CirebonShare.com – Kabupaten Cirebon, 11 September 2025 – Jukir liar di Kabupaten Cirebon terus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Aktivitas juru parkir tanpa izin resmi semakin marak di banyak titik strategis, terutama kawasan perkantoran dan pusat keramaian. Menyikapi kondisi itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon turun langsung ke lapangan untuk menertibkan praktik parkir liar, menata sistem parkir, sekaligus mengajak para jukir liar bergabung ke dalam sistem resmi.
Operasi Penertiban di Dua Lokasi
Dishub mengawali operasi di dua titik rawan: Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber. Petugas Dishub menemukan delapan juru parkir liar yang memungut biaya parkir tanpa izin. Mereka berdiri di area strategis dengan alasan sudah mendapat “tugas” dari kelompok masyarakat.
Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, ST, menegaskan bahwa pihaknya harus bertindak tegas. Menurutnya, praktik parkir liar merugikan daerah karena retribusi tidak masuk ke kas pemerintah.
“Kami dituntut meningkatkan PAD. Retribusi parkir harus masuk ke kas daerah untuk menunjang pembangunan Kabupaten Cirebon,” jelas Hilman saat ditemui usai operasi, Rabu (10/9/2025).
Alasan Para Jukir Liar
Saat operasi, petugas Dishub mendengar banyak alasan dari para jukir liar. Sebagian mengaku mendapat surat tugas dari kelompok masyarakat yang dianggap cukup sebagai dasar untuk memungut biaya parkir. Namun Dishub menolak alasan itu.
Hilman menegaskan hanya pemerintah daerah yang berwenang menerbitkan izin resmi pengelolaan parkir. Surat dari kelompok masyarakat tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, Dishub mengajak para jukir liar bergabung dalam sistem resmi agar mereka tetap bisa bekerja secara sah dan terlindungi aturan.
Ajakan Menjadi Jukir Resmi
Dishub tidak hanya menertibkan, tetapi juga membuka pintu agar para jukir liar masuk ke sistem resmi. Dengan status legal, mereka mendapat hak yang jelas, seperti seragam, kartu identitas, lokasi kerja resmi, serta akses BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Kami harus memanusiakan manusia. Jukir ini pahlawan PAD. Mereka bekerja di jalan raya dengan risiko tinggi. Karena itu, kami mendorong mereka memiliki BPJS,” ujar Hilman.
Dishub ingin masyarakat memandang jukir resmi bukan sekadar penjaga kendaraan, melainkan mitra pemerintah dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan meningkatkan pendapatan daerah.
Sanksi untuk Jukir yang Membandel
Walau membuka ruang persuasif, Dishub tetap menyiapkan sanksi. Jukir yang menolak bergabung ke sistem resmi akan berhadapan dengan hukum. Pemerintah mengategorikan aktivitas parkir liar sebagai pungutan liar. Aparat bisa menjerat pelaku dengan tindak pidana ringan (tipiring).
Hilman menegaskan, “Kalau tidak resmi, sama saja dengan pungli. Itu masuk tipiring.”
Untuk memastikan aturan berjalan, Dishub bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan polisi militer. Kolaborasi ini penting karena sebagian jukir liar beroperasi dengan mengenakan rompi tiruan yang menyerupai atribut Dishub.
Perda Jadi Dasar Penertiban
Dasar hukum penertiban berasal dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perda itu menegaskan bahwa setiap retribusi parkir wajib masuk ke kas daerah.
Sebagai tindak lanjut, Dishub menyiapkan langkah konkret:
- Memasang papan informasi tarif di titik parkir resmi.
- Membuat marka parkir agar kendaraan tertata.
- Melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui tarif resmi dan tidak tertipu jukir liar.
Tantangan Keterbatasan SDM
Kabupaten Cirebon memiliki wilayah luas yang membentang dari barat, tengah, utara, hingga timur. Potensi parkir tersebar di banyak titik, tetapi Dishub menghadapi keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
“SDM kami terbatas, sementara wilayah Kabupaten Cirebon begitu luas. Meski begitu, kami tetap berusaha menyasar semua wilayah,” ungkap Hilman.
Untuk mengatasi hal ini, Dishub mempertimbangkan kerja sama dengan pihak ketiga agar pengelolaan parkir lebih efektif.
Target PAD Parkir Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Cirebon menargetkan retribusi parkir Rp1,076 miliar pada APBD Murni 2025. Dalam APBD Perubahan, target naik 50 persen menjadi Rp1,6 miliar.
Hilman menilai target itu bukan beban, melainkan motivasi. “Target yang pemerintah daerah berikan menjadi motivasi kami. Kami akan berusaha semaksimal mungkin,” katanya.
Dishub berharap legalisasi jukir liar bisa mendongkrak pencapaian target PAD parkir.
Data Terkini Jukir Resmi
Hingga September 2025, Dishub mencatat 498 juru parkir resmi yang beroperasi di 287 titik parkir. Jumlah ini bisa bertambah jika rekrutmen dari kalangan jukir liar berjalan lancar.
Dishub juga menyiapkan pemetaan zonasi parkir. Dengan zonasi, pengawasan lebih mudah dan sistem parkir lebih tertata. Ke depan, Dishub membuka peluang pihak ketiga ikut mengelola parkir.
Dampak untuk Masyarakat
Masyarakat merasakan dampak langsung dari keberadaan jukir liar. Sebagian merasa terbantu karena kendaraan mereka lebih teratur di area ramai. Namun, banyak juga yang mengeluhkan tarif parkir yang tidak jelas dan sering lebih tinggi dari tarif resmi.
Penertiban memberi harapan baru. Masyarakat ingin tarif parkir transparan. Mereka juga berharap keamanan kendaraan lebih terjamin karena ditangani jukir resmi yang memiliki tanggung jawab jelas.
Jukir sebagai Mitra Pembangunan
Selama ini, banyak orang memandang jukir hanya sebagai penjaga kendaraan. Padahal, peran mereka lebih besar. Uang parkir yang mereka kelola bisa menjadi sumber PAD yang penting. Dana itu membiayai pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, hingga program sosial.
Dishub berusaha mengubah pandangan itu. Jukir resmi harus dihargai sebagai bagian dari ekosistem pembangunan daerah. Dengan status legal, mereka tidak hanya bekerja mencari nafkah, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan.
Strategi Jangka Panjang
Dishub menyiapkan beberapa strategi jangka panjang untuk menata sektor parkir:
- Memperluas sosialisasi perda dan tarif parkir kepada masyarakat.
- Memperkuat pengawasan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
- Memperbanyak rekrutmen jukir resmi agar titik parkir terkelola dengan baik.
Hilman menegaskan, langkah-langkah itu bertujuan menciptakan keseimbangan. Pemerintah menertibkan parkir, melindungi hak masyarakat, dan menyediakan lapangan kerja resmi bagi para jukir.
Harapan Bersama
Pemerintah mengajak semua pihak berkolaborasi. Dishub mendorong jukir masuk ke sistem resmi. Pemerintah meminta masyarakat membayar parkir sesuai tarif. Aparat diminta ikut mengawasi. Dengan langkah bersama, sektor parkir bisa memberi manfaat luas.
Hilman menutup penjelasannya, “Kami akan berusaha sebaik mungkin agar parkir di Kabupaten Cirebon tertib, legal, dan bermanfaat untuk semua.”
Kesimpulan
Fenomena jukir liar di Kabupaten Cirebon memperlihatkan ketegangan antara kebutuhan warga mencari nafkah dan kewajiban pemerintah menegakkan aturan. Dishub memilih jalur persuasif dengan mengajak mereka bergabung sebagai jukir resmi. Namun, pemerintah juga menyiapkan sanksi tipiring bagi yang tetap membandel.
Dengan pendekatan ini, Dishub berharap sektor parkir lebih tertata. Masyarakat bisa menikmati kepastian tarif dan rasa aman, jukir bisa bekerja secara sah, dan pemerintah daerah bisa memanfaatkan PAD untuk pembangunan.
BACA JUGA : Anak Terlibat Pengrusakan DPRD Cirebon
BACA JUGA : Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Kajari Tegas


















