• Beranda
  • Cirebon
  • Sosial
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ciayumajakuning
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Lowongan Kerja
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Religi
Rabu, Desember 17, 2025
  • Login
Cirebon Share
Advertisement
  • Beranda
  • Cirebon
  • Sosial
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ciayumajakuning
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Lowongan Kerja
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Religi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Cirebon
  • Sosial
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ciayumajakuning
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Lowongan Kerja
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Religi
No Result
View All Result
Cirebon Share
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Home Ciayumajakuning

Edarkan Obat Terlarang, Mahasiswa Ditangkap di Cirebon

by admin
1 Oktober 2025
in Ciayumajakuning, Cirebon, Kriminal, Sosial
0
Edarkan Obat Terlarang, Mahasiswa Ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.

Edarkan Obat Terlarang, Mahasiswa Ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on XShare on WhatsappShare on Telegram

CirebonShare.com – Cirebon, 1 Oktober 2025 – Edarkan Obat Terlarang, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap seorang mahasiswa di Cirebon melalui operasi yang mereka lakukan. Petugas meringkus pelaku di Jalan Saputra, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Minggu 28 September 2025. Aksi cepat aparat ini menambah daftar panjang kasus peredaran obat berbahaya yang berhasil mereka gagalkan.

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap mahasiswa berinisial FOH (25) setelah menerima laporan dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi obat ilegal yang sering berlangsung di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan FOH.


Proses Penangkapan

Tim Satresnarkoba bergerak cepat setelah mengantongi bukti awal. Mereka menangkap FOH di lokasi dan langsung memeriksanya. Polisi menemukan sejumlah obat sediaan farmasi tanpa izin edar di dalam tas ransel yang pelaku bawa.

Selain obat-obatan, aparat menyita sebuah telepon genggam yang pelaku gunakan untuk bertransaksi, uang tunai hasil penjualan, serta sepeda motor yang ia pakai untuk mengedarkan obat. Polisi membawa semua barang bukti itu ke Markas Polres Cirebon Kota dan melanjutkan proses hukum.


Identitas Pelaku

Penyidik mengungkap bahwa FOH adalah seorang mahasiswa asal Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Dalam kesehariannya, ia masih menjalani status sebagai mahasiswa aktif. Namun, meskipun masih kuliah, ia justru memilih terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Penyidik menegaskan bahwa FOH menggunakan praktik jual beli obat terlarang sebagai cara cepat memperoleh keuntungan.

Kasus FOH membuat banyak pihak prihatin karena melibatkan seorang mahasiswa yang seharusnya fokus menempuh pendidikan. Aparat menegaskan bahwa mereka tetap menegakkan hukum tanpa memandang latar belakang pelaku.


Gelar Perkara dan Proses Penyidikan

Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota langsung menggelar perkara setelah menangkap FOH. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan FOH sebagai tersangka karena mereka menemukan cukup banyak barang bukti. Penyidik juga mengarahkan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada jaringan yang lebih besar yang mengendalikan peredaran obat ini.

Selain itu, penyidik berencana memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan tambahan. Langkah ini mereka lakukan agar bisa memetakan jalur distribusi obat terlarang secara lebih jelas. Polisi menegaskan bahwa mereka tidak akan menghentikan penyidikan hanya pada FOH, tetapi juga akan mengejar kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Penyidik menjerat FOH dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut membawa ancaman pidana yang cukup berat. Berdasarkan ketentuan undang-undang, hakim bisa menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku.

Penerapan pasal ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menindak praktik peredaran obat ilegal. Selain merusak kesehatan masyarakat, peredaran obat terlarang juga mengancam masa depan generasi muda yang seharusnya menjadi penerus bangsa.


Pernyataan Resmi Kepolisian

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi SH MAP, memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Kami mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” ujar AKP Otong Jubaedi.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran obat berbahaya. Polisi tidak bisa bekerja sendiri, sehingga kolaborasi bersama warga menjadi sangat penting.


Dampak Sosial Peredaran Obat Terlarang

Kasus ini tidak hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas. Peredaran obat tanpa izin dapat merusak kesehatan penggunanya. Selain itu, aktivitas tersebut juga berisiko menimbulkan ketergantungan dan efek buruk bagi mental maupun fisik.

Di sisi lain, kehadiran obat ilegal juga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak orang tua khawatir anak-anak mereka terpengaruh oleh peredaran obat yang kian marak. Oleh karena itu, kasus FOH menjadi pengingat bahwa pengawasan keluarga dan lingkungan sangat dibutuhkan.


Edukasi dan Pencegahan

Polres Cirebon Kota bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus berupaya melakukan edukasi. Kegiatan sosialisasi tentang bahaya obat ilegal sudah sering dilakukan di sekolah-sekolah dan kampus. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran generasi muda agar menjauhi obat berbahaya.

Selain itu, program penyuluhan juga diharapkan mampu membuka ruang dialog antara aparat, guru, orang tua, dan pelajar. Dengan begitu, pencegahan bisa berjalan secara menyeluruh.


Menguatkan Peran Masyarakat

Masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pencegahan. Jika warga aktif memberikan informasi, polisi bisa lebih mudah mengungkap kasus. Dalam penangkapan FOH, informasi masyarakat menjadi pintu awal yang membuka jalannya pengungkapan kasus ini.

Oleh karena itu, kesadaran warga sangat dibutuhkan. Melaporkan aktivitas mencurigakan bukan hanya membantu polisi, tetapi juga melindungi lingkungan sekitar dari ancaman obat terlarang.


Harapan ke Depan

Kasus penangkapan mahasiswa ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi generasi muda. Dunia pendidikan harus menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab. Mahasiswa sebagai agen perubahan tidak boleh terjerumus dalam aktivitas yang justru merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, pemerintah diharapkan terus memperkuat regulasi serta pengawasan terhadap peredaran obat. Dengan kerja sama yang solid antara masyarakat, aparat, dan lembaga pendidikan, peredaran obat terlarang diharapkan bisa ditekan secara signifikan.


Kesimpulan

Penangkapan mahasiswa berinisial FOH oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menjadi bukti nyata bahwa aparat serius menindak peredaran obat ilegal. Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengedarkan obat berbahaya.

Proses hukum yang berjalan juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, meskipun berstatus mahasiswa. Lebih jauh, kasus ini juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.


BACA JUGA : Satpol PP Majalengka Amankan 12 Pasangan Bukan Suami Istri

BACA JUGA : Perbaikan Jalan Ciremai Raya, Warga Bandel Parkir Motor

Jumlah Pembaca : 31
Tags: CirebonEdukasi ObatGenerasi MudaGunungjatihukumKedawungkesehatankriminalMahasiswaObat TerlarangpenangkapanPencegahan NarkobaPeredaran Obat IlegalPolres Cirebon KotaSatresnarkoba

Berita Terkait

Kapal Terbalik di Perairan Indramayu
Cirebon

Kapal Terbalik di Perairan Indramayu

17 Desember 2025
Pemkot Cirebon Kebut Pembersihan di Bantaran Sungai Sukalila
Cirebon

Pemkot Cirebon Kebut Pembersihan di Bantaran Sungai Sukalila

17 Desember 2025
Edarkan Sabu di Cirebon, Dua Pemuda Terancam Hukuman
Cirebon

Edarkan Sabu di Cirebon, Dua Pemuda Terancam Hukuman

17 Desember 2025
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Hanyut di Sungai Cirebon
Cirebon

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Hanyut di Sungai Cirebon

17 Desember 2025
Detik-detik Kebakaran di Kasepuhan Cirebon Berhasil Dikendalikan
Cirebon

Detik-detik Kebakaran di Kasepuhan Cirebon Berhasil Dikendalikan

16 Desember 2025
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Tinjau Lokasi Banjir Desa Astana
Cirebon

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Tinjau Lokasi Banjir Desa Astana

16 Desember 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penangkapan pelaku curanmor Cirebon

Penangkapan Pelaku Curanmor Cirebon: Dua Orang Dibekuk Polisi

24 Juli 2025
Banjir Bandang Sumatera

Banjir Bandang Sumatera Terjang Tiga Provinsi

30 November 2025
ledakan di SMAN 72 Jakarta

Ledakan di SMAN 72 Jakarta Diduga Balas Dendam

7 November 2025
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gencarkan Operasi

Operasi Miras Satresnarkoba Cirebon Kota Tekan Alkohol Ilegal

11 November 2025
WhatsApp-Image-2024-06-24-at-09.05.40

Es Campur Spesial Pink Kelanna,Tidak Menggunakan Bahan Pengawet

operasi

Gelar Razia Patuh Lodaya 2024, Polres Cirebon kota Turunkan Angka Kecelakaan Dijalan Raya

tubing

Gen Z and the Rise of Side Hustles: A New Era of Work

aston

Tanpa Harus Menginap, Aston Cirebon Hotel Menghadirkan Promo Swim and Dine

Kapal Terbalik di Perairan Indramayu

Kapal Terbalik di Perairan Indramayu

17 Desember 2025
Pemkot Cirebon Kebut Pembersihan di Bantaran Sungai Sukalila

Pemkot Cirebon Kebut Pembersihan di Bantaran Sungai Sukalila

17 Desember 2025
Edarkan Sabu di Cirebon, Dua Pemuda Terancam Hukuman

Edarkan Sabu di Cirebon, Dua Pemuda Terancam Hukuman

17 Desember 2025
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Hanyut di Sungai Cirebon

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Hanyut di Sungai Cirebon

17 Desember 2025
Cirebon Share

© 2025 Cirebon Share - MOCHD. KASRULLAH

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Cirebon
  • Sosial
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ciayumajakuning
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Lowongan Kerja
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Religi

© 2025 Cirebon Share - MOCHD. KASRULLAH

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In