CirebonShare.com – Kabupaten Cirebon, 12 Agustus 2025 – Pemuda simpan obat keras di Cirebon kembali menjadi sorotan setelah Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal yang melibatkan seorang pemuda berinisial AL (22). Polisi mengamankan ribuan butir obat keras siap edar yang diduga akan disebarkan di wilayah Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa meski pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal terus dilakukan, peredarannya masih menjadi ancaman serius di masyarakat. Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi rutin dan edukasi preventif guna menekan penyalahgunaan obat keras yang membahayakan kesehatan.
Awal Penangkapan: Laporan Warga Jadi Kunci
Penangkapan AL berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Tengah Tani. Warga melaporkan dugaan penyimpanan obat keras ilegal yang diduga digunakan untuk diedarkan secara sembunyi-sembunyi.
Menurut narasumber dari warga sekitar, mereka sering melihat lalu-lalang orang yang tidak dikenal keluar masuk rumah tersebut dengan cepat. Hal itu menimbulkan kecurigaan bahwa rumah itu menjadi pusat distribusi obat keras berbahaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan pengintaian secara tertutup untuk memastikan aktivitas yang terjadi di lokasi. Pengintaian ini penting agar penindakan bisa dilakukan secara tepat dan tanpa menimbulkan keresahan berlebihan di lingkungan sekitar.
Kanit Narkoba Satresnarkoba Polres Cirebon Kota memimpin langsung pengawasan, menunggu momen yang tepat untuk melakukan penindakan. “Operasi ini harus berjalan efektif dan aman untuk semua pihak,” ujar AKP Otong Jubaedi, SH, MAP, Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota.
Proses Penangkapan dan Penggeledahan
Setelah memastikan tersangka AL berada di rumah tersebut pada Minggu, 10 Agustus 2025 pukul 14.30 WIB, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggeledahan. Petugas berhasil menemukan sejumlah besar obat keras yang dikemas rapi.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 110 butir pil Tramadol, obat analgesik yang rawan disalahgunakan dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter
- 100 butir pil Trihexephenydyl, obat yang biasanya digunakan untuk mengatasi gangguan neurologis tapi berpotensi disalahgunakan
- 1.056 butir pil kuning jenis Dextro, yang juga sering disalahgunakan sebagai stimulan
Selain obat keras, ditemukan juga dua pack plastik klip bening yang biasa digunakan untuk membungkus obat dalam paket kecil dan satu unit telepon genggam merek Vivo. Telepon genggam ini diyakini sebagai alat komunikasi untuk transaksi dengan jaringan pemasok.
Polisi langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Cirebon Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Pengakuan Tersangka dan Upaya Ungkap Jaringan
Dalam pemeriksaan awal, AL mengaku obat keras tersebut didapatkan dari seorang pemasok yang kini menjadi target pengembangan kasus. Polisi menduga ada jaringan distribusi yang cukup luas, karena jumlah pil yang ditemukan tidak sedikit dan kemungkinan akan diedarkan dalam jumlah besar.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menyampaikan bahwa fokus utama saat ini adalah membongkar jaringan tersebut agar peredaran obat keras ilegal dapat dihentikan sampai ke akar-akarnya.
“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga memburu pemasok dan jaringan besar agar efek penindakan lebih maksimal,” katanya.
Dampak Bahaya Obat Keras Ilegal
Obat keras seperti Tramadol, Trihexephenydyl, dan Dextro memang memiliki indikasi medis yang jelas, namun penyalahgunaan dapat berakibat fatal. Penggunaan tanpa pengawasan dokter bisa menyebabkan gangguan kesehatan serius seperti kecanduan, kerusakan organ, gangguan saraf, hingga risiko kematian.
Menurut data dari Kementerian Kesehatan, penyalahgunaan obat keras di Indonesia terus meningkat terutama di kalangan remaja dan dewasa muda. Obat keras sering dipilih karena akses yang mudah dan harga yang lebih terjangkau dibanding narkotika ilegal.
Di Cirebon sendiri, kasus penyalahgunaan obat keras ilegal sering muncul dan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
Upaya Polres Cirebon Kota dalam Pencegahan
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga aktif menggelar kegiatan edukasi dan penyuluhan. Mereka rutin mengunjungi sekolah, perguruan tinggi, dan komunitas pemuda untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya narkoba dan obat keras ilegal.
AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa pendekatan preventif sangat penting untuk memutus mata rantai penyalahgunaan.
“Edukasi sejak dini akan membentengi anak muda dari bahaya obat keras dan narkoba. Kami berharap peran aktif semua pihak, termasuk keluarga dan sekolah, sangat krusial,” ujarnya.
Dukungan dan Harapan dari Masyarakat
Warga Kecamatan Tengah Tani menyambut baik keberhasilan penangkapan ini. Mereka berharap tindakan tegas dari polisi mampu memberikan efek jera bagi pelaku peredaran obat keras ilegal.
“Saya merasa lebih tenang sekarang karena polisi cepat merespons laporan kami. Semoga Cirebon menjadi wilayah yang bersih dari peredaran obat berbahaya,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Respon positif dari masyarakat juga diharapkan semakin menguatkan sinergi antara aparat dan warga untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan.
Proses Hukum dan Sanksi
Tersangka AL kini menjalani proses hukum di Polres Cirebon Kota dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin resmi. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman bisa berupa pidana penjara beberapa tahun dan denda sesuai peraturan.
Penyidik juga masih menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi obat keras ilegal.
Pentingnya Peran Masyarakat dan Sinergi dengan Polisi
Kasus ini mengingatkan kembali bahwa pemberantasan obat keras ilegal tidak bisa berjalan sendiri oleh polisi saja. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan hal-hal mencurigakan sangat penting untuk membantu aparat menindak pelaku.
Polres Cirebon Kota terus membuka saluran komunikasi, seperti Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, dan WhatsApp Tim Maung Presisi 851 untuk memudahkan masyarakat melaporkan indikasi peredaran obat keras atau narkoba.
Statistik dan Tren Kasus Obat Keras di Cirebon
Menurut data Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, dalam tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal sebanyak 25%.
Jenis obat yang paling sering diamankan antara lain Tramadol, Trihexephenydyl, dan Dextro, yang biasa disalahgunakan sebagai stimulan atau obat penenang.
Peningkatan ini memicu kepolisian untuk memperkuat operasi dan edukasi. Selain itu, instansi kesehatan dan pemerintahan daerah juga didorong untuk berkolaborasi aktif dalam menanggulangi masalah ini.
Peran Keluarga dan Sekolah dalam Pencegahan
Tidak hanya aparat, peran keluarga dan sekolah sangat vital dalam mencegah kasus seperti pemuda simpan obat keras yang dapat merusak masa depan generasi muda. Orang tua dianjurkan untuk lebih memperhatikan pergaulan anak dan mengenali gejala penyalahgunaan obat agar kejadian pemuda simpan obat keras tidak terulang lagi.
Sekolah diharapkan bisa memasukkan materi edukasi tentang bahaya obat keras dan narkoba dalam kurikulum atau kegiatan ekstrakurikuler agar siswa lebih sadar dan waspada.
Penutup: Komitmen Bersama Cegah Peredaran Obat Keras Ilegal
Kasus penangkapan pemuda simpan obat keras di Cirebon ini menjadi momentum penting untuk menguatkan kerja sama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Penindakan terhadap pemuda simpan obat keras ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran obat berbahaya harus dicegah secara terpadu.
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota terus memperkuat operasi pemberantasan dan edukasi demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat berbahaya.
BACA JUGA : Kasus Kematian Putri Apriyani, Keluarga Curiga Polisi
BACA JUGA : Dua Pengedar Ganja Jaringan Cirebon Dibekuk
JANGAN LEWATKAN!! : Pasang Iklan Gratis di CirebonShare.com Selama Agustus


















