• Beranda
  • Cirebon
  • Sosial
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ciayumajakuning
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Lowongan Kerja
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Religi
Rabu, Desember 17, 2025
  • Login
Cirebon Share
Advertisement
  • Beranda
  • Cirebon
  • Sosial
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ciayumajakuning
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Lowongan Kerja
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Religi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Cirebon
  • Sosial
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ciayumajakuning
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Lowongan Kerja
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Religi
No Result
View All Result
Cirebon Share
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Home Ciayumajakuning

Kades Gunungaci Tilap Dana Desa Rp182 Juta

by admin
9 Oktober 2025
in Ciayumajakuning, Kriminal, Pemerintahan, Sosial
0
Kades Gunungaci tilap dana desa

Kades Gunungaci tilap dana desa

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on XShare on WhatsappShare on Telegram

CirebonShare.com – Kuningan, 9 Oktober 2025 – Kades Gunungaci tilap dana desa sebesar Rp182 juta dan kini menghadapi proses hukum yang ketat di Kejaksaan Negeri Kuningan. Aparat kejaksaan menahan Kepala Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, berinisial ME, bersama Kaur Keuangan berinisial DA, karena keduanya terbukti menyelewengkan dana publik sejak tahun 2021 hingga 2024.

Keduanya bersekongkol dalam praktik pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan tunjangan kinerja perangkat desa. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp182 juta. Kejari Kuningan menyatakan bahwa bukti sudah cukup kuat untuk menahan dan memproses keduanya secara hukum.


Awal Terbongkarnya Penyelewengan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa janggal dengan jumlah BLT yang mereka terima. Beberapa warga Gunungaci melapor karena uang bantuan yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan informasi dari pemerintah pusat.
Tim penyidik Kejari Kuningan menindaklanjuti laporan itu dan menelusuri seluruh aliran dana di Desa Gunungaci. Hasil penelusuran mengungkapkan pola pemotongan sistematis terhadap dana BLT dan tunjangan kinerja perangkat desa.

Kades Gunungaci dan Kaur Keuangan mengatur setiap pencairan dana desa dengan cara mengurangi nilai yang diterima warga. Mereka kemudian mencatat angka penuh dalam laporan administrasi agar penyimpangan sulit terdeteksi. Mekanisme seperti ini berlangsung berulang sejak tahun 2021.


Bukti dan Tindakan Kejaksaan

Tim penyidik Kejari Kuningan menemukan bukti berupa dokumen keuangan, kwitansi tanda terima, serta bukti transfer yang menunjukkan adanya pemotongan dan penyaluran tidak sesuai prosedur. Seluruh data keuangan menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dan realisasi di lapangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan, menyampaikan pernyataan resmi bahwa tindakan keduanya melanggar hukum dan mengkhianati kepercayaan publik.
“Dana Desa adalah amanah masyarakat. Pemerintah mengalokasikan dana itu untuk kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Ridwan di kantor Kejari Kuningan.

Kejari Kuningan menahan ME dan DA selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuningan untuk memperlancar proses penyidikan lanjutan. Ridwan menegaskan bahwa kejaksaan akan terus memantau penggunaan Dana Desa di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan agar penyimpangan tidak terjadi lagi.


Pasal Hukum yang Dikenakan

Kejari Kuningan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jika pasal utama tidak terbukti, jaksa dapat menggunakan Pasal 3 UU Tipikor sebagai pasal subsidiair.

Ancaman pidana pada pasal-pasal tersebut mencapai dua puluh tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah. Langkah hukum ini menegaskan sikap Kejari Kuningan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dana publik di tingkat desa.


Rincian Kerugian Negara

Hasil audit internal menunjukkan kerugian negara mencapai Rp182.457.000. Angka itu berasal dari pemotongan BLT beberapa periode dan tunjangan perangkat desa yang tidak disalurkan sepenuhnya. Penyidik menemukan bahwa penyimpangan berlangsung selama empat tahun berturut-turut, dari 2021 hingga 2024.

Warga yang berhak menerima bantuan hanya mendapatkan setengah dari nilai yang seharusnya.
“Saya menerima bantuan yang lebih kecil dari yang dijanjikan. Saat bertanya, perangkat desa hanya menyuruh sabar,” ungkap seorang warga Gunungaci.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pemotongan dilakukan secara terencana dan sistematis, bukan karena kesalahan administratif.


Peran Tersangka dan Modus Operandi

Kades Gunungaci berinisial ME berperan mengatur seluruh kebijakan keuangan desa. Ia menentukan nominal pencairan, menandatangani dokumen, dan mengarahkan Kaur Keuangan untuk menyesuaikan laporan agar tampak legal.
Kaur Keuangan berinisial DA bertugas menyiapkan laporan fiktif serta mengatur aliran dana agar selisih tidak terlihat dalam pemeriksaan rutin.

Keduanya menguasai proses administrasi dan keuangan desa, sehingga penyimpangan sulit terdeteksi pada tahap awal.
Tim penyidik menyimpulkan bahwa kerja sama keduanya mengarah pada tindak pidana korupsi dengan unsur kesengajaan dan perencanaan.


Dampak Langsung bagi Warga

Pemotongan BLT membuat warga miskin kehilangan hak yang seharusnya mereka terima penuh. Dana bantuan dari pemerintah bertujuan membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, terutama setelah pandemi, tetapi penyimpangan itu justru memperburuk kondisi sosial warga Gunungaci.

Seorang warga penerima BLT menyampaikan kekecewaan karena merasa tidak dihargai sebagai penerima hak.
“Uang itu penting untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Saat bantuan berkurang, kami merasa dirugikan,” ujarnya.

Selain itu, pemotongan tunjangan kinerja perangkat desa menurunkan semangat kerja aparat yang jujur. Beberapa perangkat mengaku kecewa karena pendapatan mereka tidak sesuai peraturan. Situasi ini menciptakan ketegangan internal di lingkungan pemerintah desa.


Dampak terhadap Pemerintahan Desa

Kasus Kades Gunungaci tilap dana desa mencoreng citra pemerintahan lokal di Kabupaten Kuningan. Banyak masyarakat menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan transparansi di tingkat desa.
Beberapa program pembangunan sempat tertunda karena dana tidak tersedia sesuai perencanaan. Infrastruktur jalan desa, perbaikan saluran air, dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat mengalami penundaan selama penyidikan berlangsung.

Pemerintah Kabupaten Kuningan kemudian menugaskan pejabat sementara untuk menjalankan fungsi pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas administrasi dan memastikan bahwa dana publik tetap tersalurkan sesuai aturan.


Sikap Tegas Kejari Kuningan

Kajari Kuningan, Ikhwanul Ridwan, menyatakan bahwa kejaksaan akan menindak setiap aparatur desa yang berani menyelewengkan Dana Desa.
“Kami akan menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan desa,” ujar Ridwan.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi publik dalam pengelolaan keuangan desa. Kejaksaan mendorong seluruh kepala desa di Kuningan agar membuka laporan penggunaan dana kepada masyarakat secara berkala. Dengan langkah ini, setiap warga dapat ikut mengawasi aliran dana publik di lingkungannya.


Dukungan dari Pemerintah Kabupaten

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Raden Wicaksono, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejari Kuningan.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa. Pemerintah kabupaten akan memperketat pengawasan dan memberikan pelatihan tentang tata kelola keuangan yang benar,” ujarnya.

DPMD Kuningan juga menyiapkan program pembinaan bagi seluruh perangkat desa agar memahami mekanisme pelaporan keuangan sesuai ketentuan Kementerian Desa. Wicaksono menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap kegiatan desa.


Analisis Penyebab Terjadinya Kasus

Fenomena penyelewengan Dana Desa tidak hanya terjadi di Gunungaci. Beberapa faktor umum sering memicu penyimpangan di tingkat lokal.
Pertama, kurangnya literasi keuangan di kalangan aparatur desa. Banyak perangkat belum memahami sepenuhnya cara pengelolaan dan pelaporan keuangan publik.
Kedua, minimnya pengawasan internal. Inspektorat desa sering tidak memiliki sumber daya memadai untuk melakukan audit rutin.
Ketiga, budaya birokrasi tertutup di beberapa desa membuat warga sulit memantau penggunaan dana.
Keempat, kurangnya keberanian warga untuk melapor karena takut tekanan sosial.

Kasus Kades Gunungaci menegaskan bahwa semua pihak perlu membangun sistem pengawasan yang kuat, mulai dari masyarakat, inspektorat, hingga kejaksaan.


Reaksi Masyarakat Gunungaci

Masyarakat Gunungaci merespons kasus ini dengan rasa kecewa dan marah. Warga berharap proses hukum berjalan cepat agar pemerintahan desa bisa pulih.
Seorang tokoh masyarakat, Sutarma, menyampaikan pandangannya.
“Warga butuh kepercayaan baru terhadap pemimpin desa. Kami mendukung langkah Kejari Kuningan karena tindakan tegas bisa mencegah korupsi lain di masa depan,” ujarnya.

Warga juga menginginkan pengembalian dana yang hilang agar program sosial dapat kembali berjalan sesuai rencana.


Upaya Pencegahan di Masa Depan

Kejari Kuningan berencana bekerja sama dengan DPMD dan Inspektorat untuk membuat program pengawasan terpadu. Setiap desa wajib melaporkan penggunaan Dana Desa secara digital melalui sistem akuntabilitas keuangan yang dapat diakses publik.

Selain itu, kejaksaan akan mengadakan sosialisasi hukum bagi kepala desa dan perangkat desa agar memahami risiko pidana dari penyalahgunaan dana publik.
Kajari Ridwan menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam mengelola keuangan desa.
“Kami ingin mencegah, bukan hanya menghukum. Setiap kepala desa harus menjadikan kejujuran sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugas,” katanya.


Makna dan Pelajaran dari Kasus Ini

Kasus Kades Gunungaci tilap dana desa memberi pelajaran besar bagi seluruh aparatur pemerintahan di daerah. Pengawasan masyarakat dan tindakan tegas penegak hukum menjadi kunci utama untuk menjaga keuangan negara tetap aman.
Masyarakat berhak mengetahui setiap detail penggunaan anggaran di desanya. Kepala desa wajib membuka laporan keuangan dan melibatkan warga dalam setiap musyawarah perencanaan pembangunan.

Transparansi menciptakan kepercayaan, dan kepercayaan menjadi fondasi kemajuan.


Kesimpulan

Kasus Kades Gunungaci tilap dana desa membuktikan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana publik di tingkat lokal harus berjalan ketat. Kejari Kuningan menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keuangan negara dari penyimpangan.
Langkah hukum terhadap ME dan DA memperlihatkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa tidak bisa dibiarkan.
Masyarakat Gunungaci kini berharap agar desa mereka kembali memiliki pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi cermin bahwa integritas bukan sekadar nilai moral, melainkan kewajiban hukum dan tanggung jawab sosial.


BACA JUGA : Bupati Eman Bentuk Tim Investigasi Kasus Pejabat Majalengka

BACA JUGA : Pencuri Sepatu di Masjid At-Taqwa Cirebon Tertangkap!

Jumlah Pembaca : 67
Tags: Anti KorupsiBerita Cirebonberita kuninganBLTCIREBONSHAREdana desaGunungacihukumKajari Ikhwanul RidwanKasus TipikorKejaksaan Negeri KuninganKejari KuninganKorupsi DesaKuninganPemerintahan DesaPenyalahgunaan Dana DesaPenyelewengan AnggaranSubang KuninganTransparansi DesaTunjangan Kinerja

Berita Terkait

Edarkan Sabu di Cirebon, Dua Pemuda Terancam Hukuman
Cirebon

Edarkan Sabu di Cirebon, Dua Pemuda Terancam Hukuman

17 Desember 2025
Razia Pekat Polresta Cirebon Sita 96 Botol Miras
Cirebon

Razia Pekat Polresta Cirebon Sita 96 Botol Miras

15 Desember 2025
Pemprov Jabar Evakuasi 45 Warganya yang Terisolasi di Aceh
Pemerintahan

Pemprov Jabar Evakuasi 45 Warganya yang Terisolasi di Aceh

12 Desember 2025
Pengedar OKT Diciduk di Gegesik Cirebon, Polresta Amankan 14 Ribu Butir Obat Terlarang
Cirebon

Pengedar OKT Diciduk di Gegesik Cirebon, Polresta Amankan 14 Ribu Butir Obat Terlarang

10 Desember 2025
Dugaan Penyimpangan Kredit BPR Cirebon: Kejaksaan Periksa 4 Debitor Terkait Audit BPK
Cirebon

Dugaan Penyimpangan Kredit BPR Cirebon: Kejaksaan Periksa 4 Debitor Terkait Audit BPK

10 Desember 2025
Bandung Raya Terancam Tenggelam: KDM Tegaskan Evaluasi Total Tata Ruang dan Moratorium Perumahan
Cirebon

Bandung Raya Terancam Tenggelam: KDM Tegaskan Evaluasi Total Tata Ruang dan Moratorium Perumahan

10 Desember 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penangkapan pelaku curanmor Cirebon

Penangkapan Pelaku Curanmor Cirebon: Dua Orang Dibekuk Polisi

24 Juli 2025
Banjir Bandang Sumatera

Banjir Bandang Sumatera Terjang Tiga Provinsi

30 November 2025
ledakan di SMAN 72 Jakarta

Ledakan di SMAN 72 Jakarta Diduga Balas Dendam

7 November 2025
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gencarkan Operasi

Operasi Miras Satresnarkoba Cirebon Kota Tekan Alkohol Ilegal

11 November 2025
WhatsApp-Image-2024-06-24-at-09.05.40

Es Campur Spesial Pink Kelanna,Tidak Menggunakan Bahan Pengawet

operasi

Gelar Razia Patuh Lodaya 2024, Polres Cirebon kota Turunkan Angka Kecelakaan Dijalan Raya

tubing

Gen Z and the Rise of Side Hustles: A New Era of Work

aston

Tanpa Harus Menginap, Aston Cirebon Hotel Menghadirkan Promo Swim and Dine

Kapal Terbalik di Perairan Indramayu

Kapal Terbalik di Perairan Indramayu

17 Desember 2025
Pemkot Cirebon Kebut Pembersihan di Bantaran Sungai Sukalila

Pemkot Cirebon Kebut Pembersihan di Bantaran Sungai Sukalila

17 Desember 2025
Edarkan Sabu di Cirebon, Dua Pemuda Terancam Hukuman

Edarkan Sabu di Cirebon, Dua Pemuda Terancam Hukuman

17 Desember 2025
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Hanyut di Sungai Cirebon

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Hanyut di Sungai Cirebon

17 Desember 2025
Cirebon Share

© 2025 Cirebon Share - MOCHD. KASRULLAH

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Cirebon
  • Sosial
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ciayumajakuning
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Lowongan Kerja
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Religi

© 2025 Cirebon Share - MOCHD. KASRULLAH

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In