CirebonShare.com – 26 Juli 2025, CIREBON – Janji dukun palsu kembali menjerat korban di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pria berinisial SI, warga Blok Cibogoh, Desa Waru Jaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menipu seorang warga hingga mengalami kerugian Rp110 juta. Modus yang digunakan adalah pengobatan non medis berbasis supranatural, yang dijanjikan bisa menyembuhkan istri korban dari penyakitnya.
Peristiwa ini menambah daftar panjang penipuan berkedok spiritual di Cirebon. Dalam laporan yang diterima oleh Polsek Kaliwedi, pelaku mengaku dapat menyembuhkan istri korban dengan bantuan makhluk ghaib, bahkan mengklaim bahwa nyawa korban telah ‘dibeli’ oleh kekuatan gaib sehingga butuh mahar untuk menyelamatkannya.
Kasus ini terjadi pada 25 Maret 2024, dan hingga kini masih menyita perhatian publik karena menyangkut persoalan kepercayaan masyarakat terhadap praktik spiritual tanpa dasar medis. Berikut kronologi lengkap dan penanganan kasusnya.
Awal Mula Penipuan: Munculnya Janji Dukun Palsu
Kisah tragis ini bermula ketika SI mendatangi rumah SA, seorang warga Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi. Istri SA, yang berinisial IF (40), sedang mengalami sakit dan kondisi kesehatannya menurun. SI kemudian menawarkan diri untuk membantu penyembuhan secara ghaib. Ia mengklaim memiliki kemampuan spiritual yang dapat menyelamatkan nyawa IF.
Dalam percakapan awal, SI menyampaikan bahwa kandungan IF telah ‘diambil’ oleh makhluk halus. Ia menyebut, jika tidak segera dilakukan ritual penyelamatan, maka nyawa IF akan melayang. Kata-kata ini membuat SA panik dan merasa tak punya pilihan lain.
Mahar dan Uang Tambahan: Tipuan Berlapis
Dalam kondisi panik, SA menyerahkan uang senilai Rp100 juta kepada SI sebagai mahar pengobatan ghaib. Namun, penipuan tak berhenti di situ. Beberapa hari kemudian, SI kembali meminta tambahan uang Rp10 juta. Alasannya, uang tersebut harus ‘dihadapkan’ terlebih dahulu kepada makhluk halus sebelum dikembalikan.
SI menjanjikan bahwa uang Rp10 juta itu akan kembali dalam waktu satu minggu. Namun hingga berbulan-bulan berselang, tidak ada satu rupiah pun yang kembali. SA akhirnya sadar telah menjadi korban penipuan dan memutuskan untuk melapor ke Polsek Kaliwedi.
Langkah Cepat Polisi: Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolsek Kaliwedi, AKP Sugiono, langsung merespons laporan SA dengan melakukan serangkaian tindakan. Polisi melakukan olah TKP dan menyita kwitansi senilai Rp110 juta yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon.
“Kami dua kali memanggil pelaku untuk diperiksa, tapi tidak hadir. Maka kami lakukan penangkapan,” jelas AKP Sugiono. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan kini telah ditahan di Polsek Kaliwedi.
Pasal Hukum dan Tuntutan
SI dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara menanti pelaku.
“Korban berharap agar uangnya dapat dikembalikan dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Harapannya agar masyarakat lain tidak mengalami hal yang sama,” tambah Kapolsek.
Korban Cerita: “Saya Hanya Ingin Istri Saya Sembuh”
SA, korban penipuan, menyatakan bahwa dirinya saat itu berada dalam tekanan batin karena melihat istrinya sakit dan tidak ada solusi medis yang berhasil. “Saya cuma ingin istri saya sembuh. Ketika pelaku bilang nyawa istri saya terancam, saya langsung percaya. Ternyata saya salah besar,” ujar SA.
Ia berharap uang yang ia pinjam dari keluarganya bisa kembali. “Uang itu saya dapat dari hasil gadai motor dan pinjaman. Sangat berat,” katanya dengan suara lirih.
Praktik Dukun Palsu di Cirebon: Fenomena yang Terus Berulang
Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi di wilayah Cirebon. Banyak masyarakat yang masih percaya pada kekuatan spiritual, terutama di saat kepepet dan tak ada solusi medis. Inilah yang dimanfaatkan oleh dukun palsu untuk melancarkan aksinya.
Menurut catatan internal Polres Cirebon, selama tiga tahun terakhir terdapat lebih dari 15 kasus penipuan serupa. Pola yang digunakan hampir sama: menawarkan jasa pengobatan ghaib, meminta mahar, dan menghilang setelah menerima uang.
Imbauan Polisi dan Pemerintah Daerah
Kapolsek Kaliwedi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus seperti ini. “Jika ada orang yang menawarkan pengobatan non medis dengan biaya besar, harus dicurigai. Apalagi kalau sampai minta mahar dan janji uang kembali. Itu tanda penipuan,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga diminta turun tangan dalam mengedukasi masyarakat melalui tokoh agama, RT/RW, serta penyuluh kesehatan. Praktik perdukunan yang tidak terdaftar atau tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum harus dihentikan.
Solusi dan Edukasi Masyarakat
Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi hukum dan kesehatan. Jangan mudah percaya pada hal-hal yang tidak bisa dijelaskan secara logis atau medis. Jika mengalami masalah kesehatan, langkah pertama harus datang ke fasilitas kesehatan resmi.
Edukasi bisa dilakukan melalui:
- Penyuluhan desa
- Kegiatan keagamaan
- Kampanye media sosial
Kesimpulan: Jangan Tertipu Janji Dukun Palsu
Kasus SI menjadi pelajaran bagi semua. Janji dukun palsu bisa terlihat meyakinkan di tengah keputusasaan, tetapi pada akhirnya hanya membawa kerugian.
Masyarakat diimbau untuk selalu berpikir rasional, mengedepankan pengobatan medis, dan segera melapor jika menemukan praktik mencurigakan. Penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting agar praktik semacam ini tidak terus berulang.
BACA JUGA : Kuwu Cabuli Gadis di Kuningan, Modus Anak Angkat Terbongkar
BACA JUGA : Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap di Cirebon