• Beranda
  • Cirebon
  • Sosial
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ciayumajakuning
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Lowongan Kerja
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Religi
Rabu, Desember 17, 2025
  • Login
Cirebon Share
Advertisement
  • Beranda
  • Cirebon
  • Sosial
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ciayumajakuning
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Lowongan Kerja
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Religi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Cirebon
  • Sosial
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ciayumajakuning
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Lowongan Kerja
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Religi
No Result
View All Result
Cirebon Share
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Home Ciayumajakuning

Gugatan Warisan ke Cucu, Kakek dan Nenek Buka Suara

by admin
9 Juli 2025
in Ciayumajakuning, Sosial
0
gugatan warisan ke cucu

gugatan warisan ke cucu

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on XShare on WhatsappShare on Telegram

CirebonShare.com – INDRAMAYU, 9 Juli 2025 – Kasus gugatan warisan ke cucu yang terjadi di Desa Karangsong, Kecamatan Karangsong, Kabupaten Indramayu, terus menjadi perhatian publik. Perkara ini melibatkan seorang bocah 12 tahun berinisial ZI yang digugat oleh kakek tiri dan nenek kandungnya sendiri. Kini, pihak kakek dan nenek melalui kuasa hukumnya menyampaikan penjelasan.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Indramayu dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Selain ZI sebagai tergugat ketiga, ibunya Rastiah (37) menjadi tergugat pertama, dan kakaknya, Heryatno (20), menjadi tergugat kedua. Mereka bertiga tinggal di rumah yang menjadi objek sengketa dalam perkara gugatan warisan ke cucu ini.

Penjelasan dari Kuasa Hukum Kakek dan Nenek

Ade Firmansyah, SH, selaku kuasa hukum Kadi dan Narti (kakek dan nenek ZI), menjelaskan bahwa gugatan warisan ke cucu ini bukan muncul tiba-tiba. Menurutnya, kliennya sudah berupaya menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum. Namun karena tidak ada titik temu, mereka terpaksa mendaftarkan gugatan ke pengadilan.

“ZI memang masih di bawah umur, tapi secara hukum tetap bisa menjadi tergugat jika diwakilkan oleh wali. Dalam hal ini, ibunya, Rastiah, yang bertindak sebagai wali. Itu sesuai KUHPer,” ujar Ade saat ditemui di kantor LBH Dharma Bakti, Karanganyar, Indramayu pada Selasa, 8 Juli 2025.

Namun, pada sidang perdana tanggal 2 Juli 2025, Rastiah disebut tidak bersedia menjadi wali untuk anaknya dalam perkara tersebut. Akibatnya, sidang ditunda hingga 16 Juli 2025 untuk menunggu proses pramediasi.

Upaya Damai Sebelum Pengadilan

Ade menegaskan bahwa pihak kakek dan nenek sebenarnya tidak ingin membawa persoalan ini ke jalur hukum. Mereka telah mencoba mediasi secara kekeluargaan dan bahkan menawarkan uang ganti rugi agar rumah bisa dikosongkan secara sukarela.

“Kami sudah tawarkan ganti rugi Rp100 juta hingga Rp200 juta agar Rastiah dan anak-anaknya pindah. Tapi mereka menolak tawaran itu,” jelasnya.

Ketika negosiasi buntu, pihaknya bahkan menyewa jasa appraisal untuk menaksir nilai properti. Hasilnya, pihak tergugat disebut meminta kompensasi hingga Rp350 juta. Kliennya, kata Ade, tak sanggup memenuhi permintaan itu.

Klarifikasi Soal Cucu

Ade menjelaskan bahwa gugatan warisan ke cucu tidak bertujuan mengusir ZI dari rumah. Fokus utama dari gugatan tersebut adalah meminta ibu ZI, yakni Rastiah, untuk meninggalkan rumah yang diduga bukan haknya secara hukum.

“Kakek dan neneknya tidak pernah bermaksud menyakiti cucu-cucunya. Mereka hanya ingin menyelesaikan hak kepemilikan tanah secara hukum. ZI hanya masuk gugatan karena ikut tinggal di lahan tersebut,” katanya.

Asal Mula Konflik

ZI dan keluarganya telah tinggal di rumah tersebut sejak ayahnya, Suparto (anak kandung Narti), masih hidup. Namun setelah Suparto meninggal dunia sekitar setahun lalu, situasi mulai memanas. Kakek dan nenek dari pihak ayah merasa bahwa rumah itu seharusnya kembali menjadi milik keluarga besar, bukan dikuasai sepenuhnya oleh istri mendiang dan anak-anaknya.

Heryatno, kakak ZI, menyayangkan keputusan kakek dan nenek mereka yang memilih jalur hukum. Menurutnya, rumah itu adalah warisan dari ayahnya dan sudah ditinggali keluarganya selama lebih dari 15 tahun.

“Saya sudah tinggal di rumah ini sejak kecil. Rumah ini peninggalan orang tua kami. Kenapa sekarang malah digugat oleh keluarga sendiri?” kata Heryatno, Selasa (8/7/2025).

Reaksi Masyarakat

Kasus gugatan warisan ke cucu ini ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak netizen menunjukkan rasa keprihatinan dan menyayangkan konflik keluarga seperti ini dibawa ke pengadilan, apalagi melibatkan anak di bawah umur.

Beberapa komentar netizen menyebut:

  • “Harusnya keluarga menyelesaikan ini secara damai, jangan libatkan anak.”
  • “Cucu digugat kakek-nenek? Miris banget. Mana nurani kalian?”
  • “Warisan itu hak, tapi masa depan anak juga hak yang harus dijaga.”

Perspektif Perlindungan Anak

Kasus ini juga menyorot perhatian dari kalangan pemerhati anak dan hukum waris. Pakar psikologi anak, dr. Ayu Rahmadani, mengatakan bahwa keterlibatan anak dalam perkara perdata bisa memberi dampak psikologis jangka panjang.

“Anak seharusnya tidak berada di tengah konflik orang dewasa. Ia perlu perlindungan, bukan dijadikan pihak tergugat,” tegasnya.

Dalam konteks gugatan warisan ke cucu, negara seharusnya hadir dengan pendekatan perlindungan anak dan memperkuat mekanisme mediasi keluarga sebelum perkara masuk ke jalur hukum.

Proses Hukum Masih Panjang

Saat ini, perkara masih dalam proses awal dan belum ada keputusan dari hakim. Sesi mediasi yang dijadwalkan pada 16 Juli mendatang diharapkan bisa menemukan titik temu. Jika tidak, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum kakek dan nenek berharap bahwa persoalan ini tetap bisa diselesaikan secara damai meskipun sudah masuk ranah pengadilan. Pihak tergugat sendiri belum memberikan pernyataan resmi mengenai kelanjutan proses hukum.

Penutup

Kasus gugatan warisan ke cucu di Indramayu menjadi cermin bahwa persoalan warisan tidak hanya soal hak kepemilikan, tapi juga menyangkut nilai-nilai kekeluargaan dan perlindungan anak. Ketika jalur mediasi gagal, persoalan hukum bisa meninggalkan luka sosial dan emosional yang mendalam.

Semoga ke depan, penyelesaian konflik keluarga bisa mengedepankan empati, komunikasi, dan keberpihakan terhadap masa depan anak-anak yang menjadi korban dalam pertikaian orang dewasa.

Jumlah Pembaca : 148
Tags: CIREBONSHAREgugatan warisan ke cucuhukum warisIndramayu terkiniKarangsongkasus warisan keluargakonflik keluargaperlindungan anakPN Indramayusengketa warisanviral Cirebon

Berita Terkait

Banjir Bandang Sumatera
Sosial

Banjir Bandang Sumatera Terjang Tiga Provinsi

30 November 2025
Ciayumajakuning

Jembatan Ambrol Cirebon Timur Ditutup Lagi

17 November 2025
Kasus Bank Cirebon
Ciayumajakuning

Kasus Bank Cirebon di Bawah Pengawasan Kepala Kejari Baru

11 November 2025
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gencarkan Operasi
Ciayumajakuning

Operasi Miras Satresnarkoba Cirebon Kota Tekan Alkohol Ilegal

11 November 2025
Boy Thohir Bangun JPO Modern di Majalengka
Ciayumajakuning

Boy Thohir Bangun JPO Modern di Majalengka

11 November 2025
siaga bencana alam Kota
Ciayumajakuning

Siaga Bencana Alam Kota Cirebon

11 November 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penangkapan pelaku curanmor Cirebon

Penangkapan Pelaku Curanmor Cirebon: Dua Orang Dibekuk Polisi

24 Juli 2025
Banjir Bandang Sumatera

Banjir Bandang Sumatera Terjang Tiga Provinsi

30 November 2025
ledakan di SMAN 72 Jakarta

Ledakan di SMAN 72 Jakarta Diduga Balas Dendam

7 November 2025
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gencarkan Operasi

Operasi Miras Satresnarkoba Cirebon Kota Tekan Alkohol Ilegal

11 November 2025
WhatsApp-Image-2024-06-24-at-09.05.40

Es Campur Spesial Pink Kelanna,Tidak Menggunakan Bahan Pengawet

operasi

Gelar Razia Patuh Lodaya 2024, Polres Cirebon kota Turunkan Angka Kecelakaan Dijalan Raya

tubing

Gen Z and the Rise of Side Hustles: A New Era of Work

aston

Tanpa Harus Menginap, Aston Cirebon Hotel Menghadirkan Promo Swim and Dine

Kapal Terbalik di Perairan Indramayu

Kapal Terbalik di Perairan Indramayu

17 Desember 2025
Pemkot Cirebon Kebut Pembersihan di Bantaran Sungai Sukalila

Pemkot Cirebon Kebut Pembersihan di Bantaran Sungai Sukalila

17 Desember 2025
Edarkan Sabu di Cirebon, Dua Pemuda Terancam Hukuman

Edarkan Sabu di Cirebon, Dua Pemuda Terancam Hukuman

17 Desember 2025
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Hanyut di Sungai Cirebon

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Hanyut di Sungai Cirebon

17 Desember 2025
Cirebon Share

© 2025 Cirebon Share - MOCHD. KASRULLAH

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Cirebon
  • Sosial
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ciayumajakuning
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Lowongan Kerja
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Religi

© 2025 Cirebon Share - MOCHD. KASRULLAH

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In