CirebonShare.com – Indramayu, 11 September 2025 – Pembunuhan H Sahroni Sekeluarga di Indramayu menjadi tragedi memilukan yang menyita perhatian publik. Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan yang merenggut nyawa lima orang dalam satu keluarga, termasuk seorang bayi berusia 10 bulan. Polisi berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu relatif singkat, dengan menangkap dua pelaku yang sempat melarikan diri lintas daerah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jawa Barat, aparat menjelaskan motif, kronologi, hingga ancaman hukuman bagi para tersangka. Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Indramayu, sekaligus menjadi peringatan serius tentang pentingnya kewaspadaan terhadap potensi konflik pribadi yang bisa berujung tragis.
Penemuan Kasus yang Menggemparkan
Awal mula kasus ini terungkap ketika warga Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, mendapati kabar duka dari rumah keluarga H Sahroni pada akhir Agustus 2025. Laporan segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Indramayu. Fakta demi fakta kemudian membawa penyelidikan ke arah dugaan pembunuhan berencana.
Pelarian Pelaku dan Penangkapan Dramatis
Dua pelaku, berinisial R (Sobirin alias Ririn, 35 tahun) dan P (Priyo, 29 tahun), berusaha melarikan diri ke berbagai daerah, mulai dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur. Namun upaya mereka sia-sia. Polisi yang bekerja sama dengan jaringan intelijen daerah berhasil melacak pergerakan keduanya.
Akhirnya, keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, saat hendak berlayar menjadi Anak Buah Kapal (ABK). Penangkapan berlangsung cepat tanpa perlawanan berarti, dan keduanya langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Konferensi Pers di Mapolda Jawa Barat
Pada Selasa, 9 September 2025, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan memberikan keterangan resmi. Ia menegaskan bahwa kelima korban adalah satu keluarga:
- H Sahroni (75 tahun) – kakek
- Budi Awaludin (45 tahun) – anak H Sahroni
- Euis Juwita Sari (37 tahun) – istri Budi
- Ratu Khairunnisa (7 tahun) – cucu H Sahroni
- Bella (10 bulan) – cucu sekaligus bayi yang menjadi korban paling kecil
Kelima korban tewas secara mengenaskan di rumah mereka sendiri.
Konflik Uang dan Sewa Mobil
Menurut keterangan polisi, akar masalah bermula dari perselisihan sewa mobil Avanza. Tersangka R menyewa mobil milik Budi Awaludin pada 25 Agustus 2025 dengan membayar sekitar Rp750 ribu. Namun, ketika hendak mengambil mobil pada 27 Agustus, kendaraan tersebut ternyata mogok.
R meminta uangnya kembali, tetapi Budi menyatakan uang tersebut sudah terpakai. Perdebatan itu menimbulkan dendam dalam diri R, yang kemudian merencanakan pembunuhan.
Iming-Iming Uang Rp100 Juta
Dalam rencana keji itu, R mengajak rekannya, P, untuk ikut serta. R bahkan menjanjikan imbalan Rp100 juta kepada P. Namun, hingga penyidikan berjalan, janji tersebut belum pernah terealisasi.
“Pelaku R mengajak P dengan iming-iming uang Rp100 juta. Tapi sejauh ini, uang itu belum diberikan,” ujar Kombes Hendra.
Niat Menguasai Harta Korban
Tidak hanya dendam, ada niat lain yang muncul dalam diri R, yakni untuk menguasai harta benda milik keluarga korban. Motif ganda ini yang kemudian membuat kasus ini semakin tragis.
Cara Kejam Para Pelaku
Polisi menegaskan bahwa cara yang digunakan para pelaku tergolong sangat sadis. Tidak hanya orang dewasa, bahkan anak-anak hingga bayi tidak luput dari eksekusi.
Salah satu fakta paling memilukan adalah bayi berusia 10 bulan ditenggelamkan ke bak mandi oleh para pelaku. Aksi ini membuat kasus ini disebut sebagai salah satu tragedi kriminal paling kejam dalam sejarah Indramayu.
“Pelaku melakukan aksinya dengan sangat kejam, termasuk kepada anak-anak dan bayi,” kata Kombes Hendra.
Hubungan Antara Pelaku dan Korban
R bukanlah orang asing bagi keluarga korban. Ia mengenal baik Budi Awaludin karena pernah bekerja bersama di sebuah bank di Indramayu. Bahkan, keduanya sempat terlibat dalam urusan bisnis.
Kedekatan ini justru membuat korban tidak curiga, hingga akhirnya peristiwa tragis tersebut terjadi. Faktor kepercayaan yang dikhianati membuat kasus ini semakin menyayat hati.
Pasal yang Dikenakan
Polisi menjerat kedua tersangka dengan sejumlah pasal berat, antara lain:
- Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
- Ancaman: hukuman mati atau penjara seumur hidup.
- Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak
- Ancaman: 15 tahun penjara.
Dengan kombinasi pasal tersebut, hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah hukuman mati.
Suara Aparat dan Penegak Hukum
Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa polisi akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia memastikan bahwa aparat akan memproses para tersangka sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini termasuk pembunuhan berencana dengan kekejaman luar biasa. Kami akan menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel,” ujar Hendra.
Dampak Sosial di Indramayu
Kasus ini menimbulkan rasa takut dan duka mendalam di tengah masyarakat. Warga Indramayu, khususnya di Kelurahan Paoman, masih sulit mempercayai bahwa konflik pribadi bisa berakhir dengan pembunuhan satu keluarga.
Banyak pihak berharap aparat menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, sehingga masyarakat bisa kembali merasa aman.
Analisis Hukum: Hukuman Apa yang Pantas?
Publik kemudian mempertanyakan hukuman paling pantas bagi pelaku. Secara hukum, jaksa dapat menuntut hukuman mati sebagai ancaman tertinggi. Namun, masyarakat Indonesia masih memperdebatkan penerapan hukuman mati, terutama dari sisi hak asasi manusia.
Sebagian kalangan menegaskan bahwa karena korban termasuk bayi, hakim seharusnya menjatuhkan hukuman mati. Kalangan lain menilai penjara seumur hidup dengan pengawasan ketat sudah cukup untuk memberikan efek jera.
Kesimpulan
Kasus pembunuhan H Sahroni sekeluarga di Indramayu mencatatkan bab kelam dalam sejarah kriminal Indonesia. Perselisihan sederhana soal uang sewa mobil berubah menjadi tragedi mengerikan yang merenggut lima nyawa, termasuk seorang bayi.
Kini, polisi sudah menahan dua pelaku dan menyiapkan proses hukum di pengadilan. Publik terus menyoroti pembunuhan H Sahroni sekeluarga di Indramayu sambil menuntut agar aparat benar-benar menegakkan keadilan.
BACA JUGA : Pembunuhan Keluarga Sahroni di Indramayu
BACA JUGA : Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Aliran Dana Diselidiki


















