CirebonShare.com – Cirebon, 15 Agustus 2025 – Dugaan Pabrik Oli Palsu di wilayah perbatasan Desa Cibogo dan Desa Cisaat, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, mencuat ke permukaan setelah aparat gabungan melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk mengolah dan memproduksi oli palsu. Temuan ini mengejutkan berbagai pihak, termasuk pemerintahan desa setempat, yang mengaku tidak mengetahui keberadaan pabrik tersebut sebelumnya.
Lokasi Strategis, Tapi Tak Terpantau
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan oleh tim CirebonShare.com, bangunan yang diduga sebagai pabrik oli palsu tersebut secara administrasi terletak di wilayah Desa Cibogo. Namun, secara jarak, lokasi pabrik tidak jauh dari Kantor Balai Desa Cisaat.
Kondisi bangunan yang tertutup rapat dan penempatan lokasinya yang tidak menonjol membuat keberadaannya luput dari pantauan aparat desa setempat. Bahkan, sejumlah warga di sekitar mengaku baru mengetahui fungsi bangunan itu setelah aparat kepolisian turun tangan.
Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi, sebut saja Rudi (37), mengatakan bahwa aktivitas di dalam bangunan tersebut jarang terlihat oleh warga sekitar.
“Kalau lewat depan sih seperti bangunan biasa, pintunya tertutup terus. Tidak pernah ada tanda-tanda kegiatan ramai seperti pabrik pada umumnya,” ujarnya.
Respons Kuwu Desa Cisaat
Saat dikonfirmasi, Kuwu Desa Cisaat, Haruman, menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak masuk ke wilayah administrasinya.
“Mohon izin, pabrik oli tersebut lokusnya bukan di wilayah kami, melainkan di wilayah Desa Cibogo,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima redaksi CirebonShare.com, Minggu 10 Agustus 2025.
Haruman juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan ataupun pengajuan izin terkait aktivitas industri pengolahan oli di wilayah Desa Cisaat. Menurutnya, koordinasi antar desa memang penting, namun ia baru mengetahui keberadaan bangunan tersebut setelah informasi beredar luas.
Tanggapan Kuwu Desa Cibogo
Berbeda halnya dengan Kuwu Desa Cibogo, Ahmad Hudori, yang akrab disapa Ahud, mengaku terkejut dengan informasi ini. Ia menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui adanya pabrik oli di wilayahnya dari pemberitaan media dan laporan rekan-rekan jurnalis.
“Saya tidak tahu jika ada pabrik di wilayah saya, justru baru tahu sekarang ada pabrik oli di wilayah saya,” ucap Ahud.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima pengajuan izin mendirikan bangunan di lokasi tersebut.
“Besok saya akan cek ke lokasi. Namun, kabar dari satgas saya bahwa pabrik tersebut sudah disegel,” ungkapnya.
Ahud menambahkan bahwa ia akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan status hukum dan legalitas bangunan tersebut, sekaligus mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Kesaksian Warga dan Linmas
Informasi tentang dugaan pabrik oli palsu ini pertama kali mencuat dari Jaja, anggota Linmas Desa Cisaat. Ia mengungkapkan pernah meminta oli dari pabrik tersebut untuk kebutuhan sepeda motornya. Namun, setelah digunakan, oli tersebut justru membuat mesin motornya mengeluarkan asap berlebih.
“Dulu saya pernah meminta oli ke pabrik itu, lalu dikasih dua botol. Saya isikan ke motor, malah ngebul motornya, jadi saya ganti lagi olinya,” kata Jaja.
Pengalaman tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa oli yang dihasilkan tidak memenuhi standar kualitas. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik produksi oli palsu di lokasi tersebut.
Peran Satgas Desa
Satgas Desa Cibogo, Dede, juga mengaku baru mengetahui adanya pabrik tersebut dari Satgas Desa Cisaat.
“Saya dapat kabar dari satgas Cisaat ada penyegelan pabrik, saya juga baru tahu ada pabrik di sana,” ujarnya.
Sementara itu, Satgas Desa Cisaat, Eman, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan langsung oleh aparat Polresta Cirebon pada Sabtu 9 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
“Awalnya saya juga merasa kaget, penyegelan apa. Tidak tahu bahwa ada pabrik oli dekat desa,” tuturnya.
Langkah Kepolisian
Berdasarkan informasi yang dihimpun CirebonShare.com, penyegelan dilakukan oleh aparat kepolisian sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Dugaan pelanggaran yang dilakukan antara lain adalah produksi oli tanpa izin resmi dan pelanggaran standar mutu. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan di lokasi.
Namun, dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya, penyidik tengah mengamankan sejumlah barang bukti berupa drum berisi cairan berwarna pekat, botol-botol kosong, dan peralatan pengolahan oli. Semua barang bukti tersebut dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk diperiksa laboratorium.
Dampak Lingkungan
Selain berpotensi merugikan konsumen, dugaan keberadaan pabrik oli palsu ini juga memunculkan kekhawatiran soal dampak lingkungan. Limbah oli bekas yang tidak dikelola sesuai prosedur dapat mencemari tanah dan air di sekitarnya.
Pengamat lingkungan setempat, Bambang Suryana, menegaskan bahwa pembuangan limbah oli secara sembarangan dapat menyebabkan kerusakan jangka panjang pada ekosistem.
“Oli bekas mengandung logam berat dan bahan kimia berbahaya. Jika meresap ke tanah atau terbawa aliran air, dapat mencemari sumur warga dan membahayakan kesehatan,” ujarnya.
Regulasi dan Pengawasan
Menurut peraturan yang berlaku, usaha pengolahan oli bekas maupun pembuatan oli baru wajib memiliki izin usaha industri, izin lingkungan, serta memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah. Pengawasan rutin seharusnya dilakukan oleh dinas terkait di tingkat kabupaten untuk mencegah praktik ilegal.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah, khususnya terkait sistem pengawasan yang harus lebih ketat dan terintegrasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten.
Reaksi Warga
Berbagai reaksi muncul di kalangan masyarakat sekitar. Sebagian warga mengaku merasa lega karena pabrik tersebut sudah disegel, namun ada juga yang khawatir jika praktik serupa masih ada di tempat lain.
“Kalau benar itu pabrik oli palsu, bahaya sekali buat orang. Kita pakai oli itu kan buat jaga mesin motor biar awet, malah kalau palsu bisa merusak,” kata Sumarni (45), seorang pedagang di Waled.
Penutup
Kasus Dugaan Pabrik Oli Palsu di Cirebon Timur ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas industri di tingkat desa. Koordinasi lintas wilayah menjadi hal krusial untuk memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi memiliki legalitas dan tidak membahayakan masyarakat maupun lingkungan.
CirebonShare.com akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk hasil investigasi resmi dari pihak kepolisian dan instansi terkait.
BACA JUGA : Sekolah Rakyat Terintegrasi Cirebon: Program Terpadu Keluarga
BACA JUGA : Kondisi Pendidikan Kota Cirebon Memprihatinkan, Pamaci Protes
JANGAN LEWATKAN !! : Pasang Iklan Gratis di CirebonShare.com Selama Agustus


















