CirebonShare.com – Kuningan, 21 Agustus 2025 – Kasus Bayi Meninggal di RSUD Linggajati Kuningan masih bergulir. Polisi telah memeriksa 12 orang saksi terkait peristiwa yang menimpa bayi dari pasangan Andi dan Irmawati. Kasus ini menimbulkan perhatian besar dari masyarakat karena menyangkut dugaan kelalaian dalam pelayanan medis.
Kuasa hukum keluarga korban, Reza Pramadia dari Tim Hotman 911, menjelaskan perkembangan terbaru. Ia menyebut polisi telah memanggil 11 saksi dari pihak rumah sakit serta satu saksi dari pihak keluarga, yaitu Andi. Dengan pemeriksaan itu, aparat memastikan proses hukum tetap berjalan. Reza menegaskan bahwa keluarga korban akan menghormati semua prosedur yang dilakukan kepolisian.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika pasangan Andi dan Irmawati membawa bayi mereka ke RSUD Linggajati untuk perawatan medis. Setelah melalui sejumlah tindakan, bayi tersebut meninggal dunia. Keluarga merasa ada kejanggalan dalam proses perawatan sehingga melapor ke pihak kepolisian.
Keluarga korban menunjuk Tim Hotman 911 sebagai kuasa hukum. Reza Pramadia aktif menyampaikan perkembangan kasus kepada publik. Keluarga menegaskan bahwa mereka hanya ingin mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.
Penyelidikan Polisi
Polres Kuningan telah memeriksa 12 saksi. Sebanyak 11 saksi berasal dari tenaga medis RSUD Linggajati, sementara satu saksi dari pihak keluarga korban. Pemeriksaan ini bertujuan mengumpulkan informasi lengkap mengenai proses perawatan hingga bayi dinyatakan meninggal.
Dengan keterangan para saksi, penyidik dapat menyusun gambaran awal. Polisi kini menganalisis dokumen medis, catatan perawatan, dan hasil wawancara saksi untuk memastikan apakah ada indikasi kelalaian.
Peran Kuasa Hukum
Reza Pramadia menegaskan bahwa pihaknya terus mengikuti jalannya kasus. Pemeriksaan saksi menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan. Tim kuasa hukum menghormati prosedur kepolisian dan menunggu hasil investigasi lebih lanjut.
Hingga kini, hasil Majelis Disiplin Profesi (MDP) belum keluar. Keluarga korban akan menerima apapun hasil MDP, sambil tetap mengawal proses hukum di kepolisian.
Langkah Pemerintah Daerah
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mencopot sementara dr Eddy Syarief dari jabatan Direktur RSUD Linggajati. Untuk menjaga pelayanan tetap berjalan, Bupati menunjuk dr Eva Maya sebagai Pelaksana Harian Direktur. Dengan keputusan ini, pelayanan medis di rumah sakit tidak terhambat meski kasus sedang berlangsung.
Suara Masyarakat
Seorang warga Cilimus, Sutrisno, berharap kasus ini benar-benar diusut tuntas. Menurutnya, rumah sakit seharusnya menyelamatkan nyawa, bukan menambah duka keluarga pasien.
Nurhayati, warga Kecamatan Jalaksana, mengaku khawatir. Ia menilai kasus ini membuat masyarakat ragu membawa keluarganya ke rumah sakit. Ia berharap ada perbaikan layanan agar kepercayaan masyarakat kembali pulih.
Aspek Hukum
Jika terbukti ada kelalaian, penyidik dapat menggunakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Kepolisian harus memastikan bukti cukup sebelum menetapkan tersangka.
Selain memeriksa saksi, polisi mempelajari dokumen medis. Analisis ini akan menentukan langkah hukum berikutnya. Jika ditemukan bukti kuat, penyidik bisa meningkatkan status perkara ke tahap selanjutnya.
Aspek Medis
MDP menilai apakah tenaga medis bertindak sesuai prosedur. Lembaga ini melibatkan ahli dari berbagai bidang kesehatan. Hasil investigasi MDP akan menjadi acuan penting bagi penyidik.
Jika terbukti ada pelanggaran etik, MDP bisa memberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin praktik. Sanksi ini berdampak besar terhadap karier tenaga medis yang terlibat.
Pandangan Akademisi
Dr Bambang Supriyadi, akademisi hukum, menilai transparansi menjadi kunci utama. Menurutnya, kasus medis harus ditangani cepat agar tidak melemahkan kepercayaan publik.
Prof Ratna Dewi, pakar kesehatan masyarakat, menyebut kasus ini momentum untuk memperbaiki kualitas layanan di rumah sakit daerah. Ia menekankan perlunya pengawasan mutu layanan.
Dampak Sosial
Kasus bayi meninggal di RSUD Linggajati Kuningan berdampak pada citra rumah sakit. Masyarakat kini lebih kritis dalam menilai mutu layanan kesehatan.
Publik menuntut adanya perbaikan manajemen pelayanan. Transparansi informasi, peningkatan kualitas SDM, dan komunikasi yang lebih baik menjadi kebutuhan mendesak.
Harapan dan Kesimpulan
Kasus bayi meninggal di RSUD Linggajati Kuningan menjadi ujian besar bagi dunia medis dan hukum di Kabupaten Kuningan. Polisi sudah memeriksa 12 saksi dan terus mendalami bukti. Pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan mengganti pimpinan rumah sakit.
Masyarakat berharap kasus ini bisa segera menemukan titik terang. Keluarga korban menginginkan keadilan, sementara publik menanti transparansi penuh dari kepolisian dan MDP. Dengan sinergi semua pihak, kasus ini bisa diselesaikan secara adil dan profesional.
BACA JUGA : Bupati Usut RSUD Linggajati Terkait Kasus Bayi Meninggal
BACA JUGA : Hotman Paris Desak Copot Direksi RSUD Linggajati
JANGAN LEWATKAN !! : Pasang Iklan Gratis di CirebonShare.com Selama Agustus

















