• Beranda
  • Cirebon
  • Sosial
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ciayumajakuning
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Lowongan Kerja
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Religi
Rabu, Desember 17, 2025
  • Login
Cirebon Share
Advertisement
  • Beranda
  • Cirebon
  • Sosial
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ciayumajakuning
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Lowongan Kerja
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Religi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Cirebon
  • Sosial
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ciayumajakuning
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Lowongan Kerja
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Religi
No Result
View All Result
Cirebon Share
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Home Cirebon

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat diperpanjang

by admin
29 Juni 2025
in Cirebon, Pemerintahan
0
Bebas pajak kendaraan Jabar 2025

Bebas pajak kendaraan Jabar 2025

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on XShare on WhatsappShare on Telegram

CirebonShare.com – Kabar gembira datang bagi masyarakat Jawa Barat yang belum membayar pajak kendaraannya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun Instagram resminya @dedimulyadi71. Dalam pernyataannya, Dedi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

“Kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat sampai 30 September 2025,” ujar Dedi.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda dan pengurangan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan pemerintah daerah. Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak pokok tahun berjalan, tanpa dikenakan denda maupun pajak tahun-tahun sebelumnya.

Dengan kata lain, pemilik kendaraan yang menunggak bertahun-tahun hanya perlu membayar pajak tahun ini (2025) dan bisa mendapatkan bebas denda serta tidak perlu melunasi pajak masa lalu yang belum dibayarkan.

Perbedaan Program Tahun Ini

Meski program ini diperpanjang, terdapat perbedaan dalam aturan teknisnya. Salah satu hal yang berubah adalah ketentuan mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa tunggakan SWDKLLJ kini hanya perlu dibayar untuk dua tahun terakhir saja, yaitu tahun sebelumnya (2024) dan tahun berjalan (2025).

“Ini adalah bentuk diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan. Jadi, tunggakan Jasa Raharja hanya dibayarkan dua tahun, yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan,” jelas Dedi.

Sebelumnya, peserta program pemutihan diwajibkan membayar SWDKLLJ secara penuh sesuai dengan jumlah tahun tunggakan. Kini, beban tersebut dikurangi secara signifikan demi meringankan masyarakat.

Konfirmasi dari Bapenda Jawa Barat

Kebijakan ini juga diperkuat oleh pernyataan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, yang mengumumkan bahwa program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) resmi diperpanjang hingga akhir September 2025.

“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 Jawa Barat resmi diperpanjang! 1 Juli s.d. 30 September,” tulis akun resmi Instagram @bapenda.jabar pada Jumat, 27 Juni 2025.

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program ini memberikan banyak manfaat, di antaranya:

  • Bebas denda keterlambatan pembayaran pajak
  • Bebas pajak tahun-tahun sebelumnya
  • Pembayaran SWDKLLJ hanya untuk dua tahun terakhir
  • Legalitas kendaraan kembali aktif
  • Mempermudah proses balik nama atau mutasi kendaraan

Selain itu, dengan mengikuti program ini, pemilik kendaraan dapat menghindari razia atau penindakan hukum karena status kendaraan yang tidak aktif.

Siapa Saja yang Bisa Mengikuti Program Ini?

Program ini berlaku bagi semua pemilik kendaraan bermotor yang berpelat nomor Jawa Barat, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan catatan:

  • Memiliki tunggakan pajak
  • Kendaraan belum diblokir atau hilang
  • Masih memiliki surat-surat lengkap seperti STNK dan BPKB

Tidak diperlukan syarat khusus untuk mengikuti program ini. Cukup datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan dan identitas diri.

Bagaimana Cara Mengikuti Program Pemutihan?

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Samsat terdekat atau gerai layanan Samsat Keliling.
  2. Bawa dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan.
  3. Petugas akan menghitung pajak yang harus dibayar sesuai program pemutihan.
  4. Lakukan pembayaran dan kendaraan Anda kembali legal.

Untuk mempermudah, Bapenda Jabar juga menyediakan informasi dan simulasi perhitungan pajak melalui laman resminya dan akun media sosial @bapenda.jabar.


Kesimpulan:

Dengan diperpanjangnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat hingga 30 September 2025, masyarakat punya lebih banyak waktu untuk memanfaatkan kesempatan ini. Selain meringankan beban finansial, pemutihan ini juga membuat kendaraan kembali legal dan aman digunakan di jalan.

Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera urus pajak kendaraan Anda sebelum batas waktu yang ditentukan!

Jumlah Pembaca : 164
Tags: Bapenda JabarDedi MulyadiJasa RaharjaJawa Baratpajak kendaraanpemutihan pajakSWDKLLJ

Berita Terkait

Kapal Terbalik di Perairan Indramayu
Cirebon

Kapal Terbalik di Perairan Indramayu

17 Desember 2025
Pemkot Cirebon Kebut Pembersihan di Bantaran Sungai Sukalila
Cirebon

Pemkot Cirebon Kebut Pembersihan di Bantaran Sungai Sukalila

17 Desember 2025
Edarkan Sabu di Cirebon, Dua Pemuda Terancam Hukuman
Cirebon

Edarkan Sabu di Cirebon, Dua Pemuda Terancam Hukuman

17 Desember 2025
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Hanyut di Sungai Cirebon
Cirebon

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Hanyut di Sungai Cirebon

17 Desember 2025
Detik-detik Kebakaran di Kasepuhan Cirebon Berhasil Dikendalikan
Cirebon

Detik-detik Kebakaran di Kasepuhan Cirebon Berhasil Dikendalikan

16 Desember 2025
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Tinjau Lokasi Banjir Desa Astana
Cirebon

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Tinjau Lokasi Banjir Desa Astana

16 Desember 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penangkapan pelaku curanmor Cirebon

Penangkapan Pelaku Curanmor Cirebon: Dua Orang Dibekuk Polisi

24 Juli 2025
Banjir Bandang Sumatera

Banjir Bandang Sumatera Terjang Tiga Provinsi

30 November 2025
ledakan di SMAN 72 Jakarta

Ledakan di SMAN 72 Jakarta Diduga Balas Dendam

7 November 2025
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gencarkan Operasi

Operasi Miras Satresnarkoba Cirebon Kota Tekan Alkohol Ilegal

11 November 2025
WhatsApp-Image-2024-06-24-at-09.05.40

Es Campur Spesial Pink Kelanna,Tidak Menggunakan Bahan Pengawet

operasi

Gelar Razia Patuh Lodaya 2024, Polres Cirebon kota Turunkan Angka Kecelakaan Dijalan Raya

tubing

Gen Z and the Rise of Side Hustles: A New Era of Work

aston

Tanpa Harus Menginap, Aston Cirebon Hotel Menghadirkan Promo Swim and Dine

Kapal Terbalik di Perairan Indramayu

Kapal Terbalik di Perairan Indramayu

17 Desember 2025
Pemkot Cirebon Kebut Pembersihan di Bantaran Sungai Sukalila

Pemkot Cirebon Kebut Pembersihan di Bantaran Sungai Sukalila

17 Desember 2025
Edarkan Sabu di Cirebon, Dua Pemuda Terancam Hukuman

Edarkan Sabu di Cirebon, Dua Pemuda Terancam Hukuman

17 Desember 2025
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Hanyut di Sungai Cirebon

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Hanyut di Sungai Cirebon

17 Desember 2025
Cirebon Share

© 2025 Cirebon Share - MOCHD. KASRULLAH

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Cirebon
  • Sosial
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ciayumajakuning
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Lowongan Kerja
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Religi

© 2025 Cirebon Share - MOCHD. KASRULLAH

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In