CirebonShare.com – Kota Cirebon, 9 September 2025 – Pencurian pecah kaca Cirebon kembali menggemparkan warga setelah Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap dua pria terduga pelaku. Polisi melakukan penangkapan di sebuah penginapan kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Senin 8 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB. Kasus ini menarik perhatian publik karena pelaku merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Peristiwa ini juga membuka mata masyarakat bahwa ancaman kejahatan dengan modus pecah kaca masih nyata. Polisi menegaskan bahwa pelaku tidak beraksi sendirian, melainkan menjadi bagian dari pola kejahatan terorganisir yang pernah muncul di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Kronologi Awal Kejadian
Kasus pencurian pecah kaca Cirebon berawal dari laporan seorang warga berinisial IM (50). Pada 30 Juli 2025, IM memarkir mobil pribadinya di kawasan Jalan Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Saat itu, ia baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp200 juta dari bank untuk keperluan bisnis.
Uang tersebut disimpan di dalam sebuah tas Eiger warna cokelat yang diletakkan di kursi depan mobil. IM kemudian meninggalkan mobil hanya sekitar 10 menit untuk makan di sebuah rumah makan di dekat lokasi. Namun ketika kembali, ia dikejutkan dengan kondisi kaca mobil yang sudah pecah.
Tas berisi uang tunai Rp200 juta itu raib tanpa jejak. Panik dan merasa dirugikan, IM segera melapor ke Polres Cirebon Kota. Laporan inilah yang kemudian menjadi titik awal penyelidikan serius dari Satreskrim.
Laporan Polisi dan Respon Cepat
Menerima laporan dari korban, polisi bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, termasuk memeriksa potongan kaca yang berserakan, mengumpulkan sidik jari, dan memeriksa rekaman CCTV dari beberapa toko di sekitar lokasi.
Beberapa saksi juga dimintai keterangan. Dari informasi awal, diduga pelaku sudah membuntuti korban sejak dari bank. Polisi menduga pelaku tidak bekerja secara spontan, melainkan terorganisir dan berpengalaman.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fajri Ameli Putra menyebut bahwa penyelidikan dilakukan intensif. Tim Unit Jatanras diterjunkan untuk mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku. Penyelidikan ini berlangsung hampir satu bulan hingga akhirnya pelaku terlacak.
Penangkapan Pelaku di Palimanan
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pria berinisial BH (44) dan HW (55). Keduanya terdeteksi berada di wilayah Palimanan, Kabupaten Cirebon. Pada Senin 8 September 2025 pagi, polisi melakukan penggerebekan di Shofy Guesthouse Syariah.
Tanpa perlawanan, kedua pria tersebut berhasil diamankan. Polisi kemudian menggeledah kamar yang mereka tempati dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencurian pecah kaca Cirebon. Penangkapan ini disaksikan pengelola penginapan setempat agar berlangsung transparan.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu tas Eiger warna cokelat milik korban, sebuah mobil Toyota Calya, sepeda motor Jupiter MX, dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Tas Eiger yang ditemukan menjadi barang bukti penting karena identik dengan laporan korban. Sementara kendaraan yang digunakan pelaku menunjukkan bahwa mereka sudah menyiapkan sarana mobilitas untuk kabur setelah beraksi. Polisi juga mengamankan ponsel pelaku untuk melacak kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Dugaan Komplotan Lintas Daerah
Kasus pencurian pecah kaca Cirebon ini tidak berdiri sendiri. Polisi menduga BH dan HW merupakan bagian dari komplotan yang kerap beraksi lintas daerah. Hal itu diperkuat dengan catatan kasus serupa di wilayah Tuparev pada Juli 2024 lalu.
Dalam kasus lama tersebut, modus operandi hampir sama: pelaku membuntuti korban dari bank, memanfaatkan kelengahan saat korban memarkir mobil, lalu memecahkan kaca untuk mengambil barang berharga.
Pola berulang ini membuat polisi meyakini bahwa aksi yang dilakukan bukan sekadar inisiatif individu, melainkan jaringan dengan peran yang terstruktur. Ada yang bertugas mengintai, ada yang mengeksekusi, dan ada yang mengamankan hasil kejahatan.
Keterangan Resmi Polisi
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra STK SIK MH, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Penangkapan ini berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas agar memberi rasa aman,” ujarnya.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Dampak Terhadap Warga Cirebon
Peristiwa pencurian pecah kaca Cirebon ini membuat warga merasa was-was, terutama mereka yang kerap membawa uang dalam jumlah besar. Banyak yang kini lebih berhati-hati ketika memarkir kendaraan, bahkan sebagian warga memilih untuk tidak meninggalkan barang apapun di dalam mobil.
Di beberapa titik rawan, masyarakat mulai berinisiatif memperketat pengawasan. Beberapa pemilik usaha menambah kamera CCTV dan petugas keamanan. Rasa aman memang menjadi kebutuhan pokok, sehingga kasus ini memberi dampak sosial yang cukup signifikan.
Pandangan Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat Kota Cirebon, H. Abdul Karim, menilai bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama. “Warga harus meningkatkan kewaspadaan. Jangan pernah meninggalkan barang berharga di mobil. Polisi juga perlu terus meningkatkan patroli agar rasa aman benar-benar dirasakan,” katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polres Cirebon Kota yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara aparat dan warga adalah kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan.
Penjelasan Hukum Pasal 363 KUHP
Pasal 363 KUHP mengatur pencurian dengan pemberatan. Pasal ini menegaskan bahwa hakim dapat menghukum pelaku lebih berat apabila mereka mencuri dengan cara tertentu, misalnya beraksi pada malam hari, bekerja bersama-sama, atau merusak barang.
Dalam kasus pencurian pecah kaca Cirebon, pelaku merusak kaca mobil untuk mengambil barang berharga. Tindakan itu memenuhi unsur pemberatan, sehingga ancaman pidananya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Tips Pencegahan Pencurian Pecah Kaca
Untuk mencegah terulangnya kasus pencurian pecah kaca Cirebon, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan masyarakat:
- Jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil, meski hanya sebentar.
- Gunakan kaca film gelap agar isi mobil tidak terlihat jelas dari luar.
- Parkir di tempat yang ramai atau memiliki petugas keamanan.
- Gunakan alarm atau sensor getar tambahan pada kendaraan.
- Pasang kamera CCTV di area parkir rumah atau tempat usaha.
- Waspadai jika ada kendaraan atau orang asing yang terlihat mencurigakan membuntuti.
- Jika membawa uang dalam jumlah besar, mintalah pengawalan aparat atau teman.
- Jangan membiasakan menyimpan tas di kursi depan, letakkan di bagasi atau bawalah selalu.
- Selalu kunci pintu mobil rapat dan aktifkan sistem keamanan ganda.
- Edukasikan anggota keluarga tentang risiko kejahatan pecah kaca.
Peran Kolaborasi Masyarakat dan Aparat
Polisi tidak bisa bekerja sendirian. Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian pecah kaca Cirebon ini juga berkat laporan cepat dari korban dan dukungan warga. Ke depan, sinergi semacam ini harus terus ditingkatkan.
Masyarakat diimbau segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Dengan adanya komunikasi dua arah, peluang pelaku untuk beraksi bisa ditekan seminimal mungkin.
Penutup
Kasus pencurian pecah kaca Cirebon yang berhasil diungkap Polres Cirebon Kota menjadi bukti nyata bahwa kejahatan serupa masih mengintai. Penangkapan dua pelaku sekaligus memberikan pesan tegas bahwa aparat tidak tinggal diam menghadapi tindak kriminal.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat penting untuk tidak lengah. Kewaspadaan, kerja sama dengan aparat, dan kepedulian antarwarga adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di Cirebon.
BACA JUGA : Pencurian Sepeda Motor di Cirebon, Pelaku Terekam CCTV
BACA JUGA : Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Kajari Tegas


















