CirebonShare.com – Kota Cirebon, 8 Oktober 2025 – Pengedar Obat Terlarang menghadapi tindakan tegas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota setelah petugas menemukan aktivitas transaksi ilegal di kamar kos kawasan Pekiringan. Petugas menangkap CN (21) yang menjual obat-obatan terlarang dan narkoba secara ilegal. Selain itu, masyarakat ikut berperan aktif dalam mengungkap kasus ini dengan melaporkan kecurigaan mereka kepada aparat kepolisian.
Laporan Masyarakat Jadi Titik Awal
Masyarakat menemukan gerak-gerik mencurigakan di kamar kos Gang Srikaya, Pekiringan, Kecamatan Kesambi. Mereka segera melaporkan aktivitas CN yang diduga melakukan transaksi obat terlarang. Setelah menerima laporan, polisi langsung merencanakan penyelidikan.
Petugas Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota memantau pergerakan CN selama beberapa hari. Bahkan, polisi menempatkan petugas di sekitar lokasi untuk memastikan aktivitas ilegal berjalan. Koordinasi antarpetugas berlangsung intens agar penggerebekan berjalan aman dan efektif.
Petugas Langsung Menggerebek Kamar Kos
Sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (6/10/2025), polisi memastikan CN berada di kamar kosnya. Petugas memasuki kamar dan mengamankan CN. Selain itu, petugas memeriksa seluruh isi kamar untuk menemukan barang bukti yang relevan.
Petugas mencatat setiap barang yang ditemukan agar proses hukum berjalan lancar. Bahkan, petugas mendokumentasikan barang bukti sebelum dibawa ke Mapolres Cirebon Kota.
Barang Bukti Ditemukan di Kamar Kos
Petugas menemukan berbagai barang bukti sebagai bukti keterlibatan CN dalam peredaran obat terlarang, antara lain:
- Satu paket besar tembakau sintetis (gorilla) seberat bruto 38,47 gram
- Satu paket kecil tembakau sintetis seberat 1,29 gram
- 540 butir pil Tramadol
- 552 butir pil Trihexyphenidyl
- Satu timbangan digital
- Plastik klip bening dan paper
- Satu unit ponsel
- Uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan
CN mengaku membeli barang-barang itu dari seseorang yang masih buron. Selain itu, CN menjalankan bisnis obat terlarang selama beberapa bulan. Ia melakukan transaksi baik secara langsung maupun melalui media sosial. Bahkan, sebagian uang hasil penjualan CN digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Polisi Menegaskan Keberhasilan Operasi
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa operasi ini menunjukkan kerja sama efektif antara polisi dan masyarakat.
“Pelaku menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis dalam jumlah besar dan menjual obat farmasi tanpa izin edar,” ujar AKP Otong, Selasa (7/10/2025).
Selain menahan CN beserta barang bukti, polisi mengembangkan kasus untuk menangkap pemasok dan jaringan pengedar obat terlarang yang masih buron.
Masyarakat Memainkan Peran Penting
AKP Otong menekankan masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran obat terlarang. Warga dapat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi 851.
Laporan masyarakat membantu polisi menindak pelaku secara cepat. Bahkan, AKP Otong menegaskan bahwa memberantas narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda.
Proses Hukum Pelaku CN
Polisi menjerat CN dengan beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Barang bukti yang disita mempermudah penyidikan dan membantu penegakan hukum berjalan adil.
Langkah Pencegahan Satresnarkoba
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menyosialisasikan bahaya narkoba dan obat-obatan ilegal ke masyarakat, sekolah, dan komunitas. Petugas melakukan edukasi untuk membantu masyarakat mengenali ciri-ciri obat terlarang.
Selain itu, petugas memantau kos-kosan dan lingkungan rawan agar transaksi ilegal tidak terjadi. Bahkan, polisi mendorong orang tua dan pelajar agar selalu waspada terhadap obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.
Dampak Positif Penangkapan CN
Penangkapan CN menjadi bukti keberhasilan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran obat terlarang. Selain menegakkan hukum, langkah ini memberi efek jera bagi pelaku lain.
Kerja sama antara polisi dan masyarakat membuat Kota Cirebon lebih aman. Bahkan, masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan membantu menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran obat terlarang.
Statistik Narkoba di Cirebon
Data kepolisian menunjukkan kasus narkoba di Kota Cirebon meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, masyarakat membantu menekan peredaran obat terlarang melalui laporan aktif.
Jenis obat terlarang yang sering ditemukan antara lain tembakau sintetis (gorilla), pil Tramadol, dan pil Trihexyphenidyl. Oleh karena itu, masyarakat harus waspada terhadap peredaran obat ilegal di lingkungan mereka.
Tips Pencegahan untuk Masyarakat
Masyarakat dapat mencegah peredaran obat terlarang dengan langkah-langkah berikut:
- Segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke kepolisian.
- Mengedukasi keluarga, terutama anak dan remaja, tentang bahaya obat terlarang.
- Memastikan obat yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi.
- Berpartisipasi dalam kegiatan preventif bersama kepolisian atau komunitas.
Langkah-langkah ini membantu mengurangi risiko peredaran obat terlarang dan menjaga generasi muda.
Kesimpulan
Penggerebekan kamar kos CN di Pekiringan membuktikan efektivitas kerja sama polisi dan masyarakat. Satresnarkoba Polres Cirebon Kota mengembangkan kasus untuk menindak jaringan pengedar obat terlarang.
Masyarakat tetap diimbau berperan aktif, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan menjaga lingkungan dari peredaran obat terlarang. Bahkan, keberhasilan ini membuktikan bahwa kolaborasi polisi dan warga dapat menciptakan Kota Cirebon yang aman dan bebas narkoba.
BACA JUGA : Makan Bergizi Gratis Diduga Sebabkan Keracunan Siswa
BACA JUGA : Ban Bocor Mobil Avanza Tabrak Becak di Kesambi Cirebon


















