CirebonShare.com – Cirebon, 8 Agustus 2025 – Dua pengedar ganja jaringan Cirebon berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon dalam operasi penindakan yang digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025 lalu. Kedua tersangka yang masih berusia muda ini ditangkap saat berada di halaman sebuah ruko di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Keduanya, MRS (23) warga Kecamatan Pabedilan dan MSP (20) warga Kecamatan Pabuaran, diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja yang terorganisir. Polisi menyita barang bukti berupa 1 kilogram ganja kering siap edar yang dibungkus rapi dengan lakban cokelat, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.
Penggerebekan Berdasarkan Informasi Masyarakat
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH, menjelaskan penangkapan dua pengedar ganja jaringan Cirebon ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.
“Begitu menerima laporan, anggota Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan. Ketika kedua pelaku berada di lokasi, kami langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan,” kata Kombes Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu 6 Agustus 2025.
Menurutnya, masyarakat memegang peran penting dalam keberhasilan operasi tersebut. Laporan yang cepat dan tepat memudahkan petugas melakukan penindakan sebelum barang haram itu beredar luas di masyarakat.
Modus Operandi dan Jejak Digital
Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial S, yang kini berstatus DPO. Tersangka MRS mengaku, ini adalah kali pertama dirinya terlibat dalam transaksi narkotika dan barang tersebut dipesan melalui media sosial Instagram.
“Kemarin baru pertama kali. Dapatnya dari Instagram,” ujarnya singkat saat ditemui di ruang tahanan.
Fakta ini menunjukkan bagaimana peredaran narkotika semakin memanfaatkan teknologi digital. Pelaku kerap berkomunikasi menggunakan pesan terenkripsi atau akun anonim, membuat aparat harus melakukan patroli siber untuk memutus rantai peredaran.
Kasus ini juga mengindikasikan adanya pola jaringan lintas daerah. Ganja yang ditemukan diduga bukan berasal dari wilayah Cirebon, melainkan didatangkan dari luar kota sebelum diedarkan kembali di wilayah setempat.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku adalah:
- 1 kilogram ganja kering dibungkus lakban cokelat.
- 3 unit telepon genggam berbagai merek.
- Satu kartu identitas yang digunakan tersangka dalam transaksi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Menurut Kombes Sumarni, hukuman berat ini diharapkan memberikan efek jera. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap pemasok utama yang masuk DPO,” tegasnya.
Cirebon Sebagai Jalur Perlintasan
Wilayah Cirebon kerap menjadi jalur strategis bagi peredaran narkotika. Letaknya yang berada di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah, serta dilewati jalur utama Pantura, menjadikannya lokasi yang rawan dimanfaatkan sindikat.
Berdasarkan catatan Polresta Cirebon, selama enam bulan terakhir telah diungkap sedikitnya 18 kasus narkotika dengan berbagai jenis barang bukti, mulai dari ganja, sabu, hingga obat terlarang jenis ekstasi. Dari jumlah itu, 12 kasus di antaranya melibatkan jaringan antarprovinsi.
Tanggapan Masyarakat dan Tokoh Lokal
Ketua RT setempat, Suparno (52), mengaku terkejut dengan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, lingkungan mereka tergolong tenang, dan para pelaku tidak menunjukkan gelagat mencurigakan sebelum penangkapan.
“Kami tidak menduga sama sekali. Mereka tidak tinggal di sini, hanya terlihat datang sebentar ke ruko itu,” ujar Suparno.
Ia berharap, penangkapan ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap orang yang tidak dikenal dan aktivitas yang tidak biasa di lingkungan mereka.
Peredaran Narkotika dan Dampaknya
Pengedar ganja bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan kesehatan yang serius. Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), ganja mengandung zat psikoaktif tetrahydrocannabinol (THC) yang dapat memengaruhi fungsi otak, menurunkan konsentrasi, dan memicu gangguan mental jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Selain itu, peredaran narkotika berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas, keretakan hubungan keluarga, hingga kerugian ekonomi yang signifikan.
Langkah Pencegahan
Polresta Cirebon terus mendorong program pencegahan, termasuk penyuluhan di sekolah, kampus, dan komunitas pemuda. Aparat juga mengajak orang tua untuk memantau aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial yang bisa menjadi pintu masuk bagi tawaran ilegal.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” ungkap Kombes Sumarni.
Pengejaran Terhadap Pemasok
Hingga berita ini diturunkan, pengejaran terhadap pemasok berinisial S masih berlangsung. Polisi telah mengantongi identitas dan jejak transaksi yang dilakukan tersangka dengan S. Diduga, S memiliki jaringan yang lebih luas dan mengatur distribusi ganja ke beberapa wilayah di Jawa Barat.
Operasi pengejaran melibatkan koordinasi lintas daerah, termasuk dengan kepolisian di wilayah lain. Hal ini dilakukan untuk memastikan rantai distribusi dapat diputus hingga ke akar.
Harapan ke Depan
Penangkapan dua pengedar ganja jaringan Cirebon ini diharapkan menjadi titik awal untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Aparat menegaskan akan meningkatkan pengawasan di jalur-jalur rawan dan memperkuat kerja sama dengan instansi terkait, seperti BNN, Bea Cukai, dan pemerintah daerah.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika. Kerja sama yang solid antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas kejahatan ini.
BACA JUGA : Operasi Cipkon Polresta Cirebon, 1.824 Botol Ciu Disita
BACA JUGA : Razia Miras di Lemahwungkuk, Puluhan Botol Ciu Disita
JANGAN LEWATKAN!! : Pasang Iklan Gratis di CirebonShare.com Selama Agustus


















