Polisi Gencar Operasi Pekat di Cirebon, Peredaran Miras Ilegal Disikat
Aparat kepolisian kembali menggencarkan operasi pekat di Cirebon dengan menyasar peredaran minuman keras ilegal. Kegiatan ini berlangsung di wilayah hukum Polsek Cirebon Selatan Timur pada Kamis, 2 April 2026 siang.
Operasi pekat Cirebon miras ilegal ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan difokuskan pada penindakan peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit SH MH, menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata untuk menekan peredaran miras di wilayahnya.
“Operasi ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan agar peredaran minuman keras ilegal bisa ditekan, sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat diminimalisir,” ujarnya.
Patroli Intensif dan Penyitaan Miras Ilegal
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli mobile dengan metode hunting ke sejumlah titik rawan. Beberapa lokasi yang kerap menjadi jalur distribusi maupun transaksi minuman keras disisir secara intensif.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan belasan botol minuman keras jenis ciu di sepanjang Jalan Pramuka Penggalang, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Minuman keras tersebut disita dari seorang pria berinisial D, seorang pengamen jalanan asal Kabupaten Cirebon. Saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan izin resmi terkait peredaran minuman keras tersebut.
Pembinaan dan Upaya Preventif Polisi
Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas.
Menurut AKP Juntar, konsumsi minuman keras sering kali menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan, seperti perkelahian, pencurian, hingga gangguan ketertiban umum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi pekat akan terus dilakukan secara rutin di berbagai wilayah yang dianggap rawan peredaran miras ilegal.
Imbauan Polisi kepada Masyarakat
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M Aris Hermanto, mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Warga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran minuman keras ilegal melalui layanan kepolisian.
“Masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dengan adanya operasi pekat Cirebon miras ilegal ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta lingkungan menjadi lebih aman dan kondusif.






