CirebonShare.com – Indramayu, Minggu, 3 Agustus 2025 – Kasus korupsi dana desa Kades Sukaselamet kembali mencuat dan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Indramayu. Rajudin, Kepala Desa Sukaselamet, Kecamatan Kroya, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Kebijakan ini diambil setelah muncul dugaan kuat bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan dana desa.
Surat keputusan pemberhentian sementara tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, pada Minggu, 3 Agustus 2025. Langkah ini menjadi bentuk tanggapan serius terhadap temuan awal yang menunjukkan indikasi kuat korupsi dana desa oleh Rajudin.
Proses Awal Pemeriksaan
Sebelum surat pemberhentian diterbitkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu telah melakukan pemeriksaan internal. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, ditemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana desa Sukaselamet tahun anggaran sebelumnya.
Tim dari DPMD mencatat beberapa laporan keuangan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Selain itu, terdapat item pengeluaran fiktif serta ketidaksesuaian antara rencana anggaran dan realisasi penggunaan dana desa. Indikasi tersebut langsung memunculkan kecurigaan adanya penyalahgunaan dana desa dalam skala besar.
Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Dari hasil audit internal, potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi dana desa Kades Sukaselamet diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Angka tersebut tergolong signifikan, apalagi dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput.
Dana desa merupakan program pemerintah pusat yang digulirkan untuk memperkuat pembangunan dari bawah. Oleh karena itu, penyalahgunaan dana ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik dan tujuan program nasional.
Bupati Indramayu Ambil Tindakan Cepat
Menindaklanjuti laporan DPMD dan sejumlah masukan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tidak menunggu lama. Ia langsung menandatangani surat pemberhentian sementara terhadap Rajudin sebagai Kades Sukaselamet.
“Hari ini saya menandatangani surat pemberhentian sementara Saudara Rajudin sebagai Kuwu Sukaselamet,” ungkap Lucky. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menghindari gangguan terhadap jalannya pemerintahan desa selama proses penyelidikan berlangsung.
Surat pemberhentian tersebut berlaku selama tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, Rajudin diberi kesempatan untuk mengembalikan dana yang diduga telah disalahgunakan. Jika dalam masa itu pengembalian dana berhasil dilakukan dan tidak ditemukan bukti tambahan pelanggaran hukum, maka Rajudin masih memiliki kemungkinan untuk kembali menjabat sebagai kepala desa.
Mekanisme Pengembalian Dana dan Sanksi Lanjutan
Mekanisme pengembalian dana tidak serta merta menggugurkan kemungkinan tindakan hukum. Menurut sumber dari lingkungan Pemkab Indramayu, pengembalian dana hanya salah satu bentuk tanggung jawab administratif. Sementara itu, dugaan tindak pidana tetap akan diselidiki oleh aparat penegak hukum bila terdapat bukti permulaan yang cukup.
Sementara itu, jika dalam tiga bulan tidak ada penyelesaian dari pihak Rajudin, maka kemungkinan pemberhentian permanen akan dibahas lebih lanjut oleh Pemkab bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Peran Aktif BPD dan Warga Desa
Kasus ini juga mengangkat peran penting Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga Sukaselamet. Informasi awal mengenai dugaan penyimpangan dana justru berasal dari laporan warga yang tidak melihat wujud pembangunan sesuai anggaran. Hal ini kemudian mendorong BPD untuk menyampaikan temuan awal tersebut ke DPMD.
BPD berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur desa untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa. Mereka juga meminta agar Pemkab Indramayu memberikan pengawasan yang lebih intensif ke seluruh desa di Kabupaten Indramayu.
Kondisi Pemerintahan Desa Selama Pemberhentian
Untuk menjaga jalannya roda pemerintahan, Pemkab Indramayu telah menunjuk pejabat sementara (Pj) Kepala Desa dari kalangan perangkat desa senior. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. Dalam beberapa pekan ke depan, Pj Kades akan fokus menjalankan tugas administratif, serta memastikan penyusunan APBDes berjalan sesuai ketentuan.
Warga berharap agar pemerintahan desa tetap berjalan normal meskipun kepala desa definitif sedang menjalani proses pemberhentian sementara. Mereka juga berharap agar program-program prioritas desa, seperti pembangunan infrastruktur dasar dan bantuan untuk petani, tetap direalisasikan sesuai jadwal.
Sorotan Publik dan Dukungan Transparansi
Kasus korupsi dana desa seperti ini kembali menyadarkan publik pentingnya pengawasan partisipatif di tingkat desa. Banyak kalangan menilai bahwa dana desa merupakan instrumen penting dalam menyejahterakan masyarakat. Namun jika pengelolaannya tidak transparan, maka potensi penyelewengan tetap tinggi.
Beberapa tokoh masyarakat mendesak agar Pemkab Indramayu melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di seluruh wilayah Kabupaten. Mereka juga mendorong agar perangkat desa mengikuti pelatihan pengelolaan keuangan secara berkala.
Evaluasi dan Langkah Perbaikan Sistem
Pemberhentian sementara Kades Sukaselamet bukan hanya persoalan individu. Lebih dari itu, kasus ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengawasan internal, pelaporan, dan pelatihan aparatur desa.
Pemkab Indramayu menyatakan akan meningkatkan pendampingan keuangan desa, termasuk menerapkan sistem digitalisasi laporan anggaran agar lebih mudah diawasi secara real-time. Dengan langkah ini, diharapkan praktek korupsi dana desa dapat ditekan secara signifikan.
Harapan Masyarakat dan Masa Depan Pemerintahan Desa
Masyarakat Desa Sukaselamet saat ini menaruh harapan besar kepada pemerintah kabupaten. Mereka ingin agar kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan. Mereka juga ingin mendapatkan kejelasan mengenai arah pembangunan desa ke depan.
Salah seorang tokoh masyarakat menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa harus dipulihkan. Ia menyarankan agar Pemkab secara aktif menggandeng masyarakat dalam menyusun prioritas pembangunan dan mekanisme pengawasan dana desa.
Kesimpulan: Perlu Penguatan Tata Kelola Desa
Dugaan korupsi dana desa Kades Sukaselamet menjadi pengingat keras bahwa pengelolaan keuangan publik di tingkat desa harus diawasi secara ketat. Meskipun desa memiliki otonomi dalam mengelola dana, namun prinsip akuntabilitas tidak boleh diabaikan.
Langkah Bupati Indramayu memberhentikan sementara Kades yang bermasalah patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Namun, langkah itu perlu dibarengi dengan perbaikan sistemik agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari.
Dengan penguatan sistem, peningkatan kapasitas aparatur, serta keterlibatan masyarakat, maka dana desa dapat benar-benar menjadi alat untuk memajukan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
BACA JUGA : GAPITT Ciayumajakuning Desak Edaran Baru Study Tour
BACA JUGA : Inspektorat Kabupaten Cirebon Selidiki Dana Desa Ujunggebang

















