Pemerintah Kota Cirebon melakukan penertiban ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Sukalila dan Kalibaru, Senin (15/12/2025). Penertiban ini menjadi bagian dari program penataan kawasan sungai agar lebih tertib, bersih, dan aman bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Cirebon mengerahkan sebanyak 350 personel gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, Damkar, BPBD, Linmas, serta Dinas Perhubungan. Kehadiran aparat gabungan bertujuan untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar, aman, dan kondusif.
Selain personel, pemerintah juga menurunkan empat unit alat berat jenis ekskavator. Dua ekskavator berukuran besar berasal dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung, sementara dua unit lainnya merupakan ekskavator kecil milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Cirebon. Alat berat digunakan untuk membersihkan sisa bangunan liar dan merapikan kawasan bantaran sungai.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa proses penertiban berlangsung tanpa kendala berarti. Sebagian besar PKL telah membongkar lapak mereka secara mandiri sebelum hari penertiban. Hal ini tidak terlepas dari langkah sosialisasi yang sebelumnya dilakukan Pemkot Cirebon, termasuk pemberian tenggat waktu kepada para pedagang.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, hadir langsung memantau jalannya penertiban. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan batas akhir yang telah disepakati bersama para PKL yang berjualan di bantaran Sungai Sukalila.
“Hari ini 350 personel gabungan mulai bergerak untuk membersihkan dan merapikan bangunan liar di bantaran Sungai Sukalila. Ini adalah bagian dari komitmen kami menata kota agar lebih tertib,” ujar Edo.
Ia menambahkan, Pemkot Cirebon tidak hanya melakukan penertiban semata, tetapi juga memberikan fasilitasi kepada para PKL, terutama dalam proses pemindahan barang dagangan. Pemerintah menyediakan angkutan untuk membantu pengangkutan barang ke rumah pedagang maupun ke lokasi usaha yang baru.
Sebagai solusi jangka panjang, sebagian PKL telah direlokasi ke Pusat Grosir Cirebon (PGC). Beberapa pedagang bahkan sudah resmi menempati kios dan mulai beraktivitas di lokasi tersebut.
Penertiban bantaran Sungai Sukalila dan Kalibaru ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penataan kawasan sungai di Kota Cirebon. Selain menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan ruang usaha yang lebih layak dan berkelanjutan bagi para pedagang.


















