CirebonShare.com – Cirebon, 6 Agustus 2025 – pengungkapan kasus narkoba di Cirebon kembali menjadi sorotan setelah Polresta Cirebon, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil membongkar 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan ilegal. Dalam periode dua bulan terakhir, mulai Juni hingga awal Agustus 2025, sebanyak 20 tersangka dari berbagai profesi dan usia ditangkap. Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan salah satu yang terbesar sepanjang 2025 di wilayah Cirebon.
Konferensi pers mengenai pengungkapan ini berlangsung di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika No.01, Sumber, Kabupaten Cirebon, dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras yang melibatkan berbagai pihak serta bentuk nyata dari keseriusan Polresta dalam memerangi narkoba. Ia juga menyebut bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Menurut Kombes Pol Sumarni, operasi ini merupakan langkah konkret dalam menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkotika dan penyalahgunaan obat farmasi yang tidak sesuai aturan. “Sebanyak 16 kasus berhasil kami ungkap dalam dua bulan terakhir. Dari hasil pengungkapan tersebut, kami amankan 20 orang tersangka dari berbagai latar belakang profesi,” tegasnya.
Jenis kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 7 kasus sabu, 1 kasus ganja, dan 8 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Para tersangka terdiri atas 9 pelaku penyalahgunaan sabu, 2 pelaku ganja, dan 9 pelaku distribusi obat ilegal yang umumnya tidak memiliki izin resmi dari BPOM maupun Kementerian Kesehatan.
Wilayah-Wilayah Rawan Peredaran Narkoba di Cirebon
Penangkapan para tersangka dilakukan di berbagai titik wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon. Wilayah seperti Kecamatan Kejaksan, Gempol, Gegesik, Astanajapura, Arjawinangun, Talun, hingga Ciledug menjadi lokasi utama operasi Satresnarkoba.
Beberapa wilayah tersebut diketahui rawan karena memiliki kepadatan penduduk yang tinggi, akses transportasi yang mudah, serta lingkungan sosial yang kompleks. Hal ini memudahkan para pelaku untuk bersembunyi dan melancarkan aksinya secara tersembunyi.
Kapolresta menyampaikan bahwa identifikasi wilayah rawan akan terus diperbarui secara berkala melalui patroli intelijen serta pemetaan digital yang melibatkan perangkat desa dan komunitas lokal.
Modus Operandi: Dari Tatap Muka hingga Sistem Peta
Beragam modus digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Beberapa di antaranya terbilang canggih, menggunakan teknologi digital untuk menghindari jeratan hukum. Berikut ini beberapa modus yang berhasil diidentifikasi:
- Transaksi langsung (tatap muka): Pelaku bertemu langsung dengan pembeli di lokasi tertentu dengan waktu yang sudah dijanjikan.
- Sistem peta: Pelaku menaruh barang di tempat tersembunyi (seperti bawah pot bunga atau saluran air), lalu mengirimkan titik koordinat ke pembeli.
- Pembayaran COD (Cash on Delivery): Digunakan untuk mengelabui aparat seolah-olah transaksi dilakukan untuk barang legal.
- Komunikasi melalui aplikasi terenkripsi: Sebagian pelaku menggunakan aplikasi yang menyulitkan pelacakan oleh pihak berwajib.
Keberhasilan pengungkapan berbagai modus ini menjadi indikator bahwa pihak kepolisian sudah mengantisipasi strategi digital yang digunakan oleh para pelaku kejahatan narkotika.
Barang Bukti: Narkoba dan Ribuan Obat Ilegal
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat mengejutkan. Berikut rinciannya:
- 37,72 gram sabu
- 977,21 gram ganja kering
- Ribuan butir obat ilegal, antara lain Trihexyphenidyl, Tramadol, DMP, serta pil tanpa merek yang biasa disalahgunakan untuk efek sedatif atau halusinogen.
Obat-obatan ini berpotensi menimbulkan kecanduan, kerusakan saraf, bahkan kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Banyak korban berasal dari kalangan remaja, anak putus sekolah, hingga pekerja informal.
Ancaman Hukuman Berat: 5 Tahun hingga Seumur Hidup
Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Sediaan Farmasi. Kedua undang-undang tersebut memberikan dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku.
Ancaman hukumannya meliputi:
- Minimal 5 tahun penjara
- Denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar
- Pidana penjara seumur hidup untuk pelaku pengedar jaringan besar
Langkah ini dinilai penting sebagai efek jera agar kasus serupa tidak terulang dan tidak melibatkan generasi muda lainnya.
Dukungan Lintas Sektor dan Tokoh Masyarakat
Konferensi pers yang digelar tidak hanya dihadiri oleh kepolisian. Sejumlah tokoh dari berbagai instansi juga hadir, antara lain:
- Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon
- Kadishub Kabupaten Cirebon
- Perwakilan Kejari
- Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti
- Kasdim 0620
- Ketua MUI Kabupaten Cirebon
- Kepala Dinas Kesehatan
- Wakil Ketua DPRD
- Perwakilan Pengadilan Negeri
Kehadiran para pemangku kebijakan ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pihak kepolisian.
Pencegahan, Edukasi, dan Peran Masyarakat
Polresta Cirebon juga tidak hanya mengandalkan pendekatan represif. Edukasi pencegahan bahaya narkoba juga terus digalakkan. Di antaranya melalui:
- Penyuluhan ke sekolah-sekolah
- Pelatihan kader anti-narkoba di desa
- Penyebaran informasi digital melalui media sosial
- Program kerja sama dengan pondok pesantren dan tokoh agama
Partisipasi aktif masyarakat dalam pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan juga menjadi kunci. Banyak pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang jeli dan peduli terhadap lingkungan sekitar.
Dampak Sosial dari Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba berdampak luas, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga keluarga, lingkungan, dan bahkan dunia pendidikan. Banyak pelaku adalah tulang punggung keluarga yang akhirnya harus dipenjara, meninggalkan istri dan anak tanpa nafkah.
Beberapa pelajar yang tertangkap mengaku pertama kali mencoba karena diajak teman, atau karena tekanan sosial. Situasi ini menunjukkan bahwa edukasi dan pembinaan karakter di tingkat keluarga dan sekolah menjadi sangat penting.
Rencana Jangka Panjang: Cirebon Bebas Narkoba
Kapolresta Cirebon mengungkapkan bahwa target jangka panjang pihaknya adalah menjadikan Cirebon sebagai daerah percontohan bebas narkoba. Untuk itu, berbagai langkah disiapkan:
- Peningkatan jumlah personel Satresnarkoba
- Penguatan teknologi pemantauan dan intelijen
- Sinergi berkelanjutan dengan BNN, Dinas Kesehatan, dan instansi lain
- Program rehabilitasi berbasis komunitas dan masjid
- Kampanye digital dan media massa tentang bahaya narkoba
“Tujuan kami tidak hanya menangkap pelaku, tapi memutus seluruh mata rantai peredaran narkoba, termasuk mengedukasi masyarakat agar tidak lagi menjadi pasar,” tegas Kombes Sumarni.
Penutup: Ayo Bersatu Melawan Narkoba
Keberhasilan Polresta Cirebon dalam mengungkap 16 kasus dalam dua bulan ini adalah bukti nyata bahwa dengan kerja keras, kolaborasi, dan dukungan masyarakat, peredaran narkoba bisa ditekan bahkan diberantas.
Masyarakat diminta tetap waspada, melaporkan aktivitas mencurigakan, serta mendukung langkah kepolisian dengan menjaga lingkungan masing-masing. Masa depan generasi muda ada di tangan kita semua.
BACA JUGA : Babinsa Gagalkan Curanmor di Ligung Majalengka
BACA JUGA : Korupsi Dana Desa Kades Sukaselamet, Indramayu Bertindak
JANGAN LEWATKAN !! : Pasang Iklan Gratis di CirebonShare.com Selama Agustus


















