CirebonShare.com – CIREBON, 24 Juli 2025 – Seorang pengedar sabu asal Majalengka, DHM alias Didi (31), tertangkap tangan oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon saat melakukan aktivitas ilegal di Desa Karangwangi, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Penangkapan ini terjadi pada Selasa malam, 22 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Langkah cepat polisi bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas tersangka di wilayah tersebut. Warga yang jeli terhadap lingkungan sekitarnya, akhirnya menghubungi pihak berwajib. Tim Satres Narkoba langsung melakukan pemantauan intensif sebelum menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Kami bertindak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Pelaku berhasil kami ringkus bersama barang bukti yang cukup untuk menjeratnya secara hukum,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Modus Baru: Sabu Disimpan dalam Mainan Mobil
Pengedar sabu asal Majalengka ini mengandalkan trik yang terbilang baru. Ia menyembunyikan narkotika dalam mainan mobil ambulans. Strategi ini diduga dilakukan agar sabu tidak terdeteksi saat terjadi penggeledahan atau saat membawa barang di area umum.
Dalam pemeriksaan di lokasi, aparat menyita dua paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dililit lakban merah, dengan berat total 2 gram. Selain itu, ditemukan pula tiga paket lainnya yang dibungkus dengan lakban hitam dan memiliki berat bruto 1,01 gram.
Barang Bukti Menunjukkan Peran Aktif Sebagai Pengedar
Bukan hanya sabu, polisi juga menemukan sejumlah benda lain yang menguatkan peran Didi sebagai pengedar. Di antaranya: satu unit handphone merek Xiaomi, satu gulungan lakban hitam, satu unit timbangan digital, mainan ambulans, dan satu sepeda motor Honda Supra tanpa pelat nomor.
“Barang-barang yang diamankan menunjukkan bahwa tersangka bukan hanya pengguna. Ia jelas pelaku aktif dalam peredaran narkoba,” kata Kasatres Narkoba Polresta Cirebon.
Asal Barang Haram: Jaringan dari Majalengka
Saat dimintai keterangan, Didi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Y yang berdomisili di Majalengka. Polisi menetapkan Y sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Dugaan kuat menyebut bahwa Y merupakan salah satu pengendali jaringan narkoba di wilayah Cirebon–Majalengka.
Informasi ini membuka peluang pengembangan kasus ke arah yang lebih luas. Kepolisian kini bekerja sama dengan jajaran Polres Majalengka dan Polda Jawa Barat guna menelusuri alur distribusi sabu lintas kabupaten tersebut.
Desa Karangwangi Dianggap Zona Rawan Transaksi Gelap
Selama ini, Desa Karangwangi dikenal sebagai titik lintas antarwilayah. Letaknya yang tidak terlalu jauh dari perbatasan Majalengka menjadikannya lokasi strategis untuk transaksi gelap. Menyadari kondisi ini, Polresta Cirebon memperketat patroli dan memperluas jaringan intelijen.
“Kami sudah menempatkan personel tambahan di titik-titik rawan. Masyarakat juga kami libatkan untuk ikut mengawasi lingkungan mereka,” jelas Kapolresta.
Ancaman Hukum Mengintai Pelaku
Saat ini, Didi mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon. Ia akan menghadapi proses hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum memastikan akan menuntut berat pelaku, mengingat barang bukti dan status pelaku sebagai pengedar.
Peredaran Narkoba di Ciayumajakuning Meningkat
Wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) kini menghadapi tantangan serius terkait peredaran narkotika. Selama semester pertama tahun 2025 saja, lebih dari 130 kasus narkoba berhasil diungkap. Jenis narkotika yang paling sering disita adalah sabu, disusul ekstasi dan obat keras terbatas.
“Pola peredaran berubah. Sekarang pengedar menyasar wilayah-wilayah desa karena dinilai lebih lemah pengawasan,” terang penyidik narkoba Polresta.
Strategi Polisi untuk Menekan Jumlah Kasus
Guna menekan angka peredaran, polisi tidak hanya menindak pelaku tetapi juga menjalankan strategi preventif. Mereka rutin menggelar penyuluhan, mendatangi sekolah, masjid, serta pusat-pusat komunitas untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba.
Polisi juga menyebarkan pamflet digital dan membuat konten edukasi di media sosial. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, akan ancaman laten narkotika.
Peran Aktif Masyarakat Sangat Penting
Kasus Didi menjadi contoh keberhasilan kerja sama antara masyarakat dan aparat. Tanpa laporan warga, pelaku mungkin masih bebas berkeliaran dan menyebarkan racun berbahaya ini.
Polresta Cirebon mengimbau seluruh warga untuk tidak takut melapor. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Saluran yang tersedia antara lain:
- Call Center: 110
- WhatsApp Informasi dan Pengaduan: 0811 2497 497
Cirebon Harus Bebas dari Pengedar Sabu
Penangkapan terhadap pengedar sabu asal Majalengka seperti Didi merupakan langkah nyata dalam memutus mata rantai penyebaran narkotika. Namun, upaya ini harus terus diperkuat dengan kolaborasi semua pihak.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perang melawan narkoba memerlukan sinergi antara polisi, pemerintah, dan warga,” tegas Kapolresta.
Edukasi dan Pencegahan Harus Jadi Prioritas
Pendidikan tentang bahaya narkoba seharusnya tidak hanya diberikan di sekolah. Keluarga memegang peranan utama dalam membentuk karakter anak. Orang tua perlu menciptakan suasana terbuka agar anak merasa nyaman berdiskusi.
Lembaga swadaya masyarakat juga dapat mengambil bagian dengan membuat program rehabilitasi dan mentoring bagi remaja yang terpapar narkoba. Saat semua unsur masyarakat bergerak bersama, maka peredaran narkoba bisa ditekan secara signifikan.
Penutup: Harapan Cirebon Tanpa Narkoba
Penangkapan Didi bukanlah akhir dari cerita, melainkan permulaan dari perjuangan panjang melawan peredaran narkotika. Setiap warga memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dari pengaruh negatif.
Dengan tekad bersama, Cirebon bisa menjadi kota yang bersih dari pengedar sabu asal Majalengka maupun pelaku peredaran lainnya.
BACA JUGA : Nenek Jual OKT di Cirebon, Dua Tersangka Ditangkap
BACA JUGA : Pengedar Obat Keras Ditangkap di Gunungjati Cirebon


















