CirebonShare.com – CIREBON, 20 Juli 2025 Penertiban warung Stadion Bima menjadi langkah tegas Pemerintah Kota Cirebon dalam menata kembali kawasan publik yang kerap disalahgunakan. Sebanyak 120 warung dan bangunan liar yang berdiri di Kawasan Stadion Bima (KSB) kini harus dibongkar dalam waktu tujuh hari. Instruksi ini dikeluarkan langsung oleh Walikota Cirebon, Effendi Edo, tanpa ruang untuk negosiasi.
Penertiban Warung Stadion Bima Dimulai
Pemerintah Kota Cirebon tidak lagi memberikan toleransi. Penertiban warung Stadion Bima resmi dilakukan menyusul temuan pelanggaran berat di lapangan. Bangunan liar tidak hanya berdiri tanpa izin, tetapi juga dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
“Langkah ini bukan hanya soal estetika, tetapi juga menjaga moral dan keamanan publik,” kata Muhammad Luthfy Iqbal, Kabid Tramtibum Satpol PP Kota Cirebon, saat konferensi pers.
Luthfy menyebutkan bahwa pedagang sudah menerima sosialisasi sebelum surat peringatan dilayangkan. Satpol PP memberi batas waktu mulai Kamis, 17 Juli 2025. Bila dalam tujuh hari tidak ada pembongkaran mandiri, maka Satpol PP akan melakukan penertiban secara paksa.
120 Pedagang Terima Surat Peringatan
Surat peringatan dikirim langsung ke 120 pedagang yang membangun warung secara ilegal di sekitar Stadion Bima. Peringatan tersebut bersifat final. Tidak ada tahapan teguran pertama, kedua, atau ketiga.
“Kami sudah turun ke lapangan. Semua pedagang sudah tahu rencana ini. Kami tidak main-main,” tegas Luthfy.
Para pedagang diminta segera membongkar bangunan sendiri. Jika membandel, maka alat berat dan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri siap turun ke lokasi.
Alasan Utama Penertiban Warung di KSB
Penertiban warung Stadion Bima tidak terjadi begitu saja. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari patroli gabungan Walikota bersama Forkopimda. Saat patroli, ditemukan sejumlah warung yang menyalahgunakan fungsi usahanya.
“Ada warung yang disulap jadi tempat prostitusi. Bahkan ditemukan peredaran narkoba dan miras,” ungkap Luthfy.
Ia menjelaskan, beberapa warung menyediakan bilik tertutup bagi tamu. Kondisi ini jelas bertentangan dengan fungsi ruang publik. Pemkot tidak ingin kawasan olahraga berubah menjadi zona kriminalitas.
BACA JUGA : Penataan Kawasan Trusmi Prioritas, Budaya Tetap Terjaga
Sosialisasi Sudah Dilakukan Sejak Sebulan Lalu
Pemkot memastikan bahwa penertiban warung Stadion Bima sudah melalui tahapan komunikasi. Sosialisasi dilakukan jauh sebelum surat peringatan diterbitkan. Pedagang pun sudah diberi pemahaman soal rencana penataan ulang.
Sebagian besar pelaku usaha bahkan sempat menyatakan kesiapannya membongkar secara mandiri.
“Tapi setelah surat resmi turun, masih banyak yang diam. Maka, kami harus bertindak,” ujar Luthfy.
Satpol PP menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menyakiti pelaku usaha kecil. Tapi mereka harus taat hukum dan mendukung upaya membersihkan wajah kota.
Penataan Ulang Stadion Bima Jadi Kawasan Publik Sehat
Langkah penertiban ini bukan sekadar membersihkan bangunan liar. Pemerintah Kota Cirebon telah merancang revitalisasi menyeluruh terhadap Stadion Bima.
Beberapa poin rencana penataan meliputi:
- Membangun area kuliner resmi bagi UMKM lokal.
- Memperluas jalur pedestrian dan ruang hijau.
- Menambah penerangan dan CCTV.
- Membuat fasilitas olahraga ramah keluarga.
- Menyediakan lahan relokasi bagi pedagang yang memenuhi syarat.
Walikota Effendi Edo menegaskan bahwa Stadion Bima akan dijadikan ikon kota yang tertib dan layak dikunjungi semua kalangan.
Warga Dukung, Pedagang Minta Solusi
Penertiban warung Stadion Bima menuai respons beragam. Sebagian warga Cirebon mengapresiasi langkah Walikota. Menurut mereka, kawasan tersebut sering digunakan untuk kegiatan mencurigakan, terutama di malam hari.
“Kalau malam banyak motor berhenti di warung-warung tertutup. Jelas bikin resah,” ujar Fadli, warga Kalijaga.
Namun di sisi lain, para pedagang berharap pemerintah menyediakan solusi konkret.
“Kami tidak menolak ditertibkan, tapi tolong sediakan tempat berdagang yang layak,” pinta Rini, salah satu pedagang yang telah berjualan selama lima tahun.
Satpol PP Siapkan Penertiban Paksa
Bila dalam waktu tujuh hari tidak ada pembongkaran mandiri, maka Satpol PP akan langsung bertindak. Mereka akan membawa alat berat dan menurunkan petugas gabungan. Penertiban warung Stadion Bima ini akan dilakukan secara sistematis dan menyeluruh.
“Kami sudah siapkan logistik dan personel. Tidak hanya dari kami, tapi dibantu TNI, Polri, Dishub, dan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Luthfy.
Ia berharap tindakan paksa ini tidak perlu dilakukan jika para pedagang patuh terhadap surat peringatan.
Sanksi Hukum Menanti Pelanggar
Pemerintah Kota Cirebon juga membuka jalur pidana bagi pelanggaran yang terbukti berat. Jika ditemukan kegiatan prostitusi terselubung, peredaran narkoba, atau penjualan miras tanpa izin, maka pelaku akan langsung diproses hukum.
“Kami sudah koordinasi dengan Polres. Kalau ada pelanggaran pidana, kami tindak sesuai hukum,” tegas Luthfy.
Ancaman ini bukan sekadar gertakan. Pemkot ingin menunjukkan bahwa ruang publik tidak boleh dijadikan tempat mencari keuntungan dengan melanggar hukum.
Ajakan Taat dan Berbenah
Walikota Effendi Edo mengajak semua pihak, terutama pedagang, untuk melihat kebijakan ini sebagai bentuk pembenahan kota.
“Kami tidak anti pedagang. Tapi semua harus tertib, terdata, dan tidak melanggar norma,” ujar Edo.
Ia menambahkan bahwa perubahan memang tidak mudah. Namun jika semua mendukung, maka wajah Kota Cirebon bisa lebih rapi, aman, dan nyaman.
Penutup
Penertiban warung Stadion Bima menjadi bukti nyata keberanian Pemkot Cirebon dalam menegakkan ketertiban di ruang publik. Meski menuai pro-kontra, langkah ini diyakini mampu mencegah maraknya aktivitas ilegal di jantung kota. Kolaborasi semua pihak—pemerintah, pedagang, dan warga—diperlukan agar penataan kawasan ini benar-benar berhasil dan memberi manfaat jangka panjang.
BACA JUGA : Kawasan Olahraga Bima Rawan, Pemkot Cirebon Bertindak
JANGAN LEWATKAN !! : Kuliner Viral Cirebon Ramaikan Grage Mall


















