CirebonShare.com – CIREBON, 23 Juli 2025 – Seorang nenek berusia 61 tahun terlibat dalam kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) di Cirebon. Polisi menggerebek rumahnya di Arjawinangun dan menemukan ratusan butir obat berbahaya yang diduga dijual tanpa izin. Kasus nenek jual OKT di Cirebon ini langsung menyedot perhatian publik, terutama karena pelaku tergolong usia lanjut.
Warga Melapor, Polisi Gerak Cepat Tangani Kasus Nenek Jual OKT di Cirebon
Laporan warga menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Mereka curiga melihat lalu lalang orang tak dikenal di sekitar rumah pelaku, terutama pada malam hari. Karena merasa terganggu dan khawatir, warga memutuskan untuk melapor kepada pihak kepolisian.
“Kami terima laporan dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah W. Setelah kami tindak lanjuti, ternyata benar. Rumah itu jadi tempat penyimpanan dan penjualan obat keras,”
— Kombes Pol Sumarni, Kapolresta Cirebon
Dengan sigap, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menggerebek rumah pelaku pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025.
Polisi Amankan Dua Perempuan dan Ratusan Obat Keras
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua perempuan, yakni W (61), warga Desa Adidharma, dan S (40), warga Arjawinangun. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 80 butir Tramadol
- 20 butir Trihexyphenidyl
- 6 butir obat kuning bertuliskan DMP
- Uang tunai sebesar Rp960.000 yang diduga hasil penjualan obat
Kedua perempuan tersebut ditangkap di lokasi. Mereka kemudian dibawa ke Polresta Cirebon untuk diperiksa lebih lanjut.
Modus Nenek Jual OKT di Cirebon: Sembunyi di Balik Status Ibu Rumah Tangga
W menjalankan aksinya secara diam-diam. Ia menyimpan obat di dalam rumah dan menjualnya secara terbatas kepada pelanggan yang sudah dikenal. Statusnya sebagai ibu rumah tangga membuat warga tak menyangka bahwa dirinya terlibat dalam praktik ilegal.
“Saya hanya jual sedikit-sedikit buat tambahan uang dapur,”
— Pengakuan W kepada penyidik
Meski pengakuan itu terdengar sepele, dampaknya sangat besar. Obat keras semacam Tramadol bisa menimbulkan ketergantungan jika digunakan tanpa pengawasan medis. Terlebih lagi, jika disalahgunakan oleh anak muda.
Frasa Kunci Muncul di Subjudul: Pemasok Obat OKT di Cirebon Masih DPO
Dari pemeriksaan sementara, W mengaku mendapatkan obat dari seseorang berinisial B. Ia berhubungan dengan B melalui perantara dan biasanya menerima kiriman obat sebulan sekali. Sayangnya, B hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami sedang memburu pemasok utama yang berinisial B. Ia menjadi mata rantai penting dalam kasus nenek jual OKT di Cirebon,”
— Kapolresta Cirebon
Polisi mencurigai bahwa B merupakan bagian dari jaringan pengedar OKT skala kecil yang tersebar di beberapa desa di Cirebon. Oleh karena itu, penyelidikan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringannya.
Pelaku Dijerat UU Kesehatan, Bisa Dipenjara hingga 15 Tahun
Polresta Cirebon tidak main-main dalam menangani kasus ini. W dan S dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Adapun pasal yang digunakan yaitu:
- Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3)
- dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1)
Dengan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda yang mencapai miliaran rupiah.
Bahaya OKT Seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl Jika Disalahgunakan
Sebagai informasi, Tramadol adalah obat yang termasuk dalam golongan opioid ringan. Obat ini hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter karena efek sampingnya sangat serius.
Trihexyphenidyl, di sisi lain, adalah obat yang digunakan untuk menangani gangguan saraf seperti Parkinson. Namun, banyak remaja menyalahgunakannya karena efek halusinasinya.
“Obat-obatan seperti ini sering dipakai oleh remaja untuk ‘fly’. Padahal, efeknya bisa fatal. Apalagi jika dicampur alkohol atau obat lain,”
— dr. Laila Fauziah, Sp.KJ
Beberapa risiko penyalahgunaan obat keras antara lain:
- Kerusakan sistem saraf
- Halusinasi berat
- Serangan jantung
- Ketergantungan jangka panjang
- Risiko kematian akibat overdosis
Edukasi dan Pencegahan Lebih Penting daripada Penindakan
Meski penindakan sudah dilakukan, Polresta Cirebon menyadari bahwa edukasi jauh lebih penting. Oleh karena itu, pihaknya akan menggandeng BNN dan dinas pendidikan untuk menyosialisasikan bahaya OKT.
“Kami akan turun langsung ke sekolah-sekolah dan desa-desa untuk memberikan edukasi,”
— Kombes Pol Sumarni
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Kerja sama antara warga dan aparat hukum bisa menjadi benteng terkuat melawan peredaran obat ilegal.
Nenek Jual OKT di Cirebon Picu Reaksi Warga dan Tokoh Agama
Kasus ini memicu reaksi dari berbagai pihak. Sejumlah tokoh agama dan masyarakat menilai bahwa kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan sosial di lingkungan.
“Kami semua kaget. Beliau dikenal sebagai nenek baik-baik. Tapi ternyata menjual obat yang bisa merusak generasi muda,”
— Ustaz M. Ridwan, tokoh agama Arjawinangun
Ustaz Ridwan menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh memandang enteng aktivitas kecil sekalipun. Bahkan, jika dilakukan oleh orang yang mereka percaya.
Pemerintah Desa Siapkan Program Desa Bebas OKT
Menyusul kejadian ini, pemerintah Desa Arjawinangun langsung mengambil langkah. Kepala desa setempat mengusulkan program “Desa Bebas OKT” yang akan melibatkan pemuda, tokoh agama, dan RT/RW.
“Kami tidak ingin kasus ini terulang. Kami akan galakkan razia lingkungan dan edukasi warga secara door to door,”
— Jajang Supriatna, Kepala Desa Arjawinangun
Program tersebut akan berjalan secara bertahap dan akan dimulai dari pendataan ulang warga yang berisiko menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan obat.
Refleksi Sosial: Usia Bukan Penghalang untuk Melanggar
Banyak orang beranggapan bahwa pelaku kriminal biasanya berasal dari kalangan muda. Namun kenyataan membuktikan bahwa usia lanjut pun bisa tergelincir, terlebih bila tekanan ekonomi melanda.
“Saya hanya ingin membantu cucu sekolah,”
— Pengakuan W, pelaku utama
Meski demikian, hukum tetap berlaku. Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada pengecualian berdasarkan usia.
“Hukum berlaku bagi siapa pun. Kami memproses berdasarkan bukti, bukan umur,”
— Kapolresta Cirebon
Penutup: Saatnya Bergerak Bersama
Kasus nenek jual OKT di Cirebon ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi di sekitar kita. Oleh karena itu, langkah pencegahan harus dimulai dari rumah.
Masyarakat diminta lebih peduli terhadap lingkungan. Melaporkan aktivitas mencurigakan bukan berarti mencampuri urusan orang lain, tapi bentuk kepedulian terhadap keamanan bersama.
Jika menemukan aktivitas penjualan obat keras ilegal, segera hubungi:
- Call Center 110 Polresta Cirebon
- WA Pengaduan Polresta: 08112497497
BACA JUGA : Korban Penusukan Jalan Kanggraksan Desak Polisi Bertindak
BACA JUGA : Pengedar Obat Keras Ditangkap di Gunungjati Cirebon
Terkait Olahraga : Pesepeda Cirebon Juara MTB 2025, Harumkan Daerah


















