• Beranda
  • Cirebon
  • Sosial
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ciayumajakuning
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Lowongan Kerja
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Religi
Rabu, Desember 17, 2025
  • Login
Cirebon Share
Advertisement
  • Beranda
  • Cirebon
  • Sosial
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ciayumajakuning
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Lowongan Kerja
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Religi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Cirebon
  • Sosial
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ciayumajakuning
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Lowongan Kerja
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Religi
No Result
View All Result
Cirebon Share
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Home Ciayumajakuning

Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Pekiringan, Cirebon

by admin
8 Oktober 2025
in Ciayumajakuning, Cirebon, Kriminal
0
Pengedar Obat Terlarang kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Cirebon Kota

Pengedar Obat Terlarang kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Cirebon Kota

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on XShare on WhatsappShare on Telegram

CirebonShare.com – Kota Cirebon, 8 Oktober 2025 – Pengedar Obat Terlarang menghadapi tindakan tegas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota setelah petugas menemukan aktivitas transaksi ilegal di kamar kos kawasan Pekiringan. Petugas menangkap CN (21) yang menjual obat-obatan terlarang dan narkoba secara ilegal. Selain itu, masyarakat ikut berperan aktif dalam mengungkap kasus ini dengan melaporkan kecurigaan mereka kepada aparat kepolisian.


Laporan Masyarakat Jadi Titik Awal

Masyarakat menemukan gerak-gerik mencurigakan di kamar kos Gang Srikaya, Pekiringan, Kecamatan Kesambi. Mereka segera melaporkan aktivitas CN yang diduga melakukan transaksi obat terlarang. Setelah menerima laporan, polisi langsung merencanakan penyelidikan.

Petugas Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota memantau pergerakan CN selama beberapa hari. Bahkan, polisi menempatkan petugas di sekitar lokasi untuk memastikan aktivitas ilegal berjalan. Koordinasi antarpetugas berlangsung intens agar penggerebekan berjalan aman dan efektif.


Petugas Langsung Menggerebek Kamar Kos

Sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (6/10/2025), polisi memastikan CN berada di kamar kosnya. Petugas memasuki kamar dan mengamankan CN. Selain itu, petugas memeriksa seluruh isi kamar untuk menemukan barang bukti yang relevan.

Petugas mencatat setiap barang yang ditemukan agar proses hukum berjalan lancar. Bahkan, petugas mendokumentasikan barang bukti sebelum dibawa ke Mapolres Cirebon Kota.


Barang Bukti Ditemukan di Kamar Kos

Petugas menemukan berbagai barang bukti sebagai bukti keterlibatan CN dalam peredaran obat terlarang, antara lain:

  • Satu paket besar tembakau sintetis (gorilla) seberat bruto 38,47 gram
  • Satu paket kecil tembakau sintetis seberat 1,29 gram
  • 540 butir pil Tramadol
  • 552 butir pil Trihexyphenidyl
  • Satu timbangan digital
  • Plastik klip bening dan paper
  • Satu unit ponsel
  • Uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan

CN mengaku membeli barang-barang itu dari seseorang yang masih buron. Selain itu, CN menjalankan bisnis obat terlarang selama beberapa bulan. Ia melakukan transaksi baik secara langsung maupun melalui media sosial. Bahkan, sebagian uang hasil penjualan CN digunakan untuk kebutuhan pribadi.


Polisi Menegaskan Keberhasilan Operasi

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa operasi ini menunjukkan kerja sama efektif antara polisi dan masyarakat.

“Pelaku menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis dalam jumlah besar dan menjual obat farmasi tanpa izin edar,” ujar AKP Otong, Selasa (7/10/2025).

Selain menahan CN beserta barang bukti, polisi mengembangkan kasus untuk menangkap pemasok dan jaringan pengedar obat terlarang yang masih buron.


Masyarakat Memainkan Peran Penting

AKP Otong menekankan masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran obat terlarang. Warga dapat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi 851.

Laporan masyarakat membantu polisi menindak pelaku secara cepat. Bahkan, AKP Otong menegaskan bahwa memberantas narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda.


Proses Hukum Pelaku CN

Polisi menjerat CN dengan beberapa pasal, antara lain:

  • Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Barang bukti yang disita mempermudah penyidikan dan membantu penegakan hukum berjalan adil.


Langkah Pencegahan Satresnarkoba

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menyosialisasikan bahaya narkoba dan obat-obatan ilegal ke masyarakat, sekolah, dan komunitas. Petugas melakukan edukasi untuk membantu masyarakat mengenali ciri-ciri obat terlarang.

Selain itu, petugas memantau kos-kosan dan lingkungan rawan agar transaksi ilegal tidak terjadi. Bahkan, polisi mendorong orang tua dan pelajar agar selalu waspada terhadap obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.


Dampak Positif Penangkapan CN

Penangkapan CN menjadi bukti keberhasilan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran obat terlarang. Selain menegakkan hukum, langkah ini memberi efek jera bagi pelaku lain.

Kerja sama antara polisi dan masyarakat membuat Kota Cirebon lebih aman. Bahkan, masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan membantu menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran obat terlarang.


Statistik Narkoba di Cirebon

Data kepolisian menunjukkan kasus narkoba di Kota Cirebon meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, masyarakat membantu menekan peredaran obat terlarang melalui laporan aktif.

Jenis obat terlarang yang sering ditemukan antara lain tembakau sintetis (gorilla), pil Tramadol, dan pil Trihexyphenidyl. Oleh karena itu, masyarakat harus waspada terhadap peredaran obat ilegal di lingkungan mereka.


Tips Pencegahan untuk Masyarakat

Masyarakat dapat mencegah peredaran obat terlarang dengan langkah-langkah berikut:

  1. Segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke kepolisian.
  2. Mengedukasi keluarga, terutama anak dan remaja, tentang bahaya obat terlarang.
  3. Memastikan obat yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi.
  4. Berpartisipasi dalam kegiatan preventif bersama kepolisian atau komunitas.

Langkah-langkah ini membantu mengurangi risiko peredaran obat terlarang dan menjaga generasi muda.


Kesimpulan

Penggerebekan kamar kos CN di Pekiringan membuktikan efektivitas kerja sama polisi dan masyarakat. Satresnarkoba Polres Cirebon Kota mengembangkan kasus untuk menindak jaringan pengedar obat terlarang.

Masyarakat tetap diimbau berperan aktif, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan menjaga lingkungan dari peredaran obat terlarang. Bahkan, keberhasilan ini membuktikan bahwa kolaborasi polisi dan warga dapat menciptakan Kota Cirebon yang aman dan bebas narkoba.

BACA JUGA : Makan Bergizi Gratis Diduga Sebabkan Keracunan Siswa

BACA JUGA : Ban Bocor Mobil Avanza Tabrak Becak di Kesambi Cirebon

Jumlah Pembaca : 65
Tags: CirebonCIREBONSHAREnarkobaPekiringanpenangkapanpengedar obat terlarangSatresnarkoba

Berita Terkait

Kapal Terbalik di Perairan Indramayu
Cirebon

Kapal Terbalik di Perairan Indramayu

17 Desember 2025
Pemkot Cirebon Kebut Pembersihan di Bantaran Sungai Sukalila
Cirebon

Pemkot Cirebon Kebut Pembersihan di Bantaran Sungai Sukalila

17 Desember 2025
Edarkan Sabu di Cirebon, Dua Pemuda Terancam Hukuman
Cirebon

Edarkan Sabu di Cirebon, Dua Pemuda Terancam Hukuman

17 Desember 2025
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Hanyut di Sungai Cirebon
Cirebon

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Hanyut di Sungai Cirebon

17 Desember 2025
Detik-detik Kebakaran di Kasepuhan Cirebon Berhasil Dikendalikan
Cirebon

Detik-detik Kebakaran di Kasepuhan Cirebon Berhasil Dikendalikan

16 Desember 2025
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Tinjau Lokasi Banjir Desa Astana
Cirebon

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Tinjau Lokasi Banjir Desa Astana

16 Desember 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penangkapan pelaku curanmor Cirebon

Penangkapan Pelaku Curanmor Cirebon: Dua Orang Dibekuk Polisi

24 Juli 2025
Banjir Bandang Sumatera

Banjir Bandang Sumatera Terjang Tiga Provinsi

30 November 2025
ledakan di SMAN 72 Jakarta

Ledakan di SMAN 72 Jakarta Diduga Balas Dendam

7 November 2025
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gencarkan Operasi

Operasi Miras Satresnarkoba Cirebon Kota Tekan Alkohol Ilegal

11 November 2025
WhatsApp-Image-2024-06-24-at-09.05.40

Es Campur Spesial Pink Kelanna,Tidak Menggunakan Bahan Pengawet

operasi

Gelar Razia Patuh Lodaya 2024, Polres Cirebon kota Turunkan Angka Kecelakaan Dijalan Raya

tubing

Gen Z and the Rise of Side Hustles: A New Era of Work

aston

Tanpa Harus Menginap, Aston Cirebon Hotel Menghadirkan Promo Swim and Dine

Kapal Terbalik di Perairan Indramayu

Kapal Terbalik di Perairan Indramayu

17 Desember 2025
Pemkot Cirebon Kebut Pembersihan di Bantaran Sungai Sukalila

Pemkot Cirebon Kebut Pembersihan di Bantaran Sungai Sukalila

17 Desember 2025
Edarkan Sabu di Cirebon, Dua Pemuda Terancam Hukuman

Edarkan Sabu di Cirebon, Dua Pemuda Terancam Hukuman

17 Desember 2025
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Hanyut di Sungai Cirebon

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Hanyut di Sungai Cirebon

17 Desember 2025
Cirebon Share

© 2025 Cirebon Share - MOCHD. KASRULLAH

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Cirebon
  • Sosial
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ciayumajakuning
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Lowongan Kerja
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Religi

© 2025 Cirebon Share - MOCHD. KASRULLAH

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In