CirebonShare.com – Kuningan, 7 September 2025 – Oknum PPPK Kuningan Edarkan Uang Palsu menjadi isu besar yang menyita perhatian warga. Kasus ini mencoreng nama baik aparatur sipil negara, sekaligus memunculkan kekhawatiran tentang integritas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Seorang pria berinisial RM (26), yang bekerja di salah satu dinas di Kabupaten Kuningan, tertangkap basah saat bertransaksi dengan uang palsu di Pasar Luragung. Polisi pun langsung membawanya untuk menjalani pemeriksaan.
Kronologi Penangkapan Oknum PPPK di Pasar Luragung
RM datang ke Pasar Luragung layaknya pembeli biasa. Ia berbelanja di salah satu kios, lalu membayar menggunakan uang pecahan Rp20.000. Pedagang yang menerima uang itu segera merasa curiga. Tekstur dan warna lembaran terlihat berbeda dari uang asli. Pedagang memanggil beberapa warga lain untuk memastikan. Mereka kemudian menginterogasi RM di tempat kejadian. Dalam sebuah video amatir yang tersebar di media sosial, terlihat RM mengenakan jaket gelap dan mengaku sebagai pegawai pemerintah. Tidak lama setelah itu, polisi tiba di lokasi dan menggiring RM ke Polres Kuningan.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menemukan sejumlah lembaran uang palsu pecahan Rp20.000 dari saku RM. Lembaran itu tampak mirip dengan uang asli, tetapi memiliki perbedaan mencolok pada kertas, warna, dan kualitas cetakan. Aparat menyita semua barang bukti untuk diperiksa di laboratorium forensik dan Bank Indonesia.
Polisi Konfirmasi Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, menegaskan bahwa pihaknya sudah menahan RM. Menurutnya, polisi melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap kasus ini.
“Satreskrim Polres Kuningan menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan uang palsu. Pelaku mengaku sebagai ASN di Kabupaten Kuningan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan,” kata Abdul Azis pada Sabtu, 6 September 2025.
Ia menambahkan bahwa penyidik sudah membuka tahap penyidikan dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Penyidik ingin memastikan keaslian barang bukti sekaligus melacak kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.
“Kami masuk tahap penyidikan dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Motif pelaku masih kami dalami,” tambahnya.
Dampak Peredaran Uang Palsu
Pedagang pasar merasa sangat dirugikan oleh kasus ini. Mereka khawatir peredaran uang palsu semakin banyak dan membuat usaha kecil gulung tikar.
Rohim (45), seorang pedagang sayur, mengungkapkan keresahannya.
“Kalau uang palsu beredar, yang rugi kami pedagang. Kami bisa kehilangan banyak uang kalau tidak waspada,” ujarnya.
Pedagang lain menambahkan bahwa transaksi tunai di pasar tradisional rentan terhadap peredaran uang palsu. Karena itu, mereka meminta aparat lebih sering melakukan patroli untuk mencegah kejadian serupa.
Reaksi Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat Luragung, Ustadz Ahmad, juga angkat bicara. Ia mengingatkan warga agar selalu teliti ketika menerima uang.
“Jangan mudah percaya hanya karena penampilan seseorang terlihat rapi atau mengaku sebagai pegawai. Kita tetap harus memeriksa uang dengan teliti,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga citra aparatur negara. Menurutnya, tindakan satu oknum bisa mencoreng ribuan pegawai lain yang bekerja dengan jujur.
Integritas Aparatur Negara Dipertanyakan
Kasus Oknum PPPK Kuningan Edarkan Uang Palsu membuat banyak pihak meragukan integritas aparatur negara. Seorang pakar hukum dari Universitas Kuningan, Dr. Hendra Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan RM melanggar hukum sekaligus kode etik.
“Jika pengadilan membuktikan kesalahan pelaku, ia tidak hanya menghadapi sanksi pidana, tapi juga sanksi administratif. Status PPPK bisa dicabut karena pelaku melanggar sumpah jabatan,” jelasnya.
Hendra menilai pemerintah daerah perlu memperketat pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terulang. Menurutnya, rekrutmen pegawai juga harus mempertimbangkan rekam jejak integritas calon pegawai.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Polisi menjerat RM dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal itu mengatur hukuman bagi siapa saja yang memalsukan atau mengedarkan uang palsu. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Kuningan berjanji akan menuntaskan kasus ini dengan transparan. Sementara itu, Bank Indonesia mendukung proses investigasi dengan menguji keaslian barang bukti dan memberikan rekomendasi teknis.
Sikap Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Kuningan belum menyampaikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa Bupati meminta agar aparat hukum bekerja profesional tanpa intervensi. Sejumlah ASN yang ditemui CirebonShare.com mengaku kecewa dengan tindakan RM. Mereka berharap masyarakat tidak menilai semua pegawai berdasarkan perilaku satu orang.
Cara Mengenali Uang Asli
Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa uang menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
- Dilihat – Periksa warna dan desain. Uang asli memiliki gambar yang lebih jelas dan warna lebih tajam.
- Diraba – Sentuh permukaan uang. Uang asli terasa kasar pada bagian tertentu karena cetakan timbul.
- Diterawang – Arahkan uang ke cahaya. Uang asli memperlihatkan tanda air dan benang pengaman.
Dengan metode ini, masyarakat dapat melindungi diri dari peredaran uang palsu.
Edukasi dan Sosialisasi Penting
Kasus ini menunjukkan perlunya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat. Aparat, Bank Indonesia, dan pemerintah daerah harus rutin melakukan sosialisasi tentang cara mengenali uang palsu. Dengan edukasi yang tepat, risiko kerugian pedagang dan konsumen bisa ditekan.
Selain itu, aparat perlu meningkatkan pengawasan di pasar tradisional. Kehadiran polisi di lapangan dapat memberikan rasa aman bagi pedagang sekaligus mencegah upaya tindak kejahatan serupa.
Kesimpulan
Kasus Oknum PPPK Kuningan Edarkan Uang Palsu memberikan pelajaran penting bagi semua pihak. Polisi sudah menangkap pelaku dan kini melanjutkan penyidikan. Aparat meminta masyarakat tetap tenang, tetapi lebih berhati-hati dalam bertransaksi. Pemerintah daerah pun harus memperketat pengawasan terhadap integritas pegawainya.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa siapa pun bisa menghadapi jerat hukum ketika melanggar aturan, meskipun berstatus sebagai aparatur negara. Ke depan, aparat, pemerintah, dan masyarakat perlu membangun sinergi lebih kuat untuk mencegah kasus serupa.
BACA JUGA : 3 Remaja Cirebon Jadi Tersangka Jelang Demo di Majalengka
BACA JUGA : Macan Tutul Kuningan Teror Cimenga, Warga Resah


















