CirebonShare.com – Kuningan, 9 September 2025 – Pegawai Terjerat Kasus Peredaran Uang Palsu di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian publik. Kasus ini melibatkan RM (26), seorang ASN PPPK yang baru beberapa waktu lalu bertugas di bagian umum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan.
DPMD segera memberikan klarifikasi setelah informasi ini mencuat. Pihak dinas menegaskan bahwa mereka tidak ikut campur dalam urusan hukum yang menjerat RM. DPMD hanya fokus pada tugas kelembagaan, sedangkan kasus hukum menjadi ranah aparat penegak hukum, dan status kepegawaian berada di bawah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sosok RM di Lingkungan Kerja
RM baru bergabung sebagai PPPK di DPMD Kuningan. Rekan-rekan kerja mengenalnya sebagai sosok yang pendiam, jarang berbicara, dan lebih banyak berfokus pada pekerjaannya.
Sekretaris DPMD, Achmad Faruq, mengonfirmasi hal itu. Ia menyebutkan bahwa RM tidak menonjol dalam keseharian kantor. “Ya betul, bekerja di sini. Ya memang orangnya pendiam, tidak banyak bicara, kalau ditanya pun menjawab seperlunya,” jelasnya kepada CirebonShare.com, Selasa (9/9/2025).
Pernyataan Faruq menggambarkan bahwa kasus ini cukup mengejutkan internal DPMD, mengingat tidak ada tanda-tanda mencurigakan sebelumnya dari pegawai yang bersangkutan.
Respons Resmi DPMD
DPMD langsung menegaskan sikap mereka setelah informasi penangkapan RM muncul. Achmad Faruq menyatakan bahwa dinas memilih langkah tegas dengan menyerahkan seluruh urusan kepada pihak berwenang.
“Terkait itu, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, status kepegawaian RM tidak menjadi kewenangan DPMD. BKPSDM memiliki hak penuh untuk menentukan nasib pegawai PPPK yang terjerat kasus hukum. “Untuk status kepegawaian, ya itu nantinya kewenangan BKPSDM,” tutup Faruq.
Dengan pernyataan itu, DPMD memastikan institusi tetap menjaga profesionalisme dan tidak mencampuri proses hukum.
Kronologi Awal Pengungkapan Kasus
Laporan masyarakat mengenai peredaran uang palsu di wilayah Kuningan menjadi awal pengungkapan kasus ini. Warga melapor karena menemukan uang yang tidak sesuai standar resmi.
Polres Kuningan menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan mendalam. Setelah menelusuri alur peredaran, polisi menemukan bukti yang mengarah pada RM. Aparat kemudian mengamankan RM untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih menelusuri apakah RM bertindak sendiri atau memiliki jaringan lain. Proses penyidikan terus berjalan, dan hasil lengkap baru akan diketahui setelah polisi memeriksa seluruh bukti serta saksi.
Sikap Aparat Penegak Hukum
Polres Kuningan menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini. Aparat menyatakan bahwa semua proses dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Dalam beberapa keterangan resmi, pihak kepolisian menyampaikan bahwa kasus peredaran uang palsu bukan hanya tindak pidana biasa, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, aparat menempatkan kasus ini sebagai prioritas penyelidikan.
Peran BKPSDM Kuningan
BKPSDM berperan penting dalam menentukan status RM sebagai ASN PPPK. Regulasi pemerintah mengatur bahwa ASN yang berhadapan dengan kasus hukum dapat menerima sanksi administratif.
Sanksi dapat berupa peringatan, penundaan kenaikan gaji, hingga pemberhentian, bergantung pada hasil proses hukum. BKPSDM menunggu putusan hukum tetap sebelum mengambil keputusan final terhadap status RM.
Langkah ini memastikan bahwa hak RM sebagai pegawai tetap terlindungi, tetapi tanggung jawab administratif juga berjalan sesuai aturan.
Pandangan Akademisi dan Pakar
Kasus ini menarik perhatian kalangan akademisi. Dr. Sri Wahyuni, pakar administrasi publik dari Universitas Kuningan, menilai bahwa kasus pegawai terjerat kasus peredaran uang palsu harus ditangani dengan tegas dan transparan.
“Instansi pemerintah perlu menjaga kredibilitas dengan menyerahkan kasus kepada aparat. Sikap DPMD sudah tepat karena tidak melakukan intervensi,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang jelas. Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa kasus ini bersifat individual dan tidak mewakili seluruh instansi.
Dampak bagi Dinas dan Masyarakat
Kasus ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi. Namun, DPMD berupaya menjaga citra dengan langkah komunikasi terbuka.
Dinas memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal. Tidak ada perubahan kinerja kelembagaan meskipun salah satu pegawai menghadapi kasus hukum.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman. Warga diimbau tetap waspada dalam bertransaksi, terutama menggunakan uang tunai.
Asas Praduga Tak Bersalah
RM masih memiliki hak sebagai warga negara untuk menjalani proses hukum dengan adil. Hingga pengadilan memutuskan secara sah dan berkekuatan hukum tetap, ia tidak bisa disebut bersalah.
Prinsip praduga tak bersalah menjadi pegangan dalam setiap proses penyidikan. Aparat, dinas, dan BKPSDM menegaskan bahwa mereka tetap menghormati hak RM selama proses berjalan.
Penutup
Kasus pegawai terjerat kasus peredaran uang palsu di Kuningan memperlihatkan bagaimana institusi pemerintah harus bersikap ketika pegawainya terjerat masalah hukum. DPMD memilih menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum dan BKPSDM.
Dengan sikap profesional ini, DPMD berupaya menjaga integritas serta kepercayaan publik. Masyarakat kini menunggu hasil penyidikan Polres Kuningan dan keputusan BKPSDM mengenai status kepegawaian RM.
Langkah transparan dan konsisten dari semua pihak diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan adil.
BACA JUGA : Pencurian Pecah Kaca Cirebon, Polres Tangkap Komplotan
BACA JUGA : Kerugian Materil Gedung DPRD Capai Rp7,9 Miliar


















