CirebonShare.com – Cirebon, 2 Oktober 2025 – Oknum Guru Terduga Pelecehan di Cirebon kembali menjadi perhatian publik setelah yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah rekaman video. Namun, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa permintaan maaf itu tidak bisa mereka terima begitu saja.
Kasus ini menyeret nama seorang guru sekolah dasar negeri di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Guru tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sembilan siswa. Aparat kepolisian dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon kini terus menginvestigasi kasus ini.
Latar Belakang Kasus Oknum Guru di Kecamatan Weru
Peristiwa ini terjadi di sebuah Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Weru. Informasi menyebutkan bahwa oknum guru terduga pelaku pelecehan itu melakukan tindakan tidak pantas terhadap sembilan siswa di sekolah tempatnya bertugas. Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian ini kepada aparat berwenang hingga kasusnya mencuat.
BKPSDM Kabupaten Cirebon langsung mengambil langkah serius. Sebagai lembaga yang membawahi urusan kepegawaian, mereka ingin memastikan kasus ini tidak berlarut tanpa penanganan tegas. Selain menunggu proses hukum dari kepolisian, BKPSDM juga menjalankan mekanisme internal sesuai aturan aparatur sipil negara (ASN).
Pemanggilan Pihak Sekolah dan Korwil Pendidikan
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil kepala sekolah tempat terduga pelaku bertugas. Mereka juga memanggil Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Weru untuk memperkuat data.
“Pemanggilan sudah kami lakukan, keterangan juga sudah kami dapatkan,” kata Meilan.
Ia menegaskan bahwa proses pemanggilan ini menjadi bagian dari tahapan yang harus mereka jalankan sebelum mengambil langkah administratif. BKPSDM mengumpulkan semua keterangan untuk dijadikan dasar dalam menyusun rekomendasi kebijakan.
Tahapan Pemeriksaan Sesuai Prosedur
Menurut Meilan, BKPSDM baru bisa menindaklanjuti kasus ini setelah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi dari atasan langsung maupun Dinas Pendidikan. Proses pemeriksaan mengikuti tahapan jelas:
- Aparat melakukan pemeriksaan selama 14 hari kerja.
- Mereka memanggil pihak terkait sebanyak dua kali, masing-masing berlangsung tujuh hari.
- Setelah rampung, atasan menyerahkan BAP ke BKPSDM.
“Setelah BAP selesai, barulah BKPSDM bisa menggelar rapat adhoc untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas Meilan.
Respons BKPSDM terhadap Video Permintaan Maaf
Perkembangan terbaru sempat mengejutkan publik setelah beredarnya sebuah video permintaan maaf dari terduga pelaku kepada keluarga korban. Namun, menurut Meilan, video itu justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Kami hanya menerima sebuah video permohonan maaf dari pelaku kepada keluarga korban. Tapi secara pribadi, saya menilai video itu terkesan dibuat-buat. Bahkan pelaku terlihat tertawa saat menyampaikan permohonan maaf,” jelasnya.
BKPSDM menilai ekspresi yang muncul dalam video itu tidak menunjukkan empati terhadap kondisi psikologis korban. Menurut Meilan, pelaku seolah hanya melakukan formalitas tanpa ketulusan.
Dampak Psikologis pada Korban
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tidak hanya memengaruhi fisik korban, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis jangka panjang. Anak-anak korban biasanya kehilangan kepercayaan diri, takut kembali ke sekolah, bahkan kesulitan berkonsentrasi belajar.
Karena itu, BKPSDM menegaskan bahwa permintaan maaf dalam bentuk video tidak bisa menyelesaikan persoalan. Apalagi, jika video itu tidak menunjukkan keseriusan dan empati.
Langkah BKPSDM: Tegas Menunggu Proses Hukum
BKPSDM Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa mereka tetap menunggu kepastian dari aparat penegak hukum terkait proses penyidikan. Hingga kini, mereka belum mendapat informasi resmi apakah terduga pelaku sudah ditahan atau masih dalam pemeriksaan.
“Yang kami tunggu adalah proses hukum dari kepolisian. Karena itu, BKPSDM tidak bisa mengambil keputusan final tanpa adanya dasar hukum yang jelas,” tegas Meilan.
Meski begitu, BKPSDM sudah mengirimkan surat rekomendasi resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Surat itu meminta agar Dinas segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan melaporkan hasilnya ke BKPSDM.
Sikap Tegas: Tidak Bisa Hanya dengan Permintaan Maaf
Meilan menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa selesai hanya dengan permintaan maaf. Apalagi, kasus ini menyangkut anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan dari guru.
“Kalau anak gadis kita diperlakukan begitu, lalu hanya diberi permintaan maaf sambil ketawa-ketawa di video, apakah bisa diterima?” ujarnya dengan nada tegas.
Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa BKPSDM tidak akan berkompromi terhadap kasus yang melibatkan integritas ASN sekaligus perlindungan anak.
Dukungan dari Masyarakat dan Tokoh Pendidikan
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan di Kabupaten Cirebon menyatakan dukungan terhadap langkah BKPSDM. Mereka menilai bahwa kasus ini harus ditangani dengan serius, tidak boleh dianggap sepele, dan tidak bisa selesai hanya dengan perdamaian.
Masyarakat menekankan bahwa guru adalah teladan di mata siswa. Ketika seorang oknum guru melakukan tindakan tercela, dampaknya bukan hanya pada korban, tetapi juga merusak citra dunia pendidikan di daerah.
Pentingnya Peran Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon memegang peran sentral dalam proses penyelidikan internal. Hasil pemeriksaan dari dinas inilah yang akan menjadi dasar BKPSDM dalam mengambil langkah administratif.
BKPSDM menegaskan bahwa mereka belum memanggil langsung terduga pelaku. Mereka masih menunggu penyelesaian BAP dari Dinas Pendidikan. Dengan begitu, proses hukum dan administratif dapat berjalan beriringan tanpa tumpang tindih.
Perlindungan Anak: Fokus Utama Penanganan Kasus
Kasus Oknum Guru Terduga Pelecehan di Cirebon menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, dan masyarakat harus bersama-sama memastikan anak-anak terlindungi dari kekerasan dan pelecehan.
Analisis Hukum dan Sanksi Administratif
Jika aparat penegak hukum membuktikan pelaku bersalah, maka pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak bisa menjeratnya.
Dari sisi administratif, statusnya sebagai ASN juga terancam. BKPSDM dapat menjatuhkan sanksi mulai dari penurunan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemecatan, bergantung pada hasil pemeriksaan resmi.
Penutup: Menanti Keadilan
Masyarakat Kabupaten Cirebon terus memantau perkembangan kasus ini. BKPSDM menegaskan komitmen mereka untuk bertindak tegas sesuai aturan. Pihak keluarga korban pun berharap aparat menegakkan keadilan dan tidak berhenti pada permintaan maaf tanpa ketulusan.
CirebonShare.com akan terus mengawal kasus ini hingga aparat dan instansi terkait memberikan kepastian hukum dan keputusan resmi.
BACA JUGA : Perbaikan Jalan Ciremai Raya, Warga Bandel Parkir Motor
BACA JUGA : Kecamatan Mundu Gabung Kota Cirebon Sejak 2023


















