CirebonShare.com – CIREBON, 17 Juli 2025 – Seorang pengedar obat keras ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota di wilayah Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Pemuda berinisial KR (24), warga Desa Wanakaya, diamankan petugas pada Rabu malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini membuktikan komitmen kuat pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang semakin meresahkan masyarakat.
Gunungjati Jadi Lokasi Penangkapan Pengedar Obat Keras Berdasarkan Laporan Warga
Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi SH MAP menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Raya Sunan Gunungjati. Warga curiga karena sering melihat pemuda yang diduga menjual obat keras kepada remaja setempat.
“Laporan dari masyarakat menjadi dasar kami bertindak. Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami segera turun ke lapangan,”
— AKP Otong Jubaedi, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota
Begitu informasi dikonfirmasi, Tim Unit II Satresnarkoba segera bergerak. Mereka menemukan KR sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung melakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
Satresnarkoba Sita Ratusan Butir Obat Keras dari Tangan Pelaku
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras tanpa izin edar. Barang bukti yang ditemukan antara lain:
- 115 butir Tramadol
- 650 butir Trihexyphenidyl
- 142 butir DMP (Dextromethorphan)
Obat-obatan ini termasuk dalam sediaan farmasi terbatas yang hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter. Namun KR mengedarkan obat tersebut tanpa izin apapun.
“Selain obat keras, kami juga menyita satu unit handphone, uang tunai hasil penjualan, serta sepeda motor yang digunakan untuk operasional,”
— AKP Otong
Modus Pelaku dalam Menjual Obat Keras Secara Ilegal
KR mendapatkan pasokan dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Pelaku menjual obat keras secara eceran dan menargetkan konsumen dari kalangan muda. Ia menerima pesanan melalui pesan singkat dan mengantarkannya langsung ke pembeli di titik yang telah disepakati.
Modus ini membuat transaksi berjalan secara diam-diam. Namun, petugas yang telah melakukan penyelidikan intensif berhasil membongkar skema distribusi yang dilakukan KR.
Hukuman Berat Mengintai Pengedar Obat Keras
Tindakan pelaku jelas melanggar hukum dan menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan publik. Atas perbuatannya, KR dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“KR bisa dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,”
— AKP Otong
Hingga kini, KR masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota. Penyidik mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar obat keras lain yang bekerja sama dengan pelaku.
Masyarakat Gunungjati Diajak Melaporkan Penyalahgunaan Obat Keras
AKP Otong memberikan apresiasi terhadap warga yang telah memberikan laporan. Partisipasi masyarakat terbukti sangat penting dalam pengungkapan kasus-kasus peredaran obat keras.
“Kami sangat terbantu dengan informasi dari warga. Kami juga mendorong masyarakat untuk tetap waspada dan berani melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,”
— AKP Otong
Untuk mempermudah proses pelaporan, Polres Cirebon Kota membuka layanan aduan seperti Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, dan WA Tim Maung Presisi 851. Layanan ini aktif selama 24 jam.
Ancaman Serius Obat Keras bagi Remaja Gunungjati dan Sekitarnya
Penyalahgunaan obat keras tanpa resep medis dapat menimbulkan dampak berbahaya, baik secara fisik maupun mental. Tramadol, yang biasa digunakan sebagai pereda nyeri, sering disalahgunakan karena efek euforia yang ditimbulkan.
Trihexyphenidyl dan DMP juga kerap digunakan oleh remaja sebagai alternatif narkotika murah. Efek sampingnya bisa meliputi halusinasi, kecemasan, dan ketergantungan akut.
Ironisnya, peredaran obat keras kini mulai menyasar daerah-daerah kecil seperti Gunungjati. Oleh karena itu, orang tua dan institusi pendidikan diharapkan lebih proaktif dalam mengawasi perilaku anak-anak.
Satresnarkoba Cirebon Kota Perkuat Komitmen Perangi Pengedar Obat Keras
Polres Cirebon Kota memastikan akan terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Penindakan akan dilakukan tanpa kompromi demi menjaga keselamatan masyarakat.
“Kami akan terus memburu para pemasok dan pengedar lainnya. Kasus ini bukan akhir, tapi justru jadi awal untuk membongkar jaringan yang lebih besar,”
— AKP Otong
Langkah preventif seperti patroli rutin dan pengawasan apotek juga akan ditingkatkan. Selain itu, penggunaan teknologi digital untuk memantau aktivitas mencurigakan di media sosial turut menjadi fokus pengawasan.
Edukasi dan Pencegahan Jadi Prioritas di Gunungjati
Selain penegakan hukum, pendekatan edukatif menjadi kunci pencegahan. Pemerintah daerah, kepolisian, dan sekolah diharapkan bersinergi dalam menyelenggarakan penyuluhan dan kampanye tentang bahaya penyalahgunaan obat keras.
Program sosialisasi bisa dilaksanakan di sekolah-sekolah, masjid, serta komunitas pemuda. Anak-anak perlu diberikan pengetahuan yang benar mengenai efek obat-obatan berbahaya dan didorong untuk berani menolak ajakan menggunakan barang terlarang.
Kampanye melalui media sosial juga menjadi strategi penting. Konten kreatif yang edukatif dapat menarik perhatian kalangan remaja dan membentuk kesadaran kolektif mengenai risiko penyalahgunaan obat keras.
Kesimpulan: Sinergi Lawan Peredaran Obat Keras di Gunungjati
Penangkapan KR sebagai pengedar obat keras di Gunungjati menegaskan bahwa bahaya penyalahgunaan sediaan farmasi ilegal tidak mengenal batas wilayah. Kasus ini membuka mata banyak pihak akan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Polres Cirebon Kota menunjukkan keseriusannya dalam menangani persoalan ini, dan warga diharapkan terus mendukung upaya pencegahan maupun pengungkapan kasus-kasus serupa.
Dengan sinergi yang kuat, wilayah Gunungjati dan sekitarnya bisa terbebas dari ancaman obat-obatan ilegal. Semua pihak—baik aparat, orang tua, maupun sekolah—memiliki peran penting dalam menjaga generasi muda dari jerat kecanduan dan kerusakan masa depan.
BACA JUGA : Kinerja Perangkat Desa dan Kuwu Diprotes Warga Hulubanteng
TERKAIT KRIMINAL : Penyalahgunaan Narkotika, Sepasang Pemuda Diamankan Polisi
JANGAN LEWATKAN! : Kuliner Viral Cirebon Ramaikan Grage Mall


















