CirebonShare.com – Panguragan, 23 Agustus 2025 – Pengedar OTK Cirebon berhasil diamankan aparat kepolisian dari Polresta Cirebon. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon.
Seorang pria berinisial SD (30), warga Kecamatan Panguragan, ditangkap pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 47 butir Tramadol, 70 butir Trihex, uang tunai Rp 360 ribu, tas selempang, serta sebuah telepon genggam.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH, menyampaikan bahwa SD kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kronologi Penangkapan Pengedar OTK Cirebon
Informasi menyebutkan, penangkapan SD berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras di kawasan Panguragan. Masyarakat yang resah dengan peredaran obat ilegal itu segera melapor kepada pihak kepolisian.
Tim Satresnarkoba Polresta Cirebon kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran laporan, aparat mendatangi rumah pelaku. Saat digeledah, ditemukan puluhan butir obat keras terbatas yang siap diedarkan.
Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa barang bukti tersebut menjadi indikasi kuat bahwa SD aktif mengedarkan OKT tanpa izin resmi. “Saat ini, penyidik masih mendalami apakah pelaku memiliki jaringan lain atau bertindak sendiri,” ungkapnya.
Ancaman Hukum bagi Pengedar OTK
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mengatur larangan memperjualbelikan obat keras terbatas tanpa izin resmi. Obat-obatan seperti Tramadol dan Trihex termasuk dalam daftar pengawasan ketat karena berpotensi disalahgunakan.
Bagi pelanggar, ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 adalah pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Komitmen Polresta Cirebon Berantas Peredaran Obat Ilegal
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap kasus peredaran obat keras terbatas maupun narkoba. Pihaknya secara konsisten menggelar operasi rutin untuk menekan angka peredaran gelap.
“Kami tidak akan berhenti memberantas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang. Selain narkoba, obat keras terbatas yang dijual bebas juga menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat atau narkoba. Laporan bisa dilakukan melalui Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor WhatsApp 08112497497.
Apa Itu Obat Keras Terbatas (OKT)?
Obat keras terbatas adalah jenis obat yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan diawasi ketat penggunaannya. Dua di antaranya yang sering disalahgunakan adalah Tramadol dan Trihex.
- Tramadol: obat pereda nyeri yang seharusnya digunakan dalam pengawasan medis. Penyalahgunaan Tramadol dapat menimbulkan efek candu, mual, gangguan syaraf, bahkan overdosis.
- Trihex (Trihexyphenidyl): biasanya dipakai untuk terapi penyakit Parkinson. Namun, penyalahgunaan obat ini bisa menimbulkan euforia, halusinasi, hingga ketergantungan.
Penyalahgunaan kedua obat tersebut berbahaya bagi kesehatan, baik secara fisik maupun mental. Karena itu, peredarannya diatur ketat oleh pemerintah.
Dampak Sosial Peredaran Obat Keras Terbatas
Peredaran OKT tanpa izin resmi membawa dampak buruk, tidak hanya bagi kesehatan pengguna, tetapi juga terhadap kondisi sosial masyarakat.
- Merusak Generasi Muda
Banyak kasus penyalahgunaan OKT melibatkan remaja. Mereka yang seharusnya fokus pada pendidikan justru terjerumus dalam lingkaran obat ilegal. - Meningkatkan Kriminalitas
Ketergantungan obat sering mendorong seseorang melakukan tindak kriminal seperti pencurian atau perampasan demi mendapatkan uang untuk membeli obat. - Mengganggu Ketertiban Masyarakat
Lingkungan yang menjadi lokasi peredaran obat kerap tidak kondusif, menimbulkan keresahan warga, dan mengurangi rasa aman.
Data Kasus Peredaran Obat di Cirebon
Dalam dua tahun terakhir, Polresta Cirebon mencatat adanya peningkatan kasus peredaran obat keras terbatas. Berdasarkan data internal kepolisian :
- Tahun 2023 tercatat 18 kasus peredaran OKT.
- Tahun 2024 meningkat menjadi 26 kasus.
- Hingga Agustus 2025, sudah ada 21 kasus, termasuk penangkapan SD di Panguragan.
Data ini menunjukkan bahwa meski sudah banyak penindakan, peredaran obat keras terbatas masih terus terjadi dan memerlukan perhatian serius.
Peran Aktif Masyarakat
Kombes Pol Sumarni menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian. Tanpa dukungan dari warga, upaya pemberantasan peredaran obat akan sulit berhasil.
“Masyarakat adalah mata dan telinga bagi kami. Tanpa laporan dari warga, banyak kasus mungkin tidak terungkap. Oleh karena itu, kami harap masyarakat jangan ragu melapor,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Panguragan, Haji Roni (45), juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian. Ia menilai penangkapan ini membawa rasa lega bagi warga.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polresta Cirebon. Warga sudah lama resah dengan peredaran obat di lingkungan kami. Semoga ini jadi langkah awal agar Panguragan lebih aman,” kata Haji Roni.
Edukasi dan Pencegahan
Selain penindakan, edukasi juga diperlukan untuk menekan angka penyalahgunaan obat keras terbatas. Pemerintah daerah, aparat, sekolah, dan keluarga perlu bekerja sama memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya anak muda.
Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan:
- Sosialisasi rutin di sekolah tentang bahaya penyalahgunaan obat.
- Pemberdayaan karang taruna agar ikut mengawasi lingkungan.
- Konseling keluarga bagi anak-anak yang mulai menunjukkan gejala penyalahgunaan obat.
- Pengawasan ketat apotek untuk memastikan obat keras hanya dijual dengan resep dokter.
Analisis: Mengapa Panguragan Jadi Target Peredaran?
Wilayah Panguragan dikenal sebagai kawasan padat penduduk dengan aktivitas ekonomi yang beragam. Letaknya yang strategis, dekat dengan jalur pantura, membuat kawasan ini rawan dijadikan lokasi peredaran obat ilegal.
Selain itu, akses masyarakat terhadap informasi kesehatan yang terbatas juga membuat mereka lebih rentan terhadap penawaran obat keras tanpa izin. Faktor inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab seperti SD.
Penutup
Kasus Pengedar OTK Cirebon yang ditangkap di Panguragan ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya obat keras terbatas. Polresta Cirebon sudah menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap, namun upaya itu tidak akan maksimal tanpa dukungan warga.
Dengan penegakan hukum yang tegas, peran aktif masyarakat, serta edukasi yang berkelanjutan, diharapkan Kabupaten Cirebon bisa terbebas dari ancaman penyalahgunaan obat keras terbatas.
BACA JUGA : Pasar Murah Kota Cirebon Tekan Inflasi dan Stunting
BACA JUGA : Angka Stunting Kota Cirebon Turun Jadi 14,9 Persen
JANGAN LEWATKAN!! : Pasang Iklan Gratis di CirebonShare.com Selama Agustus


















