Beranda / Pemerintahan / Gedung Setda Cirebon Memanas, 3 Terdakwa Ajukan Perlawanan

Gedung Setda Cirebon Memanas, 3 Terdakwa Ajukan Perlawanan

Kasus Gedung Setda Cirebon Memanas, 3 Terdakwa Ajukan Perlawanan di Sidang Perdana
Kasus Gedung Setda Cirebon kembali menjadi sorotan publik setelah sidang perdana dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon resmi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (24/2/2026).
Agenda utama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap enam terdakwa yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp26 miliar.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pagi hari tersebut baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan dipadati tim penasihat hukum, keluarga terdakwa, serta awak media.


Dakwaan: Kerugian Negara Rp26 Miliar
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut keenam terdakwa diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menilai para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon Tahun Anggaran 2016.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), total kerugian negara dalam kasus Gedung Setda Cirebon ini disebut mencapai Rp26 miliar.
Selain itu, jaksa juga menguraikan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan aturan turunannya.


Temuan Kekurangan Fisik Bangunan
Dugaan korupsi proyek Gedung Setda Cirebon bermula dari laporan pemeriksaan fisik bangunan yang dilakukan Politeknik Negeri Bandung.
Dalam laporan tersebut ditemukan kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) serta dokumen pengadaan.
Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar penghitungan kerugian negara oleh auditor BPK RI.
Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dan mengakibatkan kerugian signifikan.
Sebagai dakwaan subsider, jaksa juga mencantumkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan.


Tiga Terdakwa Ajukan Perlawanan
Menariknya, dalam sidang perdana kasus Gedung Setda Cirebon ini, tiga terdakwa langsung menyatakan mengajukan perlawanan atas dakwaan jaksa.
Salah satunya adalah mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis. Dua terdakwa lain yang mengajukan perlawanan yakni Budi Raharjo (mantan Kepala Dinas PUTR) dan Pungki Hertanto (mantan PPTK Dinas PUTR).
Sementara tiga terdakwa lainnya tidak mengajukan perlawanan.
Kuasa hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman SH, menyatakan bahwa istilah “perlawanan” merupakan terminologi baru dalam KUHAP terbaru yang menggantikan istilah eksepsi atau keberatan.
“Kami menilai ada cacat formil dalam surat dakwaan. Tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujarnya.


Soroti Penggunaan Pasal
Pihak penasihat hukum juga menyoroti penggunaan pasal yang dinilai tidak relevan atau telah dicabut.
Menurutnya, ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan, khususnya terkait peralihan pasal dalam Undang-Undang Tipikor yang kini merujuk pada KUHP terbaru, dapat berdampak pada keabsahan dakwaan.
Ia menegaskan bahwa surat dakwaan merupakan dasar utama tuntutan dalam persidangan. Jika terdapat kesalahan mendasar, maka dakwaan bisa dinyatakan batal demi hukum.


Sidang Lanjutan Digelar 3 Maret
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada 3 Maret 2026 dengan pembacaan perlawanan dari para terdakwa yang mengajukan keberatan.
Jika majelis hakim mengabulkan perlawanan tersebut, maka surat dakwaan berpotensi dinyatakan batal demi hukum. Namun jika ditolak, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli.
Terdakwa Dipindah ke Rutan Bandung
Sidang perdana kasus Gedung Setda Cirebon ini juga sempat molor dari jadwal. Para terdakwa yang sebelumnya ditahan di Rutan Klas I Cirebon akhirnya dipindahkan ke Rutan Kebonwaru atau Rutan Klas I Bandung.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring SH, menyebut pemindahan dilakukan demi efisiensi dan kelancaran proses persidangan.


Sorotan Publik terhadap Kasus Gedung Setda Cirebon
Kasus Gedung Setda Cirebon menjadi perhatian luas karena melibatkan mantan kepala daerah serta nilai kerugian negara yang mencapai Rp26 miliar.
Publik kini menantikan bagaimana majelis hakim menilai argumentasi hukum dari kedua belah pihak.
Apakah dakwaan jaksa akan tetap berdiri, atau justru gugur sebelum masuk tahap pembuktian?
Sidang lanjutan pada 3 Maret mendatang diprediksi kembali menyedot perhatian masyarakat, terutama terkait nasib hukum para terdakwa dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek Gedung Setda Kota Cirebon.

Tag: