CirebonShare.com – Cirebon, 3 Agustus 2025 – Unit Reserse Kriminal Polsek Kapetakan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Penangkapan pelaku curanmor di Kapetakan ini menambah daftar keberhasilan aparat dalam menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil dibekuk pada Minggu dini hari, hanya beberapa jam setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya. Para pelaku diketahui menggunakan kunci leter T dalam melakukan aksinya, dan langsung menjual hasil curian kepada penadah di luar wilayah Kabupaten Cirebon.
Awal Mula Terungkapnya Kasus: Laporan Warga Jadi Pemicu
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Pegagan Lor yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025. Motor tersebut diketahui diparkir di halaman rumah, dan hilang pada malam hari saat pemilik rumah tengah beristirahat.
Mendapati kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Kapetakan. Petugas piket malam yang menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim untuk melakukan tindak lanjut. Tim segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghimpun keterangan dari sejumlah saksi mata.
Informasi Pos Ronda Jadi Petunjuk Awal
Dari hasil keterangan yang dihimpun di sekitar TKP, terungkap bahwa ada dua orang pria yang terlihat mondar-mandir di dekat Pos Ronda tak jauh dari rumah korban. Gerak-gerik mencurigakan itu disaksikan oleh seorang warga yang sempat mencatat ciri-ciri fisik pelaku dan jenis kendaraan yang digunakan.
Informasi itu kemudian dikembangkan oleh tim penyidik. Dengan mengandalkan data dan pengamatan di lapangan, penyelidikan mengarah pada dua pemuda berinisial T dan A, yang merupakan warga Desa Dukuh, Kecamatan Kapetakan.
Penggerebekan Dini Hari: Pelaku Tak Berkutik
Tanpa menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Kapetakan langsung menyusun rencana penggerebekan. Operasi dilakukan pada dini hari, Minggu, 3 Agustus 2025. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Barang bukti berupa kunci leter T yang diduga kuat digunakan dalam aksi pencurian juga berhasil ditemukan. Alat tersebut biasa digunakan oleh pelaku curanmor karena mampu membuka kunci sepeda motor secara paksa dalam hitungan detik.
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kapetakan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pengakuan Pelaku: Motor Sudah Dijual ke Penadah
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Mereka menyebut bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang di daerah Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Transaksi dilakukan secara tunai dan cepat setelah pelaku memastikan bahwa situasi aman dari pantauan warga.
Informasi mengenai keberadaan penadah langsung ditindaklanjuti oleh polisi. Saat ini, penyelidikan terus dikembangkan guna menangkap pelaku penadahan dan mengamankan barang bukti sepeda motor yang telah berpindah tangan.
Ancaman Hukum Berat Menanti Pelaku
Kapolsek Kapetakan, Iptu Rudiana, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun bagi pelaku yang terbukti mencuri dengan alat bantu atau dalam kondisi tertentu seperti malam hari.
“Kasus ini masih kami kembangkan, terutama untuk menelusuri jaringan penadah yang terlibat. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan jajaran Polsek lainnya serta Polres setempat di wilayah Indramayu,” ujar Iptu Rudiana.
Upaya Preventif: Masyarakat Diminta Waspada
Kapolsek juga menghimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Ia menyarankan agar warga menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan, terutama saat memarkir kendaraan di luar rumah.
Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan melalui sistem keamanan lingkungan (siskamling) sangat dibutuhkan. Informasi sekecil apapun tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal bisa menjadi petunjuk penting dalam upaya pengungkapan tindak kriminal.
Peran Aktif Polisi dan Masyarakat
Penangkapan pelaku curanmor di Kapetakan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian bisa memberikan hasil positif. Laporan warga yang cepat dan akurat, ditambah dengan respon sigap dari petugas, mampu memutus aksi kriminal dalam waktu singkat.
Bagi warga yang kerap merasa cemas terhadap aksi pencurian di lingkungan mereka, keberhasilan ini menjadi angin segar. Setiap langkah pengawasan, sekecil apapun, bisa menjadi pencegah sekaligus pemutus rantai kejahatan jalanan.
Langkah Lanjutan Polsek Kapetakan
Saat ini Polsek Kapetakan terus mengembangkan penyidikan terhadap jaringan penadah dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Tak hanya berfokus pada dua pelaku yang sudah diamankan, petugas juga menyisir kemungkinan pelaku curanmor lain yang beroperasi di Kecamatan Kapetakan dan sekitarnya.
Menurut data internal, wilayah Kapetakan sempat mengalami peningkatan laporan kehilangan kendaraan bermotor dalam tiga bulan terakhir. Oleh sebab itu, pengungkapan ini menjadi titik awal dari upaya pemberantasan curanmor secara menyeluruh.
Statistik dan Kondisi Keamanan Wilayah
Berdasarkan pantauan tim keamanan Polsek Kapetakan, tingkat pencurian kendaraan bermotor masih menjadi salah satu tantangan utama keamanan wilayah. Selain curanmor, kejahatan jalanan seperti penjambretan dan pencurian rumah kosong juga menjadi perhatian khusus.
Untuk menekan angka kriminalitas tersebut, pihak kepolisian mengajak masyarakat aktif melaporkan kejadian atau potensi kejahatan. Saluran aduan dan nomor darurat telah disebarkan di tiap desa agar komunikasi antara masyarakat dan petugas berjalan lebih cepat dan efisien.
Penutup: Satu Kasus Tuntas, Waspada Harus Terus
Penangkapan pelaku curanmor di Kapetakan bukanlah akhir dari perjuangan menegakkan hukum. Justru, ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama.
Dengan terus memperkuat solidaritas sosial, memperbaiki sistem keamanan, dan membangun kesadaran hukum sejak dini, maka kita semua bisa mencegah munculnya pelaku-pelaku baru.
CirebonShare.com akan terus mengabarkan perkembangan kasus ini, termasuk langkah hukum terhadap penadah dan kemungkinan pengembalian motor kepada korban.
Jika kamu melihat aktivitas mencurigakan di lingkunganmu, jangan ragu untuk segera melapor ke kepolisian terdekat. Keamanan dimulai dari kepedulian.
BACA JUGA : Ular King Kobra Masuk Rumah di Kuningan, Warga Panik
BACA JUGA : Penertiban Peminta Minta di Makam Sunan Gunung Jati


















