CirebonShare.com – Cirebon, 7 September 2025 – pengedar sabu di Kedawung tertangkap dalam operasi Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Kemudian, tim Unit II bergerak pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dan mengamankan seorang pria berinisial YDCN (32) di sebuah kafe kost di Jalan Pangeran Jaka Tawa, Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Selanjutnya, penyidik membawa pelaku ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan mendalam serta pengembangan jaringan.
Sejak awal, petugas menegaskan langkah ini sebagai bagian dari strategi berkelanjutan melawan narkotika. Di sisi lain, aparat menggandeng warga sekitar untuk memperkuat basis informasi lapangan. Oleh karena itu, operasi dini hari tersebut berjalan efektif dan berujung pada penangkapan tanpa perlawanan.
Identitas Tersangka dan Latar Lokasi
Pertama, mari kita kenali profil singkat tersangka. YDCN, warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Selain itu, lokasi pengungkapan yakni sebuah kafe kost yang berada di jalur permukiman dan aktivitas niaga lokal. Karena mobilitas orang keluar-masuk, tempat semacam ini kerap petugas sisir saat patroli antinarkoba.
Kemudian, penyidik menilai karakter lokasi cukup tertutup namun ramai pada jam tertentu. Sementara itu, pengelola wilayah dan warga menyatakan harapan agar lingkungan kembali aman. Dengan begitu, aparat meningkatkan patroli terarah di titik-titik yang memerlukan pengawasan intensif.
Kronologi Singkat: Dari Laporan Warga ke Penangkapan
Awalnya, Unit II Satresnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan tertutup sejak sore hingga menjelang tengah malam. Setelah itu, petugas mengamati pola kedatangan dan kepergian beberapa orang di sekitar kafe kost. Akibatnya, kecurigaan menguat dan tim segera menyiapkan langkah penindakan.
Berikutnya, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas memasuki area sasaran. Kemudian, mereka mengamankan YDCN dan menggeledah area yang berkaitan. Setelah proses di tempat, polisi membawa terduga pelaku beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Dengan langkah berjenjang seperti itu, tim mengurangi potensi eskalasi dan menjaga keselamatan publik.
Pernyataan Resmi dari Kepolisian
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi SH MAP, menyampaikan ajakan kolaborasi kepada publik. Ia menegaskan:
“Pengungkapan ini bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota memberantas narkoba. Kami mengajak masyarakat terus melapor bila mengetahui peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae.”
Pernyataan tersebut, pada akhirnya, meneguhkan pola penindakan berbasis kemitraan. Terlebih lagi, kanal pelaporan yang terbuka memudahkan warga menyampaikan informasi secara cepat dan terukur.
Barang Bukti: Rinci, Terukur, dan Memperkuat Dugaan
Setelah penangkapan, Unit II menata barang bukti secara sistematis. Petugas menyita sejumlah item berikut:
- 1 paket sedang sabu dengan berat bruto 7,99 gram.
- 6 paket kecil sabu dengan berat bruto 1,53 gram.
- 1 timbangan digital untuk menakar.
- 2 alat hisap (bong).
- Pipet kaca dan perlengkapan konsumsi lainnya.
- 1 telepon genggam yang dipakai berkomunikasi saat transaksi.
Jika digabung, total sabu mencapai 9,52 gram bruto. Angka tersebut, pada gilirannya, menguatkan indikasi peredaran aktif. Selain itu, keberadaan timbangan dan perangkat konsumsi mendorong penyidik menelaah fungsi ganda pelaku: menjual sekaligus berpotensi menggunakan.
Peran Tersangka Menurut Indikasi Awal
Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menggali alur pasokan. Menurut keterangan, pelaku menerima barang dari seorang pemasok yang kini masuk target pengejaran. Selanjutnya, tim menyusun peta jaringan berdasarkan kontak, lokasi pertemuan, dan pola komunikasi di telepon genggam. Dengan pendekatan itu, penyidik berharap dapat menelusuri pemasok serta pelanggan yang terkait.
Di sisi lain, penyidik juga memeriksa riwayat transaksi untuk mengukur frekuensi, jumlah, dan jangkauan wilayah. Sementara itu, tim intelijen lapangan mengumpulkan testimoni lingkungan guna memastikan tidak ada titik distribusi lain yang luput dari pantauan. Akibatnya, pengembangan perkara berjalan paralel di ranah digital (analisis perangkat) dan ranah fisik (pemantauan lokasi).
Dasar Hukum dan Proses Penyidikan
Secara hukum, penyidik menjerat YDCN dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) mengatur menjual, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika Golongan I, sedangkan Pasal 112 ayat (2) mengatur memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I dalam jumlah tertentu. Oleh karena itu, ancaman pidana sangat berat, termasuk pidana seumur hidup atau pidana penjara jangka panjang.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi. Kemudian, laboratorium forensik menguji barang bukti untuk menetapkan kualitas dan kadar. Pada saat bersamaan, tim memvalidasi kronologi agar berkas perkara lengkap serta cermat. Dengan begitu, proses pembuktian dapat berdiri kokoh ketika jaksa menilai kelayakan penuntutan.
Pengembangan Jaringan: Langkah-langkah Terukur
Setelah penangkapan, polisi memetakan koneksi di telepon genggam. Selanjutnya, penyidik menelusuri jejak obrolan, riwayat panggilan, dan data lokasi. Akibatnya, tim menentukan kandidat nama-nama yang berpotensi terlibat. Sementara itu, Unit II melakukan pengawasan di titik temu yang pernah tercatat.
Selain itu, penyidik mengkaji pola pengiriman barang: apakah menggunakan kurir lokal, jasa antar, atau pertemuan langsung. Di sisi lain, tim memastikan prosedur pembelian mengikuti pola aman agar bukti tidak terkontaminasi. Pada akhirnya, pengembangan jaringan diharapkan membuka simpul yang lebih tinggi dalam rantai peredaran.
Dampak Narkoba: Kesehatan, Sosial, dan Ekonomi
Peredaran sabu menyentuh banyak sisi kehidupan. Oleh karena itu, pemberantasan tidak cukup hanya dengan penindakan. Berikut dampak yang perlu masyarakat pahami:
- Kesehatan fisik dan mental. Sabu merusak sistem saraf, memicu gangguan tidur, paranoia, dan risiko depresi. Selanjutnya, penggunaan berulang menurunkan fungsi kognitif serta daya ingat.
- Produktivitas kerja. Pengguna kehilangan fokus, sering absen, dan menurun kinerja. Akibatnya, pendapatan keluarga tertekan dan ketergantungan finansial meningkat.
- Keamanan lingkungan. Peredaran narkoba memicu tindak kriminal lain seperti pencurian dan kekerasan. Di sisi lain, rasa aman warga turun dan biaya sosial naik.
- Masa depan generasi muda. Remaja dan mahasiswa mudah terdampak oleh lingkungan berisiko. Oleh karena itu, keluarga, sekolah, dan komunitas perlu meningkatkan literasi bahaya narkoba.
Dengan pemahaman yang utuh, masyarakat dapat mendeteksi gejala risiko sejak dini. Selanjutnya, warga dapat melaporkan ke kanal resmi agar penindakan berjalan tepat sasaran.
Peran Masyarakat: Kunci Deteksi Dini
Kasus pengedar sabu di Kedawung terungkap berkat laporan warga. Karena itu, kanal pelaporan Call Center 110 dan WhatsApp Lapor Kapolres Bae perlu masyarakat manfaatkan. Selanjutnya, Ketua RT/RW dan tokoh lingkungan menguatkan jejaring komunikasi agar sinyal bahaya cepat menyebar ke pihak berwenang.
Selain itu, komunitas pemuda dapat membentuk relawan informasi yang proaktif memantau titik rawan. Sementara itu, sekolah dan kampus mengembangkan forum diskusi yang mendorong pelajar menyuarakan keprihatinan jika melihat gejala penyalahgunaan. Pada akhirnya, solidaritas sosial mencegah peredaran berkembang menjadi jaringan permanen.
Strategi Preventif: Edukasi yang Konsisten
Polres Cirebon Kota menggencarkan edukasi sebagai jalur pencegahan. Kemudian, aparatur membawa materi bahaya narkoba ke sekolah, kampus, dan pesantren. Tak hanya itu, tim humas menyebarkan konten edukatif di media sosial resmi agar pesan menjangkau generasi digital.
Selanjutnya, pemerintah kelurahan dan kecamatan dapat memfasilitasi pelatihan bagi kader PKK, karang taruna, dan satlinmas. Di sisi lain, pelaku usaha kafe, kos, dan rental kendaraan menerapkan SOP pengawasan tamu serta transaksi mencurigakan. Dengan cara ini, ekosistem pencegahan berjalan lintas-sektor dan berkesinambungan.
Suara Tokoh Masyarakat: Harapan akan Lingkungan Aman
Tokoh pemuda Kedawung, Rudi Santosa, menyampaikan dukungan terhadap langkah tegas polisi. Menurutnya, warga merasa lebih tenang karena aparat bertindak cepat. Selanjutnya, ia mendorong generasi muda memanfaatkan ruang kreatif—olahraga, seni, dan kewirausahaan—agar energi positif menjadi pagar sosial terhadap pengaruh narkoba.
Pada waktu yang sama, pengurus lingkungan mengajukan gagasan ronda malam terpadu di titik rawan. Kemudian, warga berbagi informasi mengenai tamu tidak dikenal yang datang larut. Akibatnya, potensi transaksi gelap semakin tertekan karena pelaku merasa diawasi.
Perspektif Aparat: Operasi Berkelanjutan
AKP Otong Jubaedi menekankan kesinambungan operasi. Selanjutnya, tim lapangan memperbarui peta risiko berdasarkan data penindakan terakhir. Di sisi lain, penyidik meningkatkan kapasitas analisis digital forensik untuk mempercepat pelacakan rantai komunikasi. Sebagai catatan, pendekatan ini menjaga konsistensi hasil penindakan dan meningkatkan efek gentar di kalangan pelaku.
Oleh karena itu, publik didorong untuk tidak ragu mengirimkan laporan. Pada akhirnya, informasi akurat mempercepat langkah polisi memutus mata rantai peredaran.
Tanggung Jawab Keluarga dan Satuan Pendidikan
Selain aparat, keluarga memegang peran penting. Orang tua mengamati perubahan perilaku anak: pola tidur berantakan, lingkar pertemanan baru, serta pengeluaran yang tidak wajar. Kemudian, orang tua berdialog terbuka tanpa stigma agar anak berani bercerita. Dengan pola komunikasi hangat, keluarga mendeteksi risiko sebelum mengeras menjadi masalah. Kasus pengedar sabu di Kedawung menjadi pengingat bahwa peran keluarga tidak bisa dilepaskan dari upaya pencegahan.
Sementara itu, satuan pendidikan menyisipkan modul literasi narkoba dalam kegiatan orientasi maupun ekstrakurikuler. Selanjutnya, guru BK membuka jalur konsultasi yang ramah. Akibatnya, siswa mendapat rujukan ketika mereka atau temannya terpapar lingkungan berisiko. Pada akhirnya, sekolah menjadi pelindung dini yang efektif dalam menghadapi ancaman serupa kasus pengedar sabu di Kedawung yang baru-baru ini diungkap aparat.
Tinjauan Wilayah: Kedawung dan Sumbu Pergerakan
Kedawung menjadi simpul yang menghubungkan berbagai arus mobilitas. Karena karakter ini, lokasi tertentu memerlukan pengawasan ekstra. Selanjutnya, aparat menentukan prioritas patroli pada jam rawan. Di sisi lain, pelaku usaha lokal menerapkan pencatatan tamu serta CCTV berkualitas agar bukti visual tersimpan rapi bila dibutuhkan.
Dengan strategi terkoordinasi, lingkungan mempersempit ruang bagi peredaran gelap. Oleh karena itu, peran kecil yang konsisten—melapor, mencatat, mengawasi—menciptakan efek besar bagi keamanan publik.
Proses Lanjutan: Berkas, Forensik, dan Koordinasi
Selepas penangkapan, penyidik melengkapi berkas perkara. Kemudian, laboratorium memverifikasi kandungan sabu dan menegaskan kesesuaian dengan daftar narkotika Golongan I. Selanjutnya, tim menyusun kronologi faktual—waktu, tempat, pelaku, modus, dan barang bukti—secara detail. Dengan demikian, penuntutan memiliki pijakan yang kuat.
Di sisi lain, koordinasi dengan kejaksaan berjalan paralel. Pada akhirnya, jalur hukum melindungi publik sekaligus memberikan kepastian proses bagi semua pihak. Sebagai penutup tahapan, polisi menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak segan memanfaatkan kanal resmi bila menemukan aktivitas mencurigakan.
Kesimpulan
Penangkapan pengedar sabu di Kedawung menunjukkan bagaimana kolaborasi antara warga dan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menghasilkan penindakan yang cepat dan terukur. Polisi menyita 9,52 gram sabu berikut timbangan digital, dua bong, pipet kaca, dan telepon genggam yang berkaitan. Selanjutnya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009, serta mengembangkan jaringan untuk mengungkap pemasok dan jejaring distribusi.
Pada akhirnya, keselamatan lingkungan bergantung pada kesadaran kolektif. Oleh karena itu, warga perlu melapor melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae saat melihat aktivitas yang melanggar hukum. Selain itu, keluarga, sekolah, dan komunitas perlu memperkuat edukasi agar generasi muda kebal terhadap jebakan narkoba. Dengan langkah preventif, represif, dan partisipatif yang berjalan bersamaan, Cirebon dapat menekan peredaran narkotika dan menjaga masa depan warganya.
BACA JUGA : Gerhana Bulan Total 7 September 2025
BACA JUGA : Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Aliran Dana Diselidiki


















