CirebonShare.com – Cirebon, 1 Agustus 2025 – Penangkapan pengedar ganja Cirebon kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Cirebon. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap dua pengedar ganja kering yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antarwilayah. Barang bukti seberat satu kilogram berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Jumat siang, 1 Agustus 2025.
Penangkapan pengedar ganja Cirebon ini berlangsung di halaman sebuah ruko di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 15.00 WIB. Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial MRS (23) dan MSP (20), keduanya merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Kronologi Penangkapan
Berbekal informasi dari masyarakat, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon melakukan pengintaian selama beberapa hari. Petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi narkoba. Setelah melakukan koordinasi dan pemantauan ketat, aparat kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
MRS yang merupakan warga Kecamatan Pabedilan dan MSP dari Kecamatan Pabuaran diketahui bekerja sebagai karyawan swasta. Dari tangan mereka, polisi menyita satu paket besar ganja kering seberat satu kilogram yang dibungkus dengan lakban coklat. Selain itu, tiga unit telepon genggam berbagai merek juga turut diamankan. Diduga kuat, ponsel tersebut digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi jual beli narkoba.
Peran Aktif Kepolisian dan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia menyampaikan bahwa kedua tersangka diketahui membeli ganja dari seorang pemasok berinisial S, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Barang haram ini rencananya akan mereka edarkan kembali ke konsumen. Ini membuktikan adanya jaringan yang perlu terus diungkap,” ungkap Kapolresta Cirebon.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. “Kami serius. Ini adalah peringatan keras bagi siapapun yang mencoba bermain dengan narkotika,” tegasnya.
Jerat Hukum Berat Menanti
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur dengan tegas mengenai larangan memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika golongan I seperti ganja. Ancaman hukumannya tidak main-main, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, MRS dan MSP telah ditahan di Mapolresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami keterangan dari kedua tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk mengejar keberadaan pemasok utama yang masih buron.
Polresta Cirebon Ajak Masyarakat Waspada
Kapolresta Cirebon juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk lebih waspada terhadap bahaya narkotika. Menurutnya, peran aktif warga sangat penting dalam membantu pihak berwajib memberantas peredaran narkoba yang mengintai generasi muda.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan. Jangan takut, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” ujarnya.
Masyarakat yang ingin melaporkan bisa menghubungi Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui layanan informasi dan pengaduan di nomor WhatsApp 0811-2497-497. Kanal pengaduan ini terbuka 24 jam dan siap menerima laporan terkait tindak kejahatan maupun gangguan ketertiban masyarakat.
Dampak Sosial dan Ancaman Ganja Kering
Ganja kering merupakan salah satu jenis narkotika yang sering disalahgunakan karena harga yang relatif terjangkau dan efek halusinogen yang kuat. Meski dianggap “ringan” oleh sebagian kalangan, ganja tetap termasuk dalam narkotika golongan I yang dilarang keras oleh negara.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), penggunaan ganja masih mendominasi angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Kabupaten Cirebon pun tak luput dari ancaman ini, terutama di kalangan remaja dan dewasa muda.
Kondisi tersebut mendorong aparat untuk tidak hanya menindak tegas para pengedar, namun juga melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat.
Perlunya Peran Keluarga dan Sekolah
Pakar kriminologi menyebutkan bahwa upaya preventif perlu dimulai dari lingkungan terkecil: keluarga. Pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan komunikasi terbuka menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Institusi pendidikan juga memiliki peran penting. Pihak sekolah bisa bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan penyuluhan dan pemeriksaan rutin terhadap siswa. Hal ini sejalan dengan program Polisi Masuk Sekolah (Polmas) yang telah dijalankan oleh Polresta Cirebon.
Respons Warga: Harus Lebih Ketat Lagi
Berita penangkapan dua pengedar ganja ini mendapat tanggapan serius dari masyarakat. Warga Desa Sampiran menyatakan harapan agar pengawasan aparat semakin ditingkatkan, terutama di kawasan yang memiliki aktivitas ekonomi cukup tinggi seperti ruko dan warung 24 jam.
“Saya sering lihat orang asing nongkrong di ruko itu, tapi nggak nyangka ternyata ada yang transaksi ganja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Ia juga berharap pihak berwenang rutin melakukan patroli di wilayah Talun dan sekitarnya.
Komitmen Berkelanjutan Polresta Cirebon
Polresta Cirebon menyatakan akan terus menggencarkan operasi antinarkotika di berbagai wilayah hukum, baik di desa maupun kota. Kegiatan ini juga akan melibatkan unsur TNI, Satpol PP, serta tokoh masyarakat agar lebih menyeluruh dan berdampak luas.
“Operasi ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus kejar pemasok dan jaringannya sampai benar-benar tuntas,” ujar perwakilan Satuan Reserse Narkoba.
Langkah preventif lainnya juga tengah disiapkan, termasuk edukasi berbasis digital yang menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa. Harapannya, generasi muda tidak mudah terpengaruh dan mampu menjadi agen perubahan yang menolak narkoba.
Penutup: Waspada, Laporkan, dan Lindungi Generasi Muda
Penangkapan pengedar ganja kering oleh Polresta Cirebon menjadi sinyal bahwa peredaran narkotika masih mengintai masyarakat. Peran serta semua elemen sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
Masyarakat diminta tidak lengah. Ketika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Tidak perlu menunggu sampai ada korban. Pencegahan adalah bentuk kepedulian nyata terhadap masa depan bersama.
CirebonShare.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terpercaya, demi mendukung Cirebon yang bersih dari narkoba.
BACA JUGA : Pelaku Pelemparan KA Brawijaya di Cirebon Diamankan
BACA JUGA : Pengedar Sabu Ditangkap di Kabupaten Cirebon


















