CirebonShare.com – Majalengka, 17 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka tengah menangani kasus korupsi sewa tanah Majalengka yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Majalengka, yakni PT Sindangkasih Multi Usaha (PT SMU). Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengelolaan aset daerah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT SMU terjadi melalui penyalahgunaan dana sewa tanah milik pemerintah daerah sejak tahun 2020 hingga 2025. Dari hasil penyelidikan, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,35 miliar.
38 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Sewa Tanah Majalengka
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, menjelaskan bahwa penyidikan atas dugaan korupsi sewa tanah Majalengka sudah dimulai sejak awal tahun 2025. Sampai pertengahan Juli ini, tim penyidik telah memeriksa 38 saksi dari berbagai kalangan.
Para saksi tersebut terdiri atas petani penyewa lahan, pejabat Pemkab Majalengka, serta pihak internal dari PT SMU. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali keterangan terkait aliran dana sewa lahan yang tidak disetorkan ke kas daerah, meskipun dana tersebut sudah ditarik dari para petani pengguna lahan.
“Modusnya sangat jelas, ada indikasi penyalahgunaan wewenang. Mereka menarik uang sewa, padahal tidak mengajukan perpanjangan kontrak kepada pemda,”
— Wawan Kustiawan, Kepala Kejari Majalengka
Modus Operandi: Tarik Dana Tanpa Kontrak Resmi
Salah satu temuan paling serius adalah tindakan PT SMU yang tetap memungut uang sewa tanah dari para petani pada tahun 2023 hingga 2024. Padahal, dalam periode tersebut, perusahaan tidak lagi memiliki kontrak sewa resmi dengan pemerintah daerah.
Ironisnya, meskipun kontrak telah berakhir, tidak ada upaya dari pihak PT SMU untuk mengajukan perpanjangan sewa. Namun, pungutan tetap dilakukan melalui jalur langsung maupun perantara, seperti koordinator kelompok tani.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap prinsip pengelolaan aset publik. Selain tidak memiliki dasar hukum yang sah, tindakan tersebut menunjukkan adanya kesengajaan untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok tertentu dari fasilitas milik negara.
Penggeledahan Kantor PT SMU dan Barang Bukti yang Disita
Penyidikan semakin menguat setelah tim dari Kejari Majalengka melakukan penggeledahan kantor PT SMU pada 14 Juli 2025. Kantor yang berlokasi di Jl. Raya KH Abdul Halim No. 22, Kelurahan Majalengka Kulon, menjadi sasaran tim penyidik berdasarkan surat perintah resmi dan penetapan dari Pengadilan Negeri Majalengka.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti penting berhasil disita, antara lain:
- 317 dokumen yang berkaitan dengan penyewaan tanah,
- 1 unit laptop yang digunakan untuk aktivitas administrasi perusahaan,
- Uang tunai sebesar Rp132,6 juta.
Uang tunai itu terdiri dari dua komponen. Pertama, sebesar Rp100,66 juta adalah dana sewa tanah tahun 2023–2024 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Kedua, Rp31,95 juta merupakan uang sewa yang dipungut secara ilegal atas tanah yang tidak tercantum dalam perjanjian resmi dengan pemerintah daerah.
Kejari Majalengka Ajukan Audit Kerugian Negara
Untuk menghitung kerugian negara secara pasti, Kejaksaan Negeri Majalengka telah meminta Inspektorat Kabupaten Majalengka melakukan audit independen. Surat permintaan audit tersebut dikirim pada 26 Juni 2025 melalui surat resmi bernomor B-1925/M.2.24/Fd/06/2025.
Audit ini bertujuan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan dan menjadi landasan bagi pengajuan tuntutan hukum. Hasil audit akan menentukan besarnya nilai kerugian yang dialami negara akibat tindakan korupsi yang diduga dilakukan PT SMU.
“Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Tidak ada ruang bagi korupsi di Majalengka,”
— Wawan Kustiawan, Kepala Kejari Majalengka
Dukungan Mahasiswa terhadap Penegakan Hukum
Kasus korupsi sewa tanah Majalengka tidak hanya menjadi sorotan media, tetapi juga menarik perhatian kalangan mahasiswa. Salah satu organisasi yang memberikan dukungan terbuka adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majalengka.
Ketua HMI Cabang Majalengka, Rizfan Al Auzi, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah-langkah hukum yang dilakukan Kejari. Menurutnya, pemberantasan korupsi adalah bagian penting dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“HMI menilai tindakan ini sebagai langkah strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Penegakan hukum tanpa pandang bulu sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,”
— Rizfan Al Auzi, Ketua HMI Cabang Majalengka
Rizfan juga menegaskan bahwa korupsi adalah akar dari kerusakan sistem, menghambat pembangunan daerah, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung proses hukum secara transparan.
“Jika korupsi diberantas, Majalengka tiasa janten langkung sae (Majalengka bisa menjadi lebih baik),”
— Rizfan Al Auzi, Ketua HMI Cabang Majalengka
Komitmen Penuntasan Kasus hingga ke Meja Hijau
Kejari Majalengka memastikan bahwa proses hukum atas kasus ini akan berjalan sampai ke pengadilan. Semua pihak yang terbukti bersalah, baik dari internal PT SMU maupun oknum yang terlibat di pemerintahan, akan diminta pertanggungjawaban hukum.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu adalah komitmen Kejaksaan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Langkah ini menjadi sinyal bahwa tidak ada tempat bagi praktik korupsi dalam pengelolaan aset publik di Majalengka.
Kasus korupsi sewa tanah Majalengka juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pemanfaatan aset daerah. Ketika sistem dibiarkan lemah dan longgar, maka akan terbuka peluang besar bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat luas.
Harapan Publik: Majalengka Bersih dari Korupsi
Masyarakat berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Publik mendambakan keadilan dan transparansi dalam setiap proses hukum. Langkah Kejari Majalengka sudah tepat, dan kini masyarakat menanti hasil akhirnya.
Dukungan terhadap kejaksaan dari berbagai elemen, termasuk mahasiswa dan media, diharapkan mampu memberi tekanan positif agar kasus ini ditangani secara tuntas. Integritas, akuntabilitas, dan kejelasan pengelolaan keuangan publik harus menjadi prioritas utama bagi semua instansi pemerintahan.


















