CirebonShare.com – Kota Cirebon, 17 September 2025 – Pria modus menabrakkan diri ke mobil di Cirebon jadi tersangka. Polres Cirebon Kota bergerak cepat setelah video aksinya viral di media sosial. Pelaku berinisial TM (35), seorang juru parkir di Jalan Jagasatru, kini resmi mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa TM terbukti melakukan tindak kriminal dengan cara berpura-pura ditabrak kendaraan. Tujuan aksinya adalah untuk memeras pengendara. TM ditangkap sehari setelah videonya tersebar luas di media sosial.
Kronologi Kejadian di Jalan Kesambi
Aksi ini bermula pada Selasa, 16 September 2025. Di lampu merah depan Lapas Kelas I Cirebon, Jalan Kesambi, seorang pria mendekati mobil yang sedang berhenti. Ia mengenakan kaos hitam dengan tulisan kelompok motor. Tak lama kemudian, pria itu menjatuhkan diri di depan mobil dan berpura-pura tertabrak.
Seorang wanita di dalam mobil merekam kejadian tersebut sambil berteriak meminta tolong. Sopir mobil yang panik langsung menancap gas untuk menghindar. Mereka kemudian mengunggah video berdurasi singkat itu ke media sosial hingga menyebar luas.
Banyak warganet menduga pria itu menggunakan modus baru untuk melakukan pemerasan. Komentar di berbagai platform menegaskan bahwa aksi tersebut meresahkan, apalagi terjadi di jalanan padat lalu lintas.
Penangkapan Pelaku
Sehari setelah video viral, tepatnya Rabu, 17 September 2025, Tim Buser Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung bergerak cepat. Mereka berhasil mengungkap identitas pelaku berdasarkan informasi masyarakat dan rekaman video. Polisi mendapati bahwa TM sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di sebuah rumah makan cepat saji di Jalan Jagasatru.
Petugas mendatangi rumah TM dan menangkapnya tanpa perlawanan. Mereka kemudian membawa TM ke Mapolres Cirebon Kota untuk diperiksa. Dari hasil penyidikan awal, penyidik menyatakan bahwa TM melakukan tindak pidana yang memenuhi unsur Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga masih mendalami apakah ada korban lain dari modus ini,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Mengapa Disebut Modus Berbahaya?
Kasus pria modus menabrakkan diri ke mobil di Cirebon menimbulkan keresahan karena dampaknya berlapis. Pertama, aksi pura-pura tertabrak bisa membuat pengendara panik dan mempercepat laju mobil secara tidak terkendali. Hal ini berpotensi menimbulkan kecelakaan sungguhan di jalan raya.
Kedua, pelaku berupaya memanfaatkan simpati masyarakat. Banyak orang yang takut menghadapi kasus hukum, sehingga memilih menyelesaikan secara cepat dengan uang. Kondisi ini sangat rawan dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan ilegal.
Ketiga, aksi ini bisa menimbulkan trauma psikologis bagi pengemudi. Sopir yang merasa dituduh menabrak, meski tidak bersalah, bisa mengalami ketakutan berkendara.
Tanggapan Polisi
Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal seperti ini. Ia meminta warga agar tidak takut melapor jika mengalami kejadian serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian apapun yang mencurigakan. Jangan sampai ada korban baru hanya karena enggan melapor. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan,” ujar AKBP Eko.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, menambahkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan keterangan tambahan. Polisi juga menelusuri apakah TM bertindak sendirian atau ada jaringan yang lebih besar.
Reaksi Warga dan Netizen
Kejadian ini memancing beragam tanggapan masyarakat. Ahmad Suryana (42), warga Kesambi, mengatakan bahwa ia sempat melihat keramaian di sekitar lampu merah saat peristiwa terjadi.
“Awalnya saya kira ada tabrakan beneran. Setelah ramai di medsos, baru tahu kalau itu pura-pura. Bahaya sekali kalau dibiarkan, bisa bikin orang celaka,” ujarnya.
Di media sosial, ribuan komentar bermunculan. Banyak netizen mengecam tindakan TM. Sebagian warganet juga berbagi cerita bahwa mereka pernah hampir menjadi korban modus serupa di kota lain.
Analisis Hukum: Pasal 368 KUHP
TM dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP. Isi pasal ini menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan, dapat dipidana dengan penjara paling lama sembilan tahun.
Ancaman pidana yang cukup berat menunjukkan keseriusan hukum dalam menindak perbuatan ini. Jika terbukti ada unsur lain, seperti penipuan atau pengancaman lebih lanjut, pasal tambahan bisa dikenakan kepada TM.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Kasus pria modus menabrakkan diri ke mobil di Cirebon tidak hanya memengaruhi keamanan lalu lintas, tetapi juga berdampak pada rasa percaya masyarakat. Banyak pengendara kini merasa waswas ketika melintasi persimpangan padat.
Bagi dunia usaha, peristiwa ini bisa menimbulkan kerugian. Rumah makan, toko, maupun pusat perbelanjaan di sekitar lokasi menjadi sepi karena orang enggan melintas di jalur yang dianggap rawan. Hal ini membuktikan bahwa tindak kriminal sekecil apapun bisa berdampak luas pada ekonomi lokal.
Pandangan Psikolog
Psikolog Cirebon, Dian Kartika, menilai bahwa kasus ini memberi tekanan psikologis pada pengemudi. “Bayangkan kalau pengendara benar-benar percaya ia telah menabrak orang. Rasa bersalah yang muncul bisa menimbulkan trauma berkendara,” katanya.
Menurutnya, perlu ada pendampingan bagi korban agar tidak mengalami stres berkepanjangan. Selain itu, edukasi masyarakat tentang modus penipuan jalanan sangat penting untuk mencegah korban baru.
Upaya Pencegahan Polisi
Polres Cirebon Kota akan meningkatkan patroli di titik rawan, termasuk persimpangan Jalan Kesambi. Selain itu, polisi mendorong warga memasang dashcam di kendaraan agar memiliki bukti rekaman jika terjadi peristiwa mencurigakan.
Kerja sama dengan tokoh masyarakat, sekolah, dan komunitas pengemudi juga akan digalakkan. Polisi menilai edukasi publik merupakan cara paling efektif untuk mencegah penyebaran modus kriminal baru.
Harapan Warga Cirebon
Kasus ini membuka mata masyarakat bahwa kejahatan bisa muncul dengan cara tidak terduga. Warga berharap agar kasus pria modus menabrakkan diri ke mobil di Cirebon menjadi yang terakhir.
“Semoga aparat terus sigap seperti sekarang. Kami sebagai warga merasa lebih aman ketika polisi bergerak cepat,” kata Ahmad, salah seorang warga Kesambi.
Dengan tertangkapnya TM pada 17 September 2025, masyarakat Kota Cirebon kembali merasa tenang. Namun, kewaspadaan tetap diperlukan agar tidak ada ruang bagi pelaku kriminal mengulangi aksinya.
BACA JUGA : Alfamart Salurkan Bantuan Sembako untuk Veteran di Cirebon
BACA JUGA : Zaki Adnan Restu Margayana Harumkan Indonesia


















