CirebonShare.com – Arjawinangun, 8 Oktober 2025 – Pengangguran curi kotak amal di Arjawinangun. Warga Desa Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, digegerkan oleh aksi seorang pemuda berinisial RA (23) yang mencuri kotak amal di Masjid Baitul Mukminin. Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap pelaku setelah mengamankan kotak amal dan uang tunai sebesar Rp3,8 juta. RA beraksi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Ia masuk ke masjid saat lingkungan sepi, menggeser kotak amal ke dekat tempat imam salat, kemudian merusak kunci gembok menggunakan gergaji besi. Setelah membuka kotak, RA mengambil seluruh uang dan memasukkannya ke kantong plastik hitam, lalu meninggalkan kotak amal kosong di toilet masjid sebelum melarikan diri.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan kronologi penangkapan. “Kami menelusuri rekaman CCTV dan jejak di lokasi. Tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan,” ujar Kombes Sumarni.
Kronologi Aksi Pencurian
RA beberapa hari sebelumnya terlihat sering mondar-mandir di sekitar masjid. Beberapa warga melihatnya duduk di halaman masjid pada malam hari, namun tak ada yang menaruh curiga karena RA sering ikut salat berjamaah.
Saksi mata, Darto (45), menyampaikan bahwa RA sempat duduk di teras masjid sendirian setelah Isya. Keesokan paginya, kotak amal sudah hilang. Takmir masjid langsung melaporkan kehilangan ke Polsek Arjawinangun. Polisi menemukan kotak amal di toilet masjid dalam keadaan kosong. Laporan itu ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Cirebon.
Penyelidikan Polisi
Polisi memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi RA. Sosok pria berbaju jaket hitam dan celana jeans terlihat memasuki halaman masjid pukul 03.45 WIB, membawa kotak amal keluar beberapa menit kemudian.
Tim Satreskrim bergerak ke rumah RA. Pelaku menyerah saat ditangkap dan mengakui perbuatannya. Polisi menyita kotak amal beserta uang tunai Rp3,8 juta dari tangan pelaku.
RA mengaku nekat mencuri karena kesulitan ekonomi. Ia belum memiliki pekerjaan tetap dan ingin menggunakan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari. Kapolresta menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak membenarkan tindakan kriminal.
“Motif pelaku ekonomi, tapi tetap melanggar hukum. Kami proses sesuai prosedur,” tegas Kombes Sumarni.
Respons Warga dan Pengurus Masjid
Warga sekitar masjid merasa terkejut karena pelaku dikenal sopan dan pendiam. Ketua DKM Masjid Baitul Mukminin, Haji Mulyono, menyatakan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada polisi.
“Kami serahkan ke pihak berwajib. Semoga ini jadi pelajaran bagi pelaku dan masyarakat,” kata Haji Mulyono.
Pengurus masjid memperkuat keamanan dengan menambah kamera CCTV dan mengganti gembok kotak amal dengan model lebih kuat. Mereka ingin mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Dampak Sosial dan Moral
Kasus pencurian ini memengaruhi moral warga. Tindakan RA menimbulkan rasa prihatin karena terjadi di tempat suci.
Tokoh masyarakat Arjawinangun, Ustaz Ahmad Rifa’i, menyampaikan bahwa masjid adalah rumah Allah dan mencuri di masjid mencederai nilai keimanan dan kejujuran. Warga diimbau lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama fasilitas publik dan tempat ibadah.
Langkah Hukum dan Ancaman Pidana
Polisi menjerat RA dengan Pasal 362 jo 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku menghadapi ancaman maksimal lima tahun penjara. Polisi menekankan bahwa proses hukum berjalan transparan sesuai ketentuan.
Kasus kini masuk tahap penyidikan lanjutan, dan berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi menegaskan tidak memberi toleransi bagi pelaku pencurian, terutama di tempat ibadah.
Pelajaran dan Refleksi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi tidak membenarkan tindakan kriminal. Masyarakat berharap pemerintah memperhatikan kondisi ekonomi warga, terutama kalangan muda.
Pakar sosial dari Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) Cirebon, Dr. Rini Hartati, menilai kasus ini mencerminkan tantangan sosial masyarakat kecil.
“Pengangguran tinggi bisa memicu tindakan kriminal. Pendekatan sosial harus seimbang dengan penegakan hukum,” jelas Dr. Rini.
Pembinaan sosial dan pelatihan kerja penting agar masyarakat memiliki peluang ekonomi lebih baik.
Imbauan Kepolisian
Kapolresta Cirebon mengimbau pengurus masjid meningkatkan keamanan, terutama pada malam hari. Setiap masjid dan mushola disarankan memasang CCTV, penerangan memadai, serta melakukan ronda malam secara bergilir.
Polisi juga mengajak warga aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat penting untuk menjaga keamanan bersama.
Refleksi Masyarakat Arjawinangun
Pasca kejadian, masjid kembali normal, tetapi warga masih membicarakan peristiwa ini. Banyak yang sedih sekaligus berharap pelaku mendapat pembinaan agar kembali ke jalan benar.
Ibu Nurjanah (50), warga sekitar, berkata bahwa meskipun pelaku mungkin kesulitan ekonomi, mencuri tetap salah, apalagi di rumah Allah.
Jamaah memperbaiki fasilitas masjid yang rusak dan membuat sistem keamanan berbasis komunitas agar tetap aman.
Penutup
Kasus pengangguran curi kotak amal menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Penegakan hukum memberikan rasa aman dan keadilan. Masjid sebagai simbol kesucian dan kebersamaan umat harus dijaga. Semoga kejadian ini meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian masyarakat terhadap sesama.
BACA JUGA : Macan Tutul Masuk Hotel Bandung, Diduga dari Kuningan
BACA JUGA : Pencuri Sepatu di Masjid At-Taqwa Cirebon Tertangkap!


















