Beranda / Kriminal / 2 Pelaku Curanmor Cirebon Dibekuk Polisi

2 Pelaku Curanmor Cirebon Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Curanmor Cirebon Berhasil Ditangkap Polisi
Aksi sindikat pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kota dan Kabupaten Cirebon akhirnya terbongkar. Dua pelaku curanmor Cirebon berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur (Seltim) setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kedua tersangka diketahui kerap beraksi di kawasan permukiman padat penduduk dan telah melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih dari satu kali.


Identitas Pelaku dan Lokasi Penangkapan
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MBS, warga Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, serta AS, warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Penangkapan bermula dari laporan warga Jalan Pegajahan, Gang Kijang 1, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Harjamukti, yang kehilangan sepeda motor saat terparkir di depan rumah pada Senin malam (26/01/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.


Polisi Lacak Pelaku Lewat Rekaman CCTV
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Seltim bergerak cepat dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis video pengawas tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan identitas para pelaku.
Tak butuh waktu lama, keberadaan salah satu tersangka pun berhasil terendus.


Satu Pelaku Ditangkap Saat Nongkrong di Warung Bakso
Pada Selasa siang (27/01/2026), tersangka AS berhasil diamankan saat sedang nongkrong di sekitar warung bakso di Jalan Pegajahan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan sempat menarik perhatian warga sekitar.
Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya, MBS, di kediamannya.


Barang Bukti dan Peran Masing-Masing Pelaku
Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku AS berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci leter T untuk membobol motor korban. Sementara MBS membantu mendorong motor keluar dari gang agar tidak menimbulkan kecurigaan warga,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,5 juta.


Pelaku Dijerat Pasal Pencurian
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Cirebon Selatan Timur dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M Aris Hermanto, menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi mengimbau warga untuk:
Menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan
Memarkir motor di tempat yang aman dan mudah diawasi
Segera melapor ke Call Center 110 jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Cirebon.

Tag: