CirebonShare.com – Kuningan, 30 Oktober 2025 – pencurian sepeda motor Kuningan – Satreskrim Polres Kuningan menunjukkan kinerja cepat dan profesional. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang membuat warga Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindang Agung, Kabupaten Kuningan, resah.
Kasus ini terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025. Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di halaman rumah. Kunci motor masih menempel sehingga pelaku mengambil kendaraan dengan mudah. Selain itu, polisi langsung memeriksa sejumlah CCTV di sekitar lokasi. Kemudian, petugas menyisir titik-titik strategis untuk menemukan pelaku.
Hasil rekaman CCTV menunjukkan pelaku berinisial S, laki-laki berusia 29 tahun asal Bekasi. Polisi menelusuri keberadaan pelaku di Kabupaten Kuningan. Kurang dari 24 jam, aparat menangkap S di sebuah kos-kosan di Desa Cilaja, Kecamatan Kramatmulya.
Polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian. Pelaku membuang plat nomor motor setelah melakukan aksi. Setelah itu, aparat kepolisian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Garawangi sebelum menyerahkan ke Polres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Kbar, menjelaskan bahwa pelaku mengamati rumah korban dari pos ronda yang jaraknya sekitar tujuh meter. Pelaku berjalan kaki menuju rumah korban, mengambil motor, dan langsung mengendarainya.
“Pelaku mengamati rumah-rumah dari pos ronda sekitar tujuh meter dari rumah. Dia berjalan kaki menuju TKP, kemudian setelah berhasil mendapat motor, dia langsung mengendarai motor korban,” jelas Kapolres kepada CirebonShare.com, Rabu, 29 Oktober 2025.
Pelaku mengaku baru melakukan aksi satu kali. Namun, polisi menemukan indikasi pelaku melakukan aksi serupa di lokasi lain melalui saksi dan telepon genggam. Oleh karena itu, Satreskrim Polres Kuningan terus menyelidiki kemungkinan kasus pencurian lain yang melibatkan pelaku.
Polisi menjerat S dengan Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Aparat kepolisian menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.
Kronologi Penangkapan
- Laporan Polisi
Korban melaporkan kehilangan sepeda motor pada Senin, 27 Oktober 2025. Kunci motor masih menempel sehingga pelaku mengambil kendaraan dengan mudah. Polisi segera mendatangi lokasi dan mencatat keterangan korban secara rinci. - Penyelidikan CCTV
Satreskrim Polres Kuningan memeriksa rekaman CCTV di sekitar TKP. Polisi menemukan rekaman pelaku berjalan menuju rumah korban dan mencatat ciri-ciri fisik serta pakaian yang dikenakan. Selain itu, polisi membandingkan wajah pelaku dengan data kependudukan untuk memastikan identitas. - Identifikasi Pelaku
Polisi menemukan pelaku berinisial S, warga Bekasi. Petugas menelusuri kos-kosan S di Desa Cilaja, Kecamatan Kramatmulya. Polisi juga berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk menangkap pelaku. - Penangkapan Kurang Dari 24 Jam
Polisi menangkap S tanpa perlawanan. Aparat menyita satu unit sepeda motor hasil curian. Polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Garawangi, kemudian ke Polres Kuningan. - Penyidikan Lanjutan
Polisi memeriksa saksi dan telepon pelaku. Polisi menemukan kemungkinan pelaku melakukan aksi serupa di lokasi lain. Oleh karena itu, Satreskrim Polres Kuningan terus menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan keamanan masyarakat.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku melakukan aksi dengan metode sederhana. Dia mengamati rumah korban dari jarak aman sekitar tujuh meter sebelum melakukan aksi. Pelaku berjalan kaki menuju rumah korban, mengambil sepeda motor, dan langsung mengendarainya.
Kapolres Kuningan menekankan bahwa warga harus meningkatkan kewaspadaan. Warga disarankan memarkir kendaraan di lokasi aman, tidak meninggalkan kunci menempel, dan memanfaatkan sistem pengamanan tambahan seperti kunci ganda atau alarm.
Peran CCTV dalam Penangkapan
Polres Kuningan memanfaatkan CCTV di sekitar TKP sebagai alat bantu utama. Rekaman CCTV membantu polisi mengidentifikasi pelaku dan memetakan jalur pelarian. Selain itu, pemasangan CCTV di lingkungan perumahan atau area parkir terbukti efektif.
Kapolres menjelaskan bahwa CCTV mempermudah polisi menangkap pelaku dengan cepat. Oleh karena itu, warga disarankan memanfaatkan rekaman CCTV untuk melaporkan tindak kriminal ke aparat kepolisian.
Patroli dan Pengawasan Lingkungan
Satreskrim Polres Kuningan meningkatkan patroli di wilayah rawan pencurian. Polisi bekerja sama dengan pos ronda, RT, RW, dan warga untuk memantau situasi lingkungan. Patroli ini membantu mencegah tindakan kriminal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kapolres menekankan peran aktif masyarakat dalam mencegah kejahatan. Warga harus melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga polisi dapat menindaklanjuti dengan cepat.
Dampak Kasus Pencurian Sepeda Motor
Kasus ini meningkatkan kesadaran warga akan keamanan kendaraan. Banyak warga mulai memarkir motor di tempat aman, menggunakan kunci tambahan, dan memasang alarm. Selain itu, polisi mendorong warga memanfaatkan aplikasi kepolisian untuk melaporkan tindak kriminal.
Kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci menciptakan keamanan lingkungan. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa pencurian sepeda motor masih terjadi di Kabupaten Kuningan. Aparat kepolisian terus menurunkan angka kriminalitas melalui patroli, penyelidikan, dan edukasi masyarakat.
Sanksi Hukum
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP. Proses hukum berjalan melibatkan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan pendampingan hukum. Langkah ini memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
Kapolres Kuningan menegaskan bahwa aparat kepolisian menindak semua pelaku tindak pidana sesuai hukum tanpa pengecualian. Penegakan hukum berjalan konsisten dan transparan.
Tips Keamanan Sepeda Motor
- Parkir motor di lokasi aman, seperti garasi atau area yang terlihat orang.
- Gunakan kunci ganda untuk mengurangi risiko pencurian.
- Pasang alarm atau GPS tracker untuk motor.
- Waspada terhadap orang mencurigakan di sekitar rumah atau area parkir.
- Laporkan segera setiap tindakan mencurigakan ke polisi.
Satreskrim Polres Kuningan mendorong masyarakat menerapkan langkah-langkah ini secara rutin sehingga keamanan kendaraan dan lingkungan meningkat.
Waspada di Wilayah Rawan
Polres Kuningan mengidentifikasi beberapa titik rawan pencurian sepeda motor, termasuk desa-desa dengan pengawasan malam minim. Polisi terus meningkatkan patroli di wilayah tersebut dan berkoordinasi dengan aparat desa.
Masyarakat harus bekerja sama dengan aparat kepolisian, RT, dan RW untuk mengawasi lingkungan. Keamanan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat kepolisian.
Kesimpulan
Kasus ini membuktikan efektivitas kerja cepat Satreskrim Polres Kuningan. Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap. Polisi menekankan kerja sama warga dalam menciptakan keamanan.
Masyarakat diimbau meningkatkan pengamanan kendaraan, memanfaatkan CCTV, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan bekerja sama dengan aparat kepolisian. Dengan kolaborasi ini, keamanan lingkungan dan kendaraan dapat terjaga.
JANGAN LEWATKAN !! : Fun Run Ramayana Pace 2025 di Cirebon
BACA JUGA : Walikota Cirebon Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir
BACA JUGA : Bayi Perempuan Ditemukan di Suranenggala Lor


















