Dana koperasi desa menjadi sorotan utama dalam pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon yang berlangsung sangat cepat. CirebonShare.com mencatat, hingga akhir Juni 2025, sebanyak 424 koperasi desa dan kelurahan telah terbentuk di Kabupaten Cirebon. Jumlah tersebut jauh melampaui target waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni 30 Juni 2025.
Tak ketinggalan, Kota Cirebon juga menunjukkan komitmen kuat terhadap program ini. Sebanyak 22 koperasi telah resmi berdiri di seluruh kelurahan, menjadikan dana koperasi desa sebagai bagian dari agenda pembangunan ekonomi masyarakat berbasis koperasi.
Namun di balik semangat tersebut, terdapat fakta penting yang harus dipahami seluruh pihak: dana koperasi desa yang dijanjikan hingga Rp5 miliar bukanlah hibah atau bantuan sosial. Dana tersebut merupakan pinjaman dari bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) yang wajib dikembalikan sesuai ketentuan perbankan. Hal ini menuntut kesiapan penuh dari para pengurus koperasi dalam mengelola dana secara profesional dan bertanggung jawab.
Dana Koperasi Bukan Hadiah, Tapi Pinjaman Bank
Dalam kegiatan penyerahan akta pendirian koperasi di Gedung PCNU Cirebon, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Drs Dadang Suhendra, M.Si, menegaskan bahwa dana koperasi desa tersebut merupakan bagian dari program pinjaman modal usaha tahap ketiga.
“Ini bukan hibah. Ini pinjaman dari bank yang harus dikembalikan sesuai dengan ketentuan perbankan,” ujarnya kepada CirebonShare.com, Kamis (3/7/2025).
Dadang juga menyoroti pentingnya pengelolaan koperasi secara profesional. Menurutnya, risiko kredit macet harus diantisipasi sejak awal. Jika pinjaman gagal dikembalikan, maka pengurus koperasi desa akan menanggung beban hukum dan finansial sepenuhnya.
Musdesus, Peran Notaris, dan Biaya Administrasi
Proses pembentukan koperasi dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus koperasi) di masing-masing desa. Berdasarkan laporan CirebonShare.com, semua akta dan SK notaris ditargetkan rampung sebelum 30 Juni 2025. Hasilnya, seluruh administrasi berhasil diselesaikan pada 16 Juni—dua pekan lebih cepat dari tenggat waktu provinsi.
Pemkab Cirebon bekerja sama dengan 29 notaris untuk menangani proses legal koperasi, dengan biaya jasa maksimal Rp2,5 juta per koperasi. Namun, hingga kini, pembayaran jasa tersebut masih menunggu realisasi dari APBD Perubahan 2025.
Waspadai Risiko Kredit Macet
Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa dana koperasi ini bukan uang gratis. Maman Sudirman, Kuwu Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, menyampaikan kepada tim CirebonShare.com bahwa masyarakat desa cenderung menganggap dana ini sebagai “uang dari pemerintah”.
“Mereka antusias saat meminjam, tapi seringkali enggan mengembalikan. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Jika gagal bayar, tanggung jawab hukum akan jatuh ke pengurus koperasi, bahkan hingga ke pengawas desa. Situasi ini tentu menjadi ancaman serius apabila pemahaman dan edukasi tentang sistem koperasi tidak diperkuat sejak awal.
Kota Cirebon Tak Mau Tertinggal
CirebonShare.com mencatat bahwa di Kota Cirebon, proses pendirian koperasi juga berlangsung lancar. Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Dr Iing Daiman, M.Si, menjelaskan bahwa akta pendirian seluruh KMP di 22 kelurahan telah diselesaikan melalui kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Ia menambahkan bahwa peluncuran nasional program koperasi KMP dijadwalkan akan digelar pada 12 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak berbagai sektor sosial dan ekonomi, termasuk pengelolaan sampah, logistik, usaha sembako, klinik, hingga peternakan.
Penyaluran Dana Bertahap dan Proposal ke Bank
Kepada CirebonShare.com, Iing menegaskan bahwa tidak semua koperasi otomatis mendapat dana penuh Rp5 miliar. Pengurus koperasi tetap harus mengajukan proposal ke bank, dan dana akan disalurkan secara bertahap berdasarkan hasil kurasi kelayakan usaha.
Seluruh proses dilakukan secara digital untuk memastikan transparansi dan efisiensi. Hal ini juga untuk mencegah praktik-praktik penyimpangan dalam proses pencairan dana.
Honor Pengurus Bergantung pada Laba
Pengurus koperasi hanya akan mendapatkan gaji atau honor jika koperasi meraih laba, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Penetapan besarannya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Sebaliknya, jika koperasi mengalami kerugian atau bangkrut, maka pengurus tidak digaji dan bahkan wajib ikut bertanggung jawab terhadap pinjaman yang belum lunas.
Danantara Jadi Pengawal Investasi
Dana koperasi desa ini disalurkan melalui bank-bank Himbara yang tergabung dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyebut Danantara sebagai sistem terkoordinasi yang mengintegrasikan kepemilikan bank dan investasi produktif.
Kehadiran Danantara diharapkan menjadi alat kontrol terhadap distribusi modal koperasi secara nasional.
Tantangan Nyata di Lapangan
Pemerintah pusat dan daerah menaruh harapan besar terhadap program koperasi ini sebagai bentuk penguatan ekonomi desa dan kelurahan. Namun berdasarkan temuan lapangan CirebonShare.com, tantangan masih sangat besar, terutama di sisi literasi keuangan masyarakat dan kapasitas manajerial pengurus koperasi.
Program ini bisa menjadi tonggak kemajuan ekonomi jika dikelola baik, namun juga bisa menjadi bom waktu jika gagal bayar meluas.
Penutup
Melalui pantauan dan laporan eksklusif CirebonShare.com, program KMP di Cirebon memang menjanjikan masa depan yang cerah bagi desa dan kelurahan. Tapi euforia pembentukan koperasi harus dibarengi dengan kesiapan menghadapi kenyataan: dana yang digulirkan adalah pinjaman bank, bukan dana hibah.
Para pengurus koperasi perlu memahami bahwa mereka bukan hanya memegang posisi strategis, tetapi juga memikul tanggung jawab hukum dan moral yang besar. Tanpa kesadaran dan manajemen yang tepat, dana koperasi desa bisa berubah menjadi beban utang yang mengancam masa depan ekonomi lokal.


















