CirebonShare.com – Bandung, 10 September 2025 – DPRD Jawa Barat akhirnya menyetujui pembentukan Kabupaten Cirebon Timur dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (10/9/2025). Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam perjalanan panjang aspirasi masyarakat wilayah timur Kabupaten Cirebon yang telah memperjuangkan pemekaran daerah selama lebih dari dua dekade.
Persetujuan DPRD Jabar untuk Kabupaten Cirebon Timur
Dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Ketua Komisi 1 DPRD Jabar, H. Rahmat Hidayat Jati, MIP, memaparkan laporan hasil pendalaman dan kajian terhadap usulan pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Cirebon Timur. Tim kajian yang melibatkan pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten Cirebon, akademisi, serta tokoh masyarakat dari Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) menegaskan bahwa daerah tersebut layak menjadi CDPOB.
“Komisi 1 menilai Cirebon Timur layak ditetapkan sebagai calon daerah persiapan otonomi baru. Aspirasi masyarakat yang besar, hasil kajian akademis, dan kelengkapan persyaratan administrasi menjadi dasar kuat untuk memberikan rekomendasi persetujuan,” kata Rahmat dalam laporannya.
DPRD Jabar kemudian menyetujui usulan ini secara aklamasi. Para anggota dewan serta undangan yang hadir menyambutnya dengan tepuk tangan.
Landasan Hukum dan Proses Kajian
Proses pemekaran Kabupaten Cirebon Timur mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menetapkan syarat pembentukan daerah otonom baru, baik dari sisi kewilayahan, administratif, maupun kapasitas daerah.
Tim Pusat Riset Jawa Barat Universitas Padjadjaran (Injabar Unpad) yang dipimpin Dr. Yogi Suprayogi Sugandi, S.Sos, M.A., Ph.D. melakukan kajian teknis meliputi aspek geografi, demografi, potensi ekonomi, sosial budaya, keamanan, hingga kesiapan infrastruktur.
Hasil kajian menunjukkan Kabupaten Cirebon Timur meraih skor kapasitas 351 dan menempati peringkat ke-6 dari sembilan daerah calon pemekaran. Meski skor ini masih bisa ditingkatkan, tim kajian menilai angka tersebut cukup layak sebagai syarat dasar pembentukan CDPOB.
Selain itu, faktor historis dan sosial budaya juga memperkuat usulan pemekaran. Wilayah timur Cirebon sejak lama menunjukkan karakteristik berbeda dibanding wilayah barat, baik dari sisi budaya, bahasa sehari-hari, maupun pola mata pencaharian. Kondisi ini membuat masyarakat yakin pemekaran dapat memberi ruang lebih besar untuk mengelola potensi daerahnya sendiri.
Wilayah Cakupan Kabupaten Cirebon Timur
Usulan Kabupaten Cirebon Timur meliputi luas wilayah sekitar 446,57 km² dengan cakupan 16 kecamatan, yaitu:
- Astanajapura
- Babakan
- Ciledug
- Gebang
- Greged
- Karangsembung
- Karangwareng
- Lemahabang
- Losari
- Pabedilan
- Pabuaran
- Pangenan
- Pasaleman
- Sedong
- Susukanlebak
- Waled
Tim kajian memilih wilayah-wilayah tersebut berdasarkan aspek kependudukan, kelayakan kewilayahan, serta ketersediaan fasilitas pendukung pemerintahan.
Polemik Calon Ibu Kota Kabupaten Cirebon Timur
Penentuan calon ibu kota Kabupaten Cirebon Timur menjadi salah satu isu penting. Surat keputusan bersama antara Bupati Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon menetapkan Kecamatan Karangwareng sebagai calon pusat pemerintahan. Namun, hasil kajian Injabar Unpad dan Komisi 1 DPRD Jabar merekomendasikan Kecamatan Karangsembung.
Tim kajian menilai Karangsembung lebih ideal karena memiliki lahan luas, bebas dari jalur SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi), serta tanah desa yang bisa dioptimalkan untuk pembangunan fasilitas pemerintahan.
Potensi Ekonomi dan PDRB Cirebon Timur
Dari sisi ekonomi, wilayah Cirebon Timur masih bergantung pada sektor primer, khususnya pertanian dan perikanan. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) wilayah ini menunjukkan kontribusi signifikan dari dua sektor tersebut, meski masih perlu diversifikasi ke sektor industri, perdagangan, pariwisata, dan UMKM.
Komisi 1 DPRD Jabar mendorong strategi hilirisasi sektor pertanian dan perikanan, penguatan UMKM lokal, serta pembangunan infrastruktur logistik yang lebih terintegrasi. Langkah ini diharapkan meningkatkan daya saing ekonomi Cirebon Timur setelah resmi menjadi daerah otonom.
Selain itu, wilayah timur Cirebon memiliki potensi wisata bahari, religi, dan budaya. Pantai di kawasan Gebang dan Losari, situs bersejarah di Babakan, serta tradisi seni dan budaya lokal bisa dikembangkan menjadi daya tarik wisata. Pengembangan pariwisata akan membuka lapangan kerja baru sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Infrastruktur dan Pelayanan Publik
Komisi 1 DPRD Jabar memberikan sejumlah catatan penting, salah satunya terkait pelayanan publik. Pemerataan layanan kesehatan masih menjadi tantangan karena keterbatasan tenaga medis dan fasilitas kesehatan di beberapa kecamatan.
Di bidang pendidikan, akses pendidikan dasar sudah cukup baik, tetapi tingkat menengah dan vokasi masih perlu peningkatan. Peningkatan kualitas guru, sarana pendidikan, serta literasi digital menjadi prioritas untuk mendorong kualitas SDM di daerah baru.
Kebutuhan infrastruktur dasar juga mendesak untuk dipenuhi. Pemerintah perlu memperkuat jalan penghubung antar kecamatan, irigasi pertanian, serta sarana transportasi publik agar aktivitas ekonomi dan sosial berjalan lancar. Dukungan jaringan internet dan komunikasi pun penting, mengingat digitalisasi menjadi kebutuhan mendasar saat ini.
Tantangan dan Mitigasi Konflik
Komisi 1 menekankan pentingnya strategi mitigasi dini meski potensi konflik sosial di Cirebon Timur tergolong rendah. Dialog multipihak, regulasi yang jelas, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi langkah yang direkomendasikan.
Kerawanan bencana juga menjadi perhatian. Kawasan pesisir Cirebon Timur rentan terhadap banjir, rob, dan abrasi pantai. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan strategi mitigasi bencana, termasuk pembangunan infrastruktur tahan bencana dan edukasi masyarakat.
Dukungan Pemerintah dan Tokoh Masyarakat
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag, menegaskan dukungan penuh terhadap proses pemekaran ini. “Pemerintah Kabupaten Cirebon siap mendukung proses pemekaran Cirebon Timur. Kami berharap pemekaran ini menjadi jalan bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Tokoh masyarakat dari Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) juga menyambut gembira persetujuan DPRD Jabar. Mereka menilai pemekaran ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak lebih dari 25 tahun lalu. Dengan persetujuan ini, harapan masyarakat untuk memiliki daerah otonom sendiri semakin dekat.
Akademisi dari Unpad menekankan bahwa pemekaran daerah seperti Cirebon Timur bisa menjadi model desentralisasi yang efektif jika dijalankan dengan perencanaan matang. Dengan tata kelola yang transparan dan partisipatif, daerah baru dapat tumbuh lebih cepat dan mandiri.
Tahapan Selanjutnya
Meski DPRD Jabar sudah menyetujui pembentukan Kabupaten Cirebon Timur, proses berikutnya masih panjang. Pemerintah pusat saat ini masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Namun, dengan persiapan matang, Cirebon Timur diproyeksikan menjadi salah satu daerah yang siap melangkah ke tahap berikutnya ketika moratorium dicabut.
Setelah ditetapkan sebagai CDPOB, wilayah ini akan menjalani masa uji coba selama tiga tahun. Jika pemerintah menilai Cirebon Timur berhasil memenuhi kriteria pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan, maka statusnya dapat meningkat menjadi daerah otonomi baru yang sah melalui undang-undang.
Alternatif Nama: Caruban Nagari
Selain pembahasan teknis, Komisi 1 DPRD Jabar membuka kemungkinan alternatif nama untuk kabupaten baru ini. Nama Caruban Nagari sempat diusulkan sebagai identitas lokal yang lebih kuat, mengingat sejarah panjang Cirebon sebagai pusat kebudayaan dan peradaban di Jawa Barat.
Meski begitu, keputusan final terkait nama baru akan ditetapkan setelah CDPOB Cirebon Timur resmi disahkan menjadi daerah otonom.
Harapan Masyarakat Cirebon Timur
Bagi masyarakat, pemekaran bukan hanya soal administratif, tetapi juga harapan akan perubahan nyata. Warga berharap kehadiran Kabupaten Cirebon Timur membawa pelayanan yang lebih dekat, pembangunan yang merata, serta peluang ekonomi baru.
“Selama ini banyak urusan harus ke Sumber yang jaraknya jauh. Kalau nanti Cirebon Timur terbentuk, pelayanan bisa lebih cepat dan masyarakat tidak terbebani,” kata Dedi, warga Kecamatan Waled.
Harapan serupa datang dari kalangan pemuda. Mereka menilai pemekaran bisa membuka kesempatan kerja baru dan memperkuat identitas daerah. “Kami ingin Cirebon Timur tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga melestarikan budaya lokal,” ujar Siti, mahasiswa asal Babakan.
Kesimpulan
DPRD Jabar menyetujui pembentukan Kabupaten Cirebon Timur, dan keputusan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Cirebon, khususnya wilayah timur. Dengan cakupan 16 kecamatan, potensi ekonomi yang besar, serta dukungan kuat masyarakat, pemekaran ini diharapkan mampu menghadirkan pemerintahan yang lebih efektif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, tantangan ke depan tidak ringan. Pemerintah daerah, provinsi, pusat, dan masyarakat harus berkomitmen bersama untuk menentukan ibu kota, memenuhi kebutuhan ASN, memperkuat infrastruktur, serta menyiapkan mitigasi bencana.
BACA JUGA : Anak Terlibat Pengrusakan DPRD Cirebon
BACA JUGA : Mahasiswa Kecewa, Bupati Kuningan Mangkir Audiensi DPRD