Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Kali ini, dua pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HS (36) dan AP (23). Keduanya ditangkap pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 12.15 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan aktivitas peredaran sabu. Di antaranya 15 paket sabu-sabu dengan total berat mencapai 16,45 gram, satu unit timbangan digital, lakban, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
“Seluruh barang bukti tersebut diamankan bersama kedua tersangka untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Sumarni, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, kedua tersangka yang sama-sama tercatat sebagai warga Kota Cirebon itu diduga berperan aktif dalam jaringan peredaran narkoba. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, HS dan AP dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada kedua tersangka mencapai 12 tahun penjara.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, termasuk obat-obatan terlarang dan OKT di Kabupaten Cirebon,” tegasnya.
Selain upaya penegakan hukum, Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
Langkah sinergis antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika di wilayah Cirebon dan sekitarnya.


















