4 Terdakwa Korupsi Gedung Setda Cirebon Ajukan Perlawanan, Dakwaan Jaksa Dipersoalkan
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon kembali menjadi perhatian publik. Empat terdakwa korupsi Gedung Setda Cirebon ajukan perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (3/3/2026).
Perlawanan ini menjadi babak baru dalam proses hukum, terlebih karena berlangsung di masa transisi pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru yang efektif sejak Januari 2026.
Empat Terdakwa Resmi Ajukan Perlawanan
Dari enam terdakwa dalam perkara ini, empat orang resmi mengajukan perlawanan. Mereka adalah:
Nashrudin Azis (mantan Wali Kota Cirebon)
Budi Raharjo (eks Kepala Dinas PUTR Kota Cirebon)
Heri Mujiono (eks Konsultan Pengawas PT Bina Karya)
Fredian Rico Baskoro (eks Direktur Utama PT Rivomas Penta Surya)
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Pungki Hertanto dan R. Adam, tidak mengajukan perlawanan.
Istilah perlawanan sendiri merupakan nomenklatur baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan istilah eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan.
Uji Dakwaan Berdasarkan KUHAP Baru
Kuasa hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman SH, menyatakan bahwa perlawanan diajukan untuk menguji apakah surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurutnya, narasi yang berkembang di ruang publik seolah menyebut kliennya menikmati aliran dana proyek pembangunan gedung delapan lantai periode 2016–2018. Padahal, dalam surat dakwaan disebutkan secara eksplisit bahwa terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi.
Tim penasihat hukum juga menilai substansi perkara lebih berkaitan dengan dugaan perbedaan spesifikasi material dalam proyek pengadaan. Mereka berpendapat perbedaan tersebut belum tentu menunjukkan adanya niat jahat (mens rea).
Selain itu, pihak kuasa hukum menyoroti pernyataan kejaksaan di media yang dinilai berpotensi memengaruhi opini publik serta mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Dakwaan Dinilai Tidak Cermat dan Berpotensi Batal Demi Hukum
Dalam pokok perlawanan, penasihat hukum menyatakan surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pasal tersebut mengharuskan penuntut umum menguraikan secara detail tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat kejadian perkara. Bahkan dalam ayat (3) disebutkan bahwa dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Polemik juga muncul terkait penerapan pasal tindak pidana korupsi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam Pasal 622 ayat (1) huruf l KUHP, sejumlah pasal dalam UU Tipikor, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, telah dicabut dan diatur ulang dalam Pasal 603 hingga 606 KUHP.
Namun dalam dakwaan subsidair, JPU masih mencantumkan Pasal 3 UU Tipikor yang telah dicabut. Sementara dalam dakwaan primair, JPU menggunakan Pasal 603 KUHP tanpa menjelaskan secara rinci ketentuan peralihan hukumnya.
Kuasa hukum berpendapat kondisi ini membuat dakwaan tidak cermat dan berpotensi batal demi hukum.
Rujukan Yurisprudensi Mahkamah Agung
Untuk memperkuat argumentasi, tim penasihat hukum merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 492/K/Kr/1981 yang menegaskan bahwa surat dakwaan harus dirumuskan secara lengkap, jelas, dan tepat sesuai delik yang masih berlaku.
Selain itu, mereka juga mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor 68K/KR/1973 yang menyatakan hakim tidak boleh menjatuhkan putusan berdasarkan pasal yang tidak tercantum dalam surat dakwaan.
Menurut tim kuasa hukum, penggunaan pasal yang telah dicabut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk terkait status tersangka dan penahanan terdakwa.
Dalam petitumnya, penasihat hukum memohon majelis hakim menerima perlawanan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara. Alternatifnya, mereka meminta putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Jaksa Siapkan Jawaban Tertulis
Menanggapi perlawanan tersebut, JPU Sunarno SH menyatakan akan memberikan jawaban tertulis dalam sidang lanjutan pada Senin, 10 Maret 2026.
Menurutnya, surat dakwaan terhadap para terdakwa telah disusun sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan telah memenuhi syarat formil.
Sidang lanjutan akan menjadi penentu apakah majelis hakim menerima perlawanan atau melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Sorotan Publik di Masa Transisi Regulasi
Kasus ini menjadi perhatian luas karena berlangsung di masa transisi pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru. Penafsiran hakim terhadap perubahan regulasi tersebut dinilai akan menjadi preseden penting dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Publik kini menanti putusan majelis hakim yang akan menentukan arah penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon ini.






