CirebonShare.com – Cirebon, 3 Oktober 2025 – Mantan Staf Bank di Cirebon Bobol Rp24,67 Miliar mengejutkan publik. Masyarakat Cirebon terkejut karena mantan staf administrasi bank berinisial MY berhasil membobol dana senilai Rp24,67 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menangkap MY pada Rabu malam, 1 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat. Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa MY mengakali sistem perbankan selama tujuh tahun, mulai tahun 2018 hingga 2025. Ia menegaskan bahwa penyidik mendokumentasikan lebih dari 200 transaksi mencurigakan yang mengalir dari satu rekening ke rekening lain.
Penyidik Kejari Kabupaten Cirebon Menangkap MY
Tim penyidik Kejari Cirebon menetapkan MY sebagai tersangka dan menahan dia di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari. Penahanan berlaku sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025.
Dr. Yudhi Kurniawan menegaskan bahwa timnya bertindak cepat demi menjaga alat bukti dan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
“Tim penyidik menangkap MY dan menitipkan dia di Rutan Kelas I Cirebon. Kami ingin memastikan penyidikan berjalan transparan dan tidak ada upaya penghilangan barang bukti,” ujar Yudhi.
Modus Mantan Staf Bank di Cirebon Bobol Rp24,67 Miliar
MY menggunakan modus manipulasi transaksi perbankan. Ia memindahkan dana dari rekening penampung ke rekening lain pada jam-jam tertentu agar sistem tidak mendeteksi. Ia juga menyusun dokumen fiktif untuk menutupi jejak kejahatannya.
Selama tujuh tahun, MY mengulang skema itu secara bertahap. Ia tidak mengambil dana dalam jumlah besar sekaligus, melainkan mengalirkan sedikit demi sedikit agar sistem audit internal tidak curiga.
Penyidik menemukan catatan lebih dari 200 transaksi yang MY lakukan dengan cara serupa. Transaksi itu berlangsung secara rutin hingga akhirnya laporan internal bank memicu investigasi.
Barang Bukti dari Hasil Korupsi
Tim Kejari Cirebon menemukan berbagai barang mewah yang MY beli dari hasil korupsi. Barang bukti itu meliputi:
- Mobil Hyundai Stargazer
- Motor Vespa edisi Batik dengan harga Rp61 juta
- iPhone 12 Pro Max
- Tas mewah merek Louis Vuitton dan MCM
- Dompet Louis Vuitton senilai Rp10 juta
- Uang tunai sekitar Rp131,9 juta yang tersimpan di rekening MY
Dr. Yudhi menambahkan bahwa pihaknya masih melacak aset lain. “Tim penyidik terus menelusuri aliran dana untuk menemukan aset tambahan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Laporan Internal Membongkar Kasus
Bank tempat MY bekerja menemukan kejanggalan transaksi dan melaporkannya ke pihak berwenang. Kejari Cirebon kemudian memanggil 12 saksi, termasuk saksi ahli, untuk memperkuat bukti.
Hasil pemeriksaan saksi menunjukkan pola transaksi yang jelas dan konsisten, sehingga penyidik tidak ragu menetapkan MY sebagai tersangka.
Ancaman Hukuman untuk Mantan Staf Bank
Kejari Cirebon menjerat MY dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukumannya sangat berat:
- Untuk tindak pidana korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati.
- Untuk tindak pidana pencucian uang, ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
“MY menghadapi ancaman hukuman maksimal, termasuk pidana seumur hidup,” ujar Yudhi.
Penyidik Melacak Kemungkinan Pihak Lain
Kejari Cirebon belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tim penyidik masih mendalami aliran dana dan memeriksa dokumen tambahan.
“Kami terus mengembangkan kasus ini. Kami akan mengungkap jika ada aktor lain yang membantu atau memfasilitasi,” tambah Yudhi.
Dampak Terhadap Dunia Perbankan
Kasus mantan staf bank di Cirebon bobol Rp24,67 miliar menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan sistem perbankan.
Seorang pakar hukum ekonomi Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Dr. Ahmad Fadhil, menilai kasus ini sebagai sinyal lemahnya pengawasan internal.
“Selama tujuh tahun MY bisa mengakali sistem. Bank harus memperketat audit internal dan meningkatkan sistem deteksi transaksi mencurigakan,” kata Fadhil.
Perjalanan Kasus dari 2018 hingga 2025
- 2018: MY mulai menjalankan modus dengan memindahkan dana antar rekening.
- 2019–2021: MY memperluas skema dengan membuat dokumen fiktif.
- 2022: Nilai transaksi mencurigakan meningkat, namun belum terdeteksi.
- 2023–2024: MY membeli aset mewah dari hasil tindakannya.
- 2025: Laporan internal bank memicu investigasi, penyidik menemukan bukti, dan Kejari menangkap MY.
Aset Mewah Jadi Simbol Korupsi
Barang mewah yang penyidik temukan, seperti tas Louis Vuitton, Vespa Batik, dan Hyundai Stargazer, menjadi simbol gaya hidup yang MY jalani dari hasil kejahatan.
Kejari memastikan semua barang akan masuk dalam daftar penyitaan untuk memulihkan kerugian negara.
Harapan Masyarakat terhadap Proses Hukum
Masyarakat berharap pengadilan menjatuhkan hukuman setimpal dan memulihkan dana hasil korupsi. Mereka juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi institusi keuangan agar lebih waspada.
“Bank harus berbenah. Masyarakat menitipkan uang mereka dengan penuh kepercayaan. Jangan sampai kepercayaan itu hilang karena kelalaian sistem,” ungkap seorang tokoh masyarakat Cirebon, H. Dedi Supriyadi.
Kesimpulan
Kasus mantan staf bank di Cirebon bobol Rp24,67 miliar menunjukkan betapa berbahayanya celah dalam sistem perbankan. MY memanfaatkan kelemahan sistem untuk memperkaya diri sendiri.
Kejari Kabupaten Cirebon sudah bertindak tegas dengan menangkap MY, menyita aset, dan menjerat dengan pasal berat. Proses hukum masih berjalan, dan publik menunggu hasil sidang yang akan menentukan masa depan MY.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi, pengawasan internal, dan integritas pegawai sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
BACA JUGA : Petir Menyambar 2 Rumah di Kuningan, Remaja Terdampak
BACA JUGA : ID Wartawan Dicabut di Istana Jadi Sorotan Publik


















