CirebonShare.com – Cirebon, 16 Juli 2025 – Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus pencurian di Susukanlebak. Dua residivis berinisial SL (34) dan SR (27) harus berurusan lagi dengan hukum setelah membobol kontrakan kosong di Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon.
Mereka menjalankan aksinya pada 25 Juni 2025. Saat itu, korban meninggalkan kontrakan sejak pagi. Begitu kembali sore harinya, korban terkejut melihat kondisi rumahnya berantakan. Beberapa barang berharga hilang, termasuk televisi, speaker aktif, perhiasan emas, dan handphone.
Tim Satreskrim Polresta Cirebon bergerak cepat. Mereka menyelidiki kasus ini berdasarkan laporan korban dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Selasa dini hari, 15 Juli 2025. Polisi menangkap SL di Astanajapura dan meringkus SR di Sedong.
Dua Residivis Jalankan Aksi Saat Rumah Kosong
SL dan SR memanfaatkan kondisi rumah kosong untuk melancarkan aksi pencurian. Mereka menyasar kontrakan yang sepi karena ditinggal penghuninya bekerja. Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Setelah itu, mereka masuk ke dalam rumah dan menggasak barang-barang berharga milik korban.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH, menjelaskan bahwa pelaku keluar dari jalur yang sama usai membawa hasil curian.
“Pelaku membobol kontrakan kosong di Susukanlebak dan membawa sejumlah barang berharga,” kata Kombes Sumarni.
Barang-barang curian tersebut mencakup televisi, speaker aktif, perhiasan, sepatu, gas melon 3 kg, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. Jika dikalkulasi, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Polisi Ungkap Kronologi Pencurian di Susukanlebak
Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa pelaku mengintai rumah korban sejak pagi. Setelah memastikan rumah kosong, mereka mulai mencongkel jendela. Dalam hitungan menit, mereka berhasil masuk dan mengumpulkan semua barang berharga ke dalam karung.
Pelaku menggunakan sepeda motor untuk membawa hasil curian. Mereka juga mematikan lampu teras agar aksi mereka tak menarik perhatian tetangga. Setelah itu, mereka langsung kabur meninggalkan lokasi.
Petugas melakukan olah TKP dan menemukan sejumlah sidik jari serta jejak ban motor. Polisi menelusuri barang curian yang sempat dijual di pasar loak. Setelah mendapat informasi dari pedagang, polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku.
Barang Bukti Kembali ke Tangan Polisi
Petugas berhasil mengamankan sebagian besar barang hasil curian dari tangan pelaku. Berikut barang bukti yang disita:
- 1 unit televisi
- 1 speaker aktif
- 1 unit handphone
- 1 pasang sepatu
- 1 tabung gas melon 3 kg
- 1 unit sepeda motor
Barang bukti tersebut kini berada di Mapolresta Cirebon sebagai alat bukti hukum. Polisi juga tengah menelusuri tempat lain yang mungkin pernah menjadi sasaran kedua residivis tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Kemungkinan pelaku juga beraksi di lokasi lain,” ujar Sumarni.
Penangkapan SL dan SR Terjadi Tanpa Perlawanan
Setelah penyelidikan mengarah pada SL dan SR, tim Reskrim bergerak cepat. Polisi menangkap SL di rumahnya di Astanajapura. Sementara itu, tim lainnya membekuk SR di wilayah Sedong. Keduanya tidak sempat melawan karena polisi sudah mengepung area.
Polisi kemudian membawa mereka ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan. Selama proses penyidikan, keduanya mengaku pernah terlibat dalam beberapa kasus pencurian sebelumnya. Mereka juga mengakui sebagai residivis dalam kasus serupa.
“Pelaku ini memang sudah terbiasa mencuri. Mereka tidak jera meskipun sudah dipenjara sebelumnya,” ungkap Sumarni.
Polresta Cirebon Jerat Pelaku dengan Pasal 363 KUHP
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur sanksi hukum terhadap pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau membobol rumah. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Polisi tengah menyusun berkas perkara dan mengumpulkan tambahan bukti untuk memperkuat dakwaan. Proses hukum akan terus berjalan hingga keduanya mendapat putusan pengadilan.
Pencurian Rumah Kosong Marak di Cirebon
Kasus pencurian di Susukanlebak bukanlah yang pertama di Cirebon. Dalam tiga bulan terakhir, pihak kepolisian menerima lima laporan serupa. Umumnya, pelaku menyasar rumah kosong yang ditinggal kerja atau mudik.
Polresta Cirebon mencatat bahwa mayoritas aksi pencurian terjadi di siang hari, antara pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Waktu tersebut menjadi celah bagi pelaku karena lingkungan biasanya sepi dan tetangga sibuk bekerja.
“Kami minta warga waspada. Jangan tinggalkan rumah tanpa pengamanan yang memadai,” ujar Kombes Sumarni.
Warga Diminta Tingkatkan Keamanan Rumah
Untuk mencegah pencurian seperti yang terjadi di Susukanlebak, Polresta Cirebon mengimbau warga agar lebih peduli terhadap keamanan. Kombes Sumarni menyarankan beberapa langkah berikut:
- Pasang kamera CCTV di depan dan belakang rumah
- Gunakan kunci tambahan pada pintu dan jendela
- Beritahu tetangga jika meninggalkan rumah lama
- Simpan barang berharga di tempat aman
- Laporkan tamu mencurigakan kepada RT atau petugas
Langkah-langkah tersebut terbukti membantu mencegah tindak kriminalitas. Beberapa warga yang telah menerapkan sistem keamanan mandiri, mengaku merasa lebih tenang saat meninggalkan rumah.
Polisi Akan Tingkatkan Patroli di Kawasan Rawan
Setelah mengungkap pencurian di Susukanlebak, pihak kepolisian berencana meningkatkan patroli. Polresta Cirebon telah memetakan wilayah-wilayah rawan pencurian, termasuk perumahan padat, gang kecil, dan kompleks kontrakan.
Kombes Sumarni mengatakan bahwa patroli akan difokuskan pada jam-jam rawan dan hari libur. Selain patroli fisik, pihaknya juga mengaktifkan sistem pelaporan cepat berbasis aplikasi.
“Kami akan optimalkan semua potensi agar masyarakat merasa aman,” tegasnya.
Pelaku Sering Beraksi Berdua Sejak 2023
Dalam pemeriksaan, SL dan SR mengaku telah mencuri bersama sejak 2023. Mereka menjadikan rumah kosong sebagai target utama. Keduanya saling berbagi peran: satu bertugas mengawasi lingkungan sekitar, sementara satunya lagi masuk ke dalam rumah.
Setelah mengumpulkan barang, mereka membawa hasil curian dengan motor ke lokasi yang sudah mereka tentukan. Di tempat itu, mereka menjual barang dengan harga murah ke pengepul atau pasar loak.
“Kami butuh uang cepat, makanya kami jual murah,” ujar SL saat diperiksa.
Kasus Ini Membuka Mata Masyarakat
Warga sekitar kontrakan yang dibobol pelaku merasa prihatin. Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa pelaku beraksi siang hari. Beberapa tetangga bahkan menyangka pelaku adalah kerabat korban karena tidak menaruh curiga.
Sejak kejadian itu, warga mulai lebih aktif menjaga lingkungan. Mereka membentuk grup WhatsApp RT untuk saling memberi informasi jika ada orang asing mencurigakan yang berkeliaran.
Kesimpulan: Waspada, Rumah Kosong Jadi Target Favorit
Kasus pencurian di Susukanlebak menjadi peringatan bagi masyarakat Cirebon. Pelaku kriminal terus mencari celah untuk melancarkan aksinya, terutama saat rumah dalam keadaan kosong. SL dan SR yang merupakan residivis, menunjukkan bahwa sanksi penjara belum sepenuhnya memberi efek jera.
Polresta Cirebon telah menangkap keduanya dan menyita barang bukti. Namun, tanggung jawab menjaga keamanan tidak hanya pada aparat. Warga harus aktif menjaga lingkungan dan tidak lengah terhadap hal-hal mencurigakan.
Jika masyarakat dan aparat bekerja sama, maka keamanan lingkungan dapat terwujud lebih baik dan kejahatan bisa ditekan sejak dini.
BACA JUGA : Kasus Curat Di Talun Terungkap, Pelaku Diamankan


















