CirebonShare.com – Kabupaten Cirebon, 14 September 2025 – Pengedar Obat Terlarang di Cirebon kembali ditangkap jajaran Polresta Cirebon. Dua pria berinisial SD (40) dan DH (37) harus berurusan dengan hukum setelah polisi menggerebek mereka di wilayah Kecamatan Plered pada Jumat malam, 12 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Aparat bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga tentang aktivitas mencurigakan. Polisi melakukan pengintaian dan akhirnya menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda di sekitar Kecamatan Plered. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat keras terbatas.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Saat melakukan penggerebekan, polisi tidak hanya menangkap para pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keduanya sebagai pengedar. Aparat menemukan 105 butir Trihexyphenidyl (Trihex), 82 butir Tramadol, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp145 ribu yang berasal dari penjualan obat, serta satu unit sepeda motor yang mereka gunakan sebagai sarana kegiatan.
Polisi kini menyimpan seluruh barang bukti di Mapolresta Cirebon untuk memperkuat berkas perkara sebelum menyerahkannya ke kejaksaan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.
Penyidik Dalami Jaringan
Setelah penangkapan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap SD dan DH. Dari keterangan awal, keduanya diduga tidak beroperasi sendiri. Polisi meyakini mereka bagian dari kelompok yang lebih besar dalam peredaran obat terlarang di Kabupaten Cirebon.
Penyidik kini melacak dari mana kedua pelaku mendapatkan pasokan obat keras terbatas tersebut. Penelusuran terhadap rantai distribusi penting agar polisi dapat mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kombes Pol Sumarni mengatakan, “Kami masih mendalami peran keduanya. Ada indikasi kuat mereka bekerja sama dengan pihak lain yang memasok obat-obatan ini.”
Upaya Konsisten Polresta Cirebon
Polresta Cirebon menunjukkan konsistensinya dalam memberantas peredaran obat keras terbatas dan narkoba. Operasi semacam ini tidak hanya dilakukan di Kecamatan Plered, tetapi juga di kecamatan lain yang dianggap rawan.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan. Setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif, karena peredaran obat terlarang dapat merusak generasi muda,” jelas Kapolresta Cirebon.
Dalam beberapa bulan terakhir, Polresta Cirebon telah menggagalkan sejumlah upaya peredaran narkoba dan obat keras terbatas di berbagai wilayah. Hal ini membuktikan bahwa ancaman tersebut nyata dan memerlukan kerja sama semua pihak untuk menanganinya.
Bahaya Tramadol dan Trihex
Tramadol dan Trihex bukan obat sembarangan. Kedua jenis obat ini memiliki kegunaan medis, tetapi jika disalahgunakan bisa menimbulkan bahaya besar.
- Tramadol biasanya digunakan untuk mengatasi rasa sakit sedang hingga berat. Jika dikonsumsi tanpa resep, obat ini dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan pernapasan, hingga overdosis.
- Trihex digunakan dalam terapi penyakit Parkinson atau untuk mengurangi efek samping obat tertentu. Penyalahgunaan Trihex dapat menimbulkan halusinasi, euforia semu, bahkan kerusakan sistem saraf.
Ketika obat-obatan ini dijual bebas di pasaran tanpa pengawasan, risiko penyalahgunaan meningkat drastis, terutama di kalangan remaja.
Dampak Sosial Peredaran Obat Terlarang
Peredaran obat keras terbatas tidak hanya merusak individu, tetapi juga berpengaruh pada lingkungan sosial.
- Kesehatan Masyarakat: Penyalahgunaan menyebabkan kerusakan organ, gangguan mental, hingga kasus kematian mendadak akibat overdosis.
- Masalah Ekonomi: Pecandu biasanya kehilangan produktivitas. Tidak jarang mereka menghabiskan seluruh penghasilan hanya untuk membeli obat terlarang.
- Kriminalitas: Untuk mendapatkan uang, sebagian pengguna nekat melakukan pencurian atau tindak pidana lainnya.
- Ancaman Generasi Muda: Anak-anak muda yang seharusnya fokus belajar dan berkarya terjerumus dalam penyalahgunaan obat.
Kasus seperti di Plered memperlihatkan bahwa peredaran obat ilegal bisa muncul di mana saja, bahkan di wilayah yang relatif tenang sekalipun.
Masyarakat Perlu Berperan Aktif
Kepolisian terus menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran obat terlarang. Warga berperan sebagai garda terdepan dengan memberikan informasi langsung kepada polisi.
Di Kabupaten Cirebon, program Polisi RW hadir untuk membangun komunikasi lebih erat antara aparat dan warga. Melalui program ini, polisi menerima laporan lebih mudah, sementara warga merasa lebih aman karena memiliki jalur resmi untuk menyampaikan informasi.
Kombes Pol Sumarni menuturkan, “Peran masyarakat sangat penting. Kami mengajak semua pihak untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.”
Pemerintah Daerah dan Dunia Pendidikan
Selain polisi, pemerintah daerah harus aktif menjalankan pencegahan. Mereka meningkatkan sosialisasi tentang bahaya obat terlarang di sekolah, kampus, hingga pesantren. Upaya ini memberi pemahaman yang benar kepada pelajar sejak dini.
Keluarga juga memegang peran vital. Orang tua memantau pergaulan anak-anak dan menjalin komunikasi yang baik. Dengan menciptakan lingkungan keluarga yang sehat, orang tua membangun benteng utama agar remaja tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras terbatas.
Efek Jera dan Penegakan Hukum
Polresta Cirebon membuktikan bahwa siapa pun yang berusaha menjadi pengedar obat terlarang di Cirebon tanpa izin tidak akan lolos dari hukum. Aparat menegaskan ancaman 12 tahun penjara sebagai wujud nyata negara melindungi masyarakat.
Kasus ini diharapkan mampu menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku maupun orang lain yang berencana melakukan hal serupa. Konsistensi aparat dalam menegakkan hukum menciptakan rasa takut bagi pelaku kejahatan sekaligus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
Edukasi Publik Melalui Kasus Nyata
CirebonShare.com menekankan pentingnya publik mendapatkan edukasi dari kasus nyata. Masyarakat perlu memahami bahwa peredaran obat terlarang benar-benar terjadi di sekitar mereka. Pemahaman ini membuat warga lebih waspada dan mendorong mereka untuk bekerja sama dengan aparat.
Setiap pihak yang menyebarkan informasi akurat turut melakukan upaya preventif agar generasi muda tidak mudah tergoda mencoba obat-obatan terlarang.
Penutup
Polresta menangkap pengedar obat terlarang di Cirebon di Kecamatan Plered untuk menunjukkan keseriusan aparat menjaga keamanan. Kasus ini tidak hanya melibatkan dua tersangka, tetapi juga menjadi peringatan nyata bagi masyarakat bahwa bahaya obat keras terbatas dapat merusak generasi muda.
Masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan perlu bersatu agar bisa menekan peredaran obat terlarang. Dengan kerja sama semua pihak, Cirebon dapat menjadi wilayah yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman obat ilegal.
BACA JUGA : Bukti Baru Kasus Gedung Setda Kota Cirebon
BACA JUGA : Zaki Adnan Restu Margayana Harumkan Indonesia


















