesi ahli bangunan gedung cagar budaya, kalau jadi cagar budaya tidak sembarangan,” katanya.