CirebonShare.com – CIREBON, 11 Juli 2025 – Polisi menangkap seorang pengedar narkoba Cirebon berinisial AS alias Alang. Pria 43 tahun asal Jagasatru, Kota Cirebon ini dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota saat membawa sabu dalam bungkus rokok. Penangkapan berlangsung di kawasan Harjamukti, kemudian polisi mengembangkan kasusnya ke Astanajapura.
Kasus penangkapan Alang menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Kota Cirebon pada pertengahan 2025. Polisi menyita total 10,33 gram sabu dari dua lokasi berbeda bersama alat bukti transaksi dan perlengkapan penggunaan narkoba.
Polisi Tangkap Alang di Pinggir Jalan
Pada Rabu, 9 Juli 2025, pukul 14.00 WIB, Tim Satresnarkoba menyergap Alang di Jalan Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Pelaku tampak mencurigakan sehingga langsung dihentikan.
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi sabu seberat 10,11 gram. Polisi juga mengamankan sebuah handphone milik pelaku yang dipakai untuk transaksi narkoba daring.
“Kami langsung amankan tersangka dan menyita sabu serta handphone,” ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi.
Setelah itu, polisi menginterogasi Alang. Ia mengakui menyimpan sabu di lokasi lain yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon.
Pengembangan Kasus ke Astanajapura
Polisi segera mengembangkan kasus ke rumah kontrakan di BTN Taman Kusuma, Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Di sana, polisi menemukan 0,22 gram sabu, alat hisap, korek api modifikasi, sedotan, lakban, dan kotak kardus untuk menyimpan barang.
Polisi menyita seluruh barang bukti tersebut dari dalam lemari kamar rumah itu. Dari dua lokasi, pengedar narkoba Cirebon ini terbukti menyimpan dan memakai alat bantu untuk transaksi dan konsumsi sabu.
“Kami amankan sabu dan perlengkapan lain yang ditemukan di kamar,” tambah AKP Otong.
BACA JUGA : Cegah Tawuran Remaja, Cirebon Gelar Turnamen Tinju
Barang Bukti Lengkap
Polisi mengamankan barang bukti berikut:
- Dua paket sabu dengan berat bruto 10,33 gram
- Satu unit handphone
- Alat hisap sabu
- Korek api modifikasi
- Sedotan
- Lakban
- Kotak kardus penyimpanan
Semua barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk penyidikan. Polisi juga mengamankan Alang agar menjalani proses hukum.
Alang Resmi Jadi Tersangka
Polisi menggelar perkara dan menetapkan Alang sebagai tersangka. Penanganan kasus kini masuk tahap penyidikan. Penyidik juga memeriksa isi handphone pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan pengedar narkoba Cirebon lain.
“Kami curiga pelaku tidak bertindak sendiri. Kami sedang mendalami jaringan yang lebih besar,” kata Otong.
Alang dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku menghadapi ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pola Transaksi Digital
Kasus ini mengungkap tren baru, di mana pengedar narkoba Cirebon menggunakan aplikasi chat terenkripsi untuk mengatur pembelian dan pengiriman sabu.
Tren ini menyulitkan penegak hukum. Namun, tim IT Polres Cirebon Kota bekerja sama dengan digital forensik membongkar data ponsel pelaku.
Warga Jagasatru Kaget
Warga Jagasatru merasa terkejut. Mereka mengenal Alang sebagai sosok tertutup yang jarang menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Kami kaget. Dia pendiam dan sopan. Ternyata pengedar narkoba,” ujar tetangga, R (38).
Kasus ini menunjukkan bahwa pengedar narkoba Cirebon bisa beroperasi secara diam-diam di lingkungan yang biasa saja.
Polisi Ajak Warga Aktif Melapor
Polres Cirebon Kota mengimbau warga melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan bisa dilakukan melalui:
- Call Center 110
- WhatsApp Lapor Kapolres Bae
- WhatsApp Tim Maung Presisi 851
“Tanpa dukungan masyarakat, kami sulit mengungkap kasus seperti ini,” tambah Otong.
Selain itu, polisi memperkuat penyuluhan di sekolah dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini.
Sabu Jadi Ancaman Utama di Cirebon
Sabu merupakan jenis narkotika yang paling banyak beredar melalui jaringan pengedar narkoba Cirebon. Selain harganya tinggi, sabu mudah dikemas dan disimpan.
Dalam enam bulan terakhir, Polres Cirebon Kota mengungkap lebih dari 15 kasus narkoba, sebagian besar melibatkan sabu. Pelaku mengandalkan aplikasi pesan terenkripsi dan metode antar langsung.
BACA JUGA : Sabu 53 Paket Terungkap, TBN Digerebek Polisi di Cirebon
Komitmen Keras Berantas Narkoba
Penangkapan Alang menegaskan komitmen Polres Cirebon Kota memberantas narkotika. Polisi berjanji mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami tidak akan berhenti sampai mengungkap seluruh jaringan,” tegas AKP Otong.
BACA JUGA : Polisi Amankan 23 Remaja Saat Pesta Miras


















