CirebonShare.com – CIREBON, 22 Juli 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengambil langkah tegas dalam menata kawasan publik, khususnya Stadion Bima. Mulai pekan depan, penertiban PKL Stadion Bima akan dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya jelas: mengembalikan fungsi kawasan Bima sebagai ruang publik yang tertib dan aman.
Langkah ini bukan tanpa dasar. Pasca monitoring jam malam yang dilakukan oleh Walikota Cirebon Effendi Edo bersama jajaran Forkopimda serta sejumlah instansi, ditemukan banyak warung yang terindikasi mengganggu ketertiban dan menyimpan potensi praktik negatif.
120 PKL Dapat Surat Peringatan Langsung
Pada Kamis, 17 Juli 2025, Satpol PP Kota Cirebon mulai bergerak. Surat peringatan dilayangkan langsung kepada para pedagang yang berjualan di sekitar Stadion Bima.
“Ada 120 PKL yang mendapat surat peringatan. Mereka diminta membongkar sendiri warungnya dalam waktu tujuh hari,” ungkap Muhammad Luthfy Iqbal, Kepala Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon, kepada radarcirebon.com, Selasa, 22 Juli 2025.
Ultimatum ini cukup serius. Satpol PP tidak memberikan surat teguran bertahap sebagaimana biasa. Tidak ada surat teguran pertama, kedua, maupun ketiga. Mereka langsung masuk pada tahapan peringatan final.
“Kami sudah sosialisasi sebelumnya. Para pedagang tahu rencana ini. Bahkan, sebagian menyatakan siap mematuhi,” ujar Luthfy.
Kawasan Bima Ditata Ulang, Tidak Semua Dibongkar Total
Penertiban ini tidak lantas membongkar seluruh bangunan warung secara total. Luthfy menjelaskan bahwa beberapa area seperti selter tidak akan tersentuh pembongkaran. Namun, untuk warung-warung yang terindikasi melanggar, pembongkaran sebagian tetap dilakukan.
“Yang dibongkar sebagian ada 120 warung. Untuk yang kemungkinan dibongkar total masih kami data. Kami berkoordinasi dengan BPKPD terkait aset,” katanya.
Dengan pendekatan yang terukur ini, Satpol PP memastikan bahwa penertiban tetap manusiawi. Mereka juga memberikan kesempatan bagi para PKL untuk menyesuaikan bangunannya agar tidak melanggar aturan.
Cegah Praktik Negatif di Warung Tertutup
Salah satu alasan utama penertiban ini adalah kekhawatiran adanya praktik negatif di warung yang tertutup atau tersembunyi. Menurut Luthfy, kawasan Bima kerap digunakan untuk aktivitas mencurigakan karena desain warung yang tidak terbuka.
“Warung tidak boleh memiliki area yang menyembunyikan pengunjung. Ini bisa disalahgunakan untuk aktivitas negatif, seperti peredaran narkoba atau minuman keras,” jelasnya.
Langkah ini bukan hanya soal estetika, tetapi juga soal keamanan dan kenyamanan masyarakat yang mengunjungi kawasan Stadion Bima. Pemkot ingin memastikan area publik tersebut tetap aman, bersih, dan sesuai peruntukannya.
Proses Penertiban Tanpa Kompromi
Setelah surat peringatan dikirim, Satpol PP memberi waktu tujuh hari kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika melewati batas waktu itu, petugas akan turun langsung dan membongkar paksa warung yang melanggar.
“Jika lewat tujuh hari tidak ada tindakan dari pedagang, maka Satpol PP akan turun langsung. Kami akan bongkar sendiri,” tegas Luthfy.
Pihaknya berharap langkah penertiban ini mendapat dukungan dari masyarakat, terutama para pelaku usaha. Sosialisasi sudah dilakukan jauh hari, bahkan beberapa pelaku usaha menyatakan siap untuk membongkar sendiri.
Pemkot Berkomitmen Tata Ulang Ruang Publik
Penataan ulang kawasan Stadion Bima merupakan bagian dari program besar Pemkot Cirebon dalam menata ruang publik. Walikota Effendi Edo menilai kawasan Bima memiliki potensi besar sebagai ruang interaksi warga, tetapi selama ini kurang terkelola dengan baik.
“Kami ingin kawasan ini kembali tertib, aman, dan nyaman. Warung-warung boleh ada, tapi jangan sampai merusak wajah kota,” ujar Walikota Effendi dalam pernyataannya.
Langkah ini juga merupakan upaya nyata Pemkot dalam mencegah tumbuhnya aktivitas ilegal di kawasan publik. Dengan tata kelola yang baik, Bima diharapkan menjadi destinasi yang bersih, terbuka, dan bersahabat bagi semua kalangan.
Reaksi PKL: Antara Siap dan Resah
Beberapa PKL yang menerima surat peringatan merasa waswas, tetapi juga menyatakan siap mengikuti aturan. Salah seorang pedagang minuman, Agus (43), mengatakan bahwa ia akan mulai membongkar bagian warungnya yang dianggap melanggar.
“Daripada dibongkar paksa, lebih baik saya bongkar sendiri. Tapi jujur saja, kami tetap berharap ada solusi jangka panjang,” ujarnya.
Solusi yang dimaksud para PKL adalah adanya lokasi relokasi yang layak atau kebijakan yang memungkinkan mereka tetap berjualan tanpa melanggar aturan. Selama ini, kawasan Bima memang menjadi tempat favorit untuk mencari nafkah karena ramai pengunjung.
Satpol PP Akan Evaluasi Hasil Penertiban
Setelah masa tujuh hari berakhir, Satpol PP akan melakukan evaluasi terhadap kepatuhan pedagang. Jika mayoritas mematuhi, maka langkah selanjutnya akan difokuskan pada monitoring dan pengawasan rutin. Namun, jika ditemukan banyak pelanggaran, tindakan tegas akan diambil.
“Kami akan lihat perkembangan di lapangan. Kalau patuh, kami tidak akan turun. Tapi kalau tidak ada inisiatif, kami akan bertindak,” tegas Luthfy.
Penataan Stadion Bima Jadi Simbol Ketegasan Pemkot
Upaya penertiban PKL ini menjadi simbol bahwa Pemkot Cirebon serius dalam menata kota. Penataan ruang publik yang tertib dan aman adalah tanggung jawab pemerintah, dan tindakan tegas memang kadang diperlukan.
Namun, Pemkot tetap membuka ruang dialog dan berharap kolaborasi dari semua pihak. Pedagang, warga, hingga pengunjung diajak bersama-sama menjaga kawasan Bima agar tetap nyaman dan aman untuk semua.
Penutup
Penertiban PKL Stadion Bima adalah langkah strategis Pemkot Cirebon dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari praktik negatif. Satpol PP telah memberi ultimatum yang jelas: bongkar sendiri dalam tujuh hari atau dibongkar paksa.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot dalam menata ruang publik dan memberi pesan kuat bahwa hukum dan ketertiban tetap menjadi prioritas. Diharapkan, ke depan kawasan Bima bisa menjadi contoh bagaimana ruang publik bisa dikelola secara berkelanjutan, humanis, dan produktif.
BACA JUGA : Penertiban Warung Stadion Bima, Tenggat 7 Hari
BACA JUGA : Kebakaran Pabrik Briket Cirebon Diduga karena Overheat
BACA JUGA : Penertiban PKL Kawasan Trusmi, Pedagang Minta Solusi


















