CirebonShare.com – Kota Cirebon, 9 September 2025 – Kasus korupsi Gedung Setda Kota Cirebon kembali menarik perhatian publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menegaskan bahwa penyidik belum menyelesaikan perkara tersebut meski mantan Wali Kota, H. Nashrudin Azis, SH, sudah berstatus tersangka. Kajari Kota Cirebon, Muhammad Hamdan, menekankan bahwa pihaknya terus menggali peran pihak lain dan membuka peluang munculnya tersangka baru.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perkara yang berkaitan dengan proyek pembangunan gedung pemerintahan bernilai besar ini masih panjang jalannya. Warga Kota Cirebon kini menunggu kelanjutan proses hukum yang diharapkan berjalan tuntas dan transparan.
Latar Belakang Pembangunan Gedung Setda
Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon menjadi salah satu proyek strategis pemerintah daerah. Pemerintah merancang pembangunan sejak 2016 dengan tujuan menghadirkan pusat pemerintahan yang modern, efisien, dan mendukung pelayanan publik.
Pemerintah melaksanakan pembangunan secara bertahap menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon tahun 2016, 2017, dan 2018. Seharusnya, gedung ini berdiri sebagai simbol reformasi birokrasi. Namun dugaan korupsi justru mencoreng wajah pemerintahan.
Data menyebutkan nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah besar ini membuat publik menaruh harapan besar terhadap hasil pembangunan. Akan tetapi, indikasi penyimpangan muncul setelah tim menemukan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi nyata di lapangan.
Awal Mula Dugaan Korupsi
Indikasi korupsi mulai terungkap ketika dokumen resmi menyatakan proyek rampung 100 persen pada 19 November 2018. Dokumen berupa BAPL-Kedua dan BAST-Kedua tersebut menegaskan penyelesaian pekerjaan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hingga Desember 2018 pembangunan belum tuntas.
Perbedaan ini memicu Kejari Kota Cirebon untuk melakukan penyelidikan. Sejak saat itu, istilah kasus korupsi Gedung Setda Kota Cirebon mulai ramai dibicarakan publik.
Tahapan Penyidikan Kejari Kota Cirebon
Kejari Kota Cirebon segera bergerak setelah menerima laporan dugaan penyimpangan. Beberapa langkah yang ditempuh antara lain:
- Pemanggilan Saksi
Penyidik memanggil sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon. Mereka juga meminta keterangan dari panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) dan pihak kontraktor. - Pemeriksaan Dokumen
Tim penyidik menelaah kontrak, laporan progres pekerjaan, hingga dokumen serah terima. Mereka menemukan perbedaan signifikan antara laporan tertulis dengan kondisi riil. - Keterangan Ahli
Kejari menghadirkan ahli teknik sipil untuk menilai progres pembangunan. Hasil analisis menunjukkan proyek belum selesai meski dokumen menyebutkan sebaliknya. - Gelar Perkara
Setelah memperoleh bukti yang cukup, Kejari menggelar perkara. Hasilnya, penyidik menetapkan Nashrudin Azis sebagai tersangka.
Penetapan dan Penahanan Mantan Wali Kota
Pada 8 September 2025, Kejari Kota Cirebon menetapkan Nashrudin Azis sebagai tersangka. Ia diduga memerintahkan tim teknis dan PPHP untuk menandatangani dokumen BAPL-Kedua dan BAST-Kedua. Kedua dokumen tersebut menyebutkan bahwa proyek sudah rampung, padahal pembangunan masih berjalan.
Setelah pengumuman status tersangka, Kejari langsung menahan Nashrudin Azis di Rutan Kelas I Cirebon. Ia menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 September 2025, sesuai surat perintah resmi.
Kajari menegaskan bahwa penahanan penting dilakukan agar penyidikan berjalan lancar. Dengan menahan tersangka, penyidik dapat mencegah upaya penghilangan barang bukti maupun intervensi terhadap saksi.
Kajari: Ada Kemungkinan Tersangka Lain
Meski sudah menetapkan tersangka, Kajari Kota Cirebon menegaskan penyidikan belum berhenti. Pihaknya terus mendalami peran pihak lain.
“Siapapun yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang sedang kita tangani, InsyaAllah harus ikut bertanggung jawab,” ujar Hamdan.
Ia juga meminta tersangka membuka suara demi kelancaran pengungkapan kasus. Dengan demikian, aparat dapat meminta pertanggungjawaban hukum dari semua pihak yang terlibat.
Respons Nashrudin Azis
Saat petugas menggiringnya ke mobil tahanan, Nashrudin Azis menitipkan pesan singkat kepada wartawan. Ia mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan.
“Kota Cirebon harus kondusif. Semua serahkan ke proses hukum, Kota Cirebon harus kondusif,” katanya.
Pesan itu mengisyaratkan ajakan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi di tengah jalannya proses hukum.
Analisis Hukum dalam Kasus Korupsi
Dalam tindak pidana korupsi, hukum mensyaratkan beberapa unsur:
- Pelaku melakukan perbuatan melawan hukum.
- Pelaku menyalahgunakan kewenangan.
- Negara mengalami kerugian.
Penyidik Kejari Kota Cirebon menyatakan bahwa kasus korupsi Gedung Setda Kota Cirebon memenuhi unsur tersebut. Dokumen yang ditandatangani secara tidak sah membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Tim auditor masih menghitung jumlah pastinya. Hasil perhitungan inilah yang nantinya akan dipakai sebagai dasar tuntutan di persidangan.
Dampak Sosial dan Politik
Kasus ini memengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah Kota Cirebon. Warga menilai praktik korupsi di birokrasi masih menjadi persoalan serius.
Sejumlah aktivis antikorupsi memperingatkan bahwa kasus ini dapat mengguncang stabilitas politik lokal. Apalagi, Cirebon akan menghadapi tahun politik. “Integritas pejabat publik menjadi taruhan besar. Kasus ini bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin daerah,” ujar seorang aktivis.
Pandangan Akademisi dan Tokoh Masyarakat
Dosen hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Dr. Rudi Hartono, menilai kasus ini sebagai ujian nyata bagi penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa Kejari harus menuntaskan kasus hingga ke akar.
“Korupsi bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini adalah kejahatan yang merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, jika Kejari berhasil mengungkap semua pihak yang terlibat, masyarakat akan kembali percaya,” jelas Rudi.
Sementara itu, tokoh masyarakat Cirebon, Ahmad Zaenal, menyampaikan harapan kepada aparat penegak hukum. Ia menekankan, “Kasus ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Aparat harus segera memproses pihak lain yang ikut terlibat.”
Dengan demikian, suara akademisi dan tokoh masyarakat berpadu. Keduanya sama-sama menuntut penyelesaian kasus secara tuntas demi menjaga kepercayaan publik.
Harapan Warga Kota Cirebon
Warga berharap agar kasus korupsi Gedung Setda Kota Cirebon tidak berhenti pada satu tersangka saja. Mereka ingin aparat mengusut perkara ini secara transparan dan adil.
Ratna, warga Harjamukti, menyatakan, “Kami hanya ingin pembangunan berjalan jujur. Kalau uang rakyat disalahgunakan, kami yang rugi. Jadi harus ada kepastian hukum.”
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen antikorupsi di tingkat lokal.
Kesimpulan
Kasus korupsi Gedung Setda Kota Cirebon terus bergulir. Penetapan mantan Wali Kota Nashrudin Azis sebagai tersangka hanyalah langkah awal. Kajari Kota Cirebon, Muhammad Hamdan, menegaskan bahwa penyidikan berlanjut dan membuka peluang munculnya tersangka baru.
Masyarakat kini menunggu hasil akhir penyidikan. Mereka berharap Kejari menuntaskan kasus tanpa pandang bulu agar kepercayaan publik terhadap pemerintah kembali pulih. Perkara ini juga menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa praktik korupsi tidak boleh lagi terjadi di Cirebon maupun daerah lain.
BACA JUGA : Macan Tutul Kutamandarakan Jadi ‘Raja Hutan’
BACA JUGA : Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Aliran Dana Diselidiki


















