Pengedar OKT Diciduk di Gegesik Cirebon, Polisi Amankan 14 Ribu Butir Obat Terlarang
Aparat Polresta Cirebon kembali mengungkap peredaran obat keras terbatas (OKT) yang diperdagangkan tanpa izin di wilayah Kabupaten Cirebon. Dua pelaku berinisial AA (31) dan DR (28) ditangkap saat beroperasi di Kecamatan Gegesik pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran OKT di daerah tersebut.
Polisi Sita 14 Ribu Butir Obat Terlarang
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang dari tangan para pelaku. Barang bukti yang disita antara lain:
6.450 butir Trihexyphenidyl (Trihex)
8.300 butir Tramadol
Uang tunai Rp575 ribu hasil transaksi
Satu unit telepon genggam
Tas dan perlengkapan lain yang terkait aktivitas jual beli obat ilegal
Jumlah total obat yang diamankan mencapai 14.750 butir, menunjukkan besarnya skala peredaran obat terlarang yang dilakukan kedua tersangka.
Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Kombes Pol Sumarni menyampaikan bahwa kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendalami jaringan peredaran obat ilegal tersebut.
Sementara itu, AA selaku distributor utama dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan pasal yang berlaku,” terang Sumarni.
Komitmen Polresta Cirebon Berantas Peredaran Obat Ilegal
Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Cirebon konsisten memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang, termasuk OKT, di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” tambahnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran OKT ilegal di Kabupaten Cirebon dapat ditekan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba memanfaatkan masyarakat, khususnya anak muda.


















