CirebonShare.com – Cirebon, 26 Juli 2025 — Pengedar obat keras ilegal kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon dalam sebuah penggerebekan di Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Penangkapan ini merupakan langkah tegas aparat kepolisian dalam menekan peredaran obat berbahaya yang semakin meresahkan masyarakat, terutama generasi muda.
Kepolisian berhasil meringkus pelaku berinisial YH alias N, seorang pria berusia 54 tahun yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Ia ditangkap di halaman rumahnya pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 12.00 WIB. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan informasi masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas pelaku.
Penangkapan tersebut kembali menegaskan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin, yang selama ini menjadi salah satu bentuk kejahatan farmasi paling berbahaya di wilayah Cirebon.
Polisi Amankan Ratusan Butir Obat Keras Tanpa Resep
Dalam proses penangkapan, aparat berhasil menyita total 509 butir obat keras yang disimpan pelaku. Rinciannya meliputi:
- 62 butir Trihexyphenidyl,
- 5 butir Tramadol,
- 415 butir pil berwarna kuning dengan cap DMP, dan
- 27 butir pil putih bertuliskan huruf Y.
Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp312.000, hasil penjualan obat, serta 1 unit telepon genggam merek Samsung yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi. Semua barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.Ik., S.H., M.H., dalam keterangan persnya menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan keseriusan pihaknya dalam menindak penyebaran obat keras tanpa izin.
“Peredaran obat keras ilegal seperti ini jelas mengancam keselamatan masyarakat. Terutama generasi muda yang rentan jadi korban penyalahgunaan. Kami tidak akan membiarkan hal ini terus terjadi,” tegasnya.
Bahaya Obat Keras Ilegal: Ancaman Nyata Bagi Generasi Muda
Trihexyphenidyl dan Tramadol adalah obat yang tergolong dalam kategori keras dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan medis bisa memicu efek samping serius, seperti gangguan saraf, kecanduan, bahkan overdosis yang berujung pada kematian.
Menurut data BNN dan BPOM, penyalahgunaan obat keras meningkat tajam dalam dua tahun terakhir. Banyak remaja mengonsumsi obat-obatan ini karena harga yang murah dan efek sedatif yang ditimbulkan.
Penyalahgunaan seperti ini dapat merusak fungsi otak secara permanen. Dalam banyak kasus, pengguna bahkan mengalami halusinasi, disorientasi, hingga kecenderungan bunuh diri. Itulah sebabnya, pengawasan distribusi obat keras menjadi sangat penting.
Pelaku Akui Pasokan Obat dari Pemasok yang Masih Buron
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa ia memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial TR. Saat ini, TR telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Pelaku utama berinisial TR sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami terus bekerja untuk membongkar seluruh jaringan,” ungkap Kapolresta.
TR diduga memiliki peran sebagai pemasok utama obat keras ilegal di wilayah timur Kabupaten Cirebon. Investigasi sementara menunjukkan bahwa TR juga menyuplai obat serupa ke beberapa kecamatan lain seperti Gebang, Losari, dan Waled.
Jerat Hukum Berat Menanti Pengedar Obat Tanpa Izin
YH kini ditahan di Mapolresta Cirebon dan tengah menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni:
- Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3)
- Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1)
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut bisa mencapai 15 tahun penjara atau lebih, mengingat pelaku menyalahgunakan obat keras dan memperjualbelikannya tanpa izin resmi. Ini mencerminkan bentuk pelanggaran berat terhadap sistem farmasi nasional.
Warga Didorong Aktif Melapor Jika Temui Aktivitas Mencurigakan
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui praktik penjualan obat keras tanpa resep. Melalui saluran resmi, warga bisa menghubungi:
Call Center 110
WhatsApp Pengaduan Polresta Cirebon: 0811-2497-497
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga. Tanpa mereka, pengungkapan seperti ini sulit terjadi,” tambah Kombes Sumarni.
Polisi juga menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Rekam Jejak Satresnarkoba: Konsisten Berantas Kejahatan Farmasi
Polresta Cirebon bukan sekali ini saja berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras ilegal. Dalam kurun satu tahun terakhir, tercatat lebih dari 10 kasus serupa berhasil diungkap.
Misalnya, pada awal Mei 2025 lalu, petugas membongkar gudang penyimpanan obat ilegal di wilayah Plumbon. Dalam kasus tersebut, polisi menyita lebih dari 2.000 butir obat keras siap edar. Tak hanya itu, pada Maret 2025, dua pengedar muda ditangkap saat sedang bertransaksi di Talun.
Konsistensi pengungkapan ini menunjukkan bahwa aparat benar-benar memprioritaskan keamanan masyarakat dari ancaman kesehatan berbahaya.
Edukasi Publik Jadi Kunci Pencegahan
Selain tindakan hukum, edukasi dianggap sebagai kunci utama dalam mencegah peredaran obat keras ilegal. Sekolah, pesantren, dan komunitas pemuda perlu mendapat sosialisasi rutin mengenai dampak penggunaan obat tanpa resep.
Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon telah menginisiasi program “Cirebon Sehat Tanpa Obat Ilegal” yang menyasar kalangan pelajar. Program ini melibatkan kerja sama dengan BNN, Polres, dan organisasi masyarakat sipil.
“Kami tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Edukasi dan pencegahan jauh lebih efektif untuk jangka panjang,” ujar dr. Ira Mulyani, Kepala Bidang Pencegahan Dinkes Cirebon.
Pandangan Ahli: Fenomena Ini Harus Dilawan Bersama
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), Dr. Dedy Hidayat, menyebut bahwa penyebaran obat keras ilegal merupakan kejahatan kompleks.
“Ini bukan sekadar transaksi jual beli obat. Ini menyangkut jaringan yang bisa merusak generasi masa depan. Harus dilawan dengan pendekatan hukum, sosial, dan pendidikan secara simultan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah bisa menetapkan regulasi lebih ketat, termasuk pengawasan distribusi obat di apotek dan toko-toko obat.
Kesimpulan: Aksi Tegas & Peran Masyarakat Adalah Kunci
Pengungkapan kasus pengedar obat keras ilegal di Pabedilan oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon menjadi peringatan keras bahwa peredaran obat berbahaya masih marak terjadi. Namun demikian, keberhasilan ini membuktikan bahwa dengan komitmen kuat dan peran aktif masyarakat, ancaman tersebut dapat ditekan.
Upaya pemberantasan harus terus dilakukan, baik lewat penindakan maupun pencegahan. Masyarakat, terutama orang tua dan pendidik, diharapkan aktif membimbing generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat.
“Cirebon harus bebas dari obat keras ilegal. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Kombes Sumarni.
BACA JUGA : Pengedar Sabu Asal Majalengka Ditangkap di Cirebon
BACA JUGA : Nenek Jual OKT di Cirebon, Dua Tersangka Ditangkap


















